Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yarring (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Organisasi Advokat''' adalah satu-satunya wadat profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pen...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(81 revisi perantara oleh 48 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah satu-satunyasebuah wadatwadah profesi advokat yang bebasdidirikan dandengan mandiritujuan dengan maksudmeningkatkan kualitas dan tujuanmenjadi untukpengawas meningkatkanbagi kualitaspara profesianggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah [http://www.kai.or.id/wp-content/uploads/2016/02/UU_2003_18_Undang-udang-Advokat.pdf Undang-undangUndang No. 18 Tahun 2003] tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
 
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranyadi antaranya :
=== Fungsi ===
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
# menyelenggarakan ujian advokat;
# mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;
# menyusun [[kode etik]] profesi advokat
# melakukan pengawasan terhadap advokat;
# memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
 
# menyelenggarakan Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;..
=== PERADI ===
# menyelenggarakanMenyelenggarakan ujian advokat;
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan "PERADI" pada tanggal 7 April 2005. PERADI merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
# mengangkatMengangkat advokat yang telah lulus ujiadujian advokat;
* Ikatan Advokat Indonesia ([[IKADIN]])
*# AsosiasiMenyusun Kode Etik Advokat Indonesia ([[AAI]])
# melakukanMelakukan pengawasan terhadap advokat;
* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])
# menyusunMemeriksa dan mengadili pelanggaran [[kode etik]] profesi advokat
* Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ([[HAPI]])
# menentukanMenentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
 
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* [http://dppikadin.or.id/ Ikatan Advokat Indonesia] ([[IKADINIkadin]])
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] ([[IPHI]])
* [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] ([[HAPI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]).
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
 
{{stub}}
=== Lihat juga ===
* [http://www.peradi.or.id/in/index.php PERADI]
* [http://www.ikadin.org/index.php IKADIN]
* [http://aai-dkijakarta.or.id/home.php AAI]
* [http://hkhpm.org HKHPM]