Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yarring (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
gabungkan
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Pengacara]]
'''Konsultan hukum''' biasa disebut juga advokat atau [[pengacara]] adalah profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
 
=== Persyaratan Profesi ===
Pasal 3 ayat 1 UU Advokat menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu:
 
# warga negara Republik Indonesia;
# bertempat tinggal di Indonesia;
# tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
# berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
# berijazah [[sarjana]] yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
# lulus ujian yang diadakan oleh [[Organisasi Advokat]];
# magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
# tidak pernah dipidana karena melakukan [[tindak pidana kejahatan]] yang diancam dengan [[pidana penjara]] 5 (lima) tahun atau lebih;
# berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
 
=== Jasa Yang Diberikan ===
# Di dalam pengadilan, di antaranya mewakili klien dalam perkara-perkara di [[pengadilan]] atau lembaga peradilan lainnya, baik sebagai [[penggugat]], [[tergugat]], atau [[terdakwa]].
# Di luar pengadilan, di antaranya:
* memberikan nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan (misalnya: perkawinan, perceraian, warisan), masalah bisnis (misalnya: rencana usaha, restruktrisasi usaha, pembelian/penjualan aset);
* mempersiapkan dokumen hukum, diantaranya konsep perjanjian, pendirian/pembubaran perusahaan, akuisisi, penggabungan usaha, konsolidasi;
* mewakili klien dalam negosiasi bisnis, penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
* hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga hal di atas.