Konsultan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yarring (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
gabungkan
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Pengacara]]
'''Konsultan hukum''' biasa disebut juga [[advokat]] atau [[pengacara]] adalah profesi yang memberikan jasa konsultasi di bidang hukum. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memberikan definisi advokat sebagai "orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]] yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini."
 
=== Persyaratan Profesi ===
Pasal 3 ayat 1 UU Advokat menetapkan persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi advokat yaitu:
 
# warga negara Republik Indonesia;
# bertempat tinggal di Indonesia;
# tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
# berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
# berijazah [[sarjana]] yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
# lulus ujian yang diadakan oleh [[Organisasi Advokat]];
# magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
# tidak pernah dipidana karena melakukan [[tindak pidana kejahatan]] yang diancam dengan [[pidana penjara]] 5 (lima) tahun atau lebih;
# berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
 
=== Jasa Yang Diberikan ===
# Di dalam pengadilan, di antaranya mewakili klien dalam perkara-perkara di [[pengadilan]] atau lembaga peradilan lainnya, baik sebagai [[penggugat]], [[tergugat]], atau [[terdakwa]].
# Di luar pengadilan, di antaranya:
::* memberikan nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan (misalnya: perkawinan, perceraian, warisan), masalah bisnis (misalnya: rencana usaha, restruktrisasi usaha, pembelian/penjualan aset);
::* mempersiapkan dokumen hukum, diantaranya konsep perjanjian, pendirian/pembubaran perusahaan, akuisisi, penggabungan usaha, konsolidasi;
::* mewakili klien dalam negosiasi bisnis, penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
::* hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga hal di atas.