Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Sistem informasi rumah sakit ( SIRS )''' adalah suatu proses pengumpulan , pengolahan, dan penyajian data rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan, yang meliputi ...' Tag: |
Noname5679 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(35 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem informasi
== Dasar Hukum ==
* Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit .
* Undang-Undang
== Dasar Pelaksanaan ==
* Berdasarkan SK Menkes
* Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011,
* Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (
==
SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi:
* Data identitas rumah sakit.
* Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
* Data rekapitulasi kegiatan pelayanan kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
* Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.
== Penerapan ==
*Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.▼
*Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.▼
*Registrasi dilakukan secara [[online]] pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan. ▼
▲* Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE
==Tujuan== ▼
▲* Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk :▼
*Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan▼
*Menyajikan informasi rumahsakit secara nasional▼
*Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.▼
==Sifat Pelaporan==▼
▲* Merumuskan Kebijakan dibidang perumahsakitan
▲* Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyeleggaraan rumah sakit secara nasional.
▲== Sifat Pelaporan ==
Sifat pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan▼
*Pelaporan yang bersifat terbaru, setiapn saat ( updated ), ditetapkan berdasarkan kebutuhan informasi untuk pengembangan program dan kebijakan dalam bidang perumahsakitan.▼
*Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) tahun yang terdiri dari laporan tahunan dan rekapitulasi laporan bulanan ( otomatis ).▼
==Pengisian Laporan==▼
▲* Pelaporan yang bersifat terbaru,
▲* Pelaporan yang bersifat periodic dilakukan 2
▲== Pengisian Laporan ==
Pengisian laporan SIRS mengacu pada pedoman system informasi rumah sakit yaitu;▼
*Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.▼
*Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan , dilakukan melalui bimbingan teknis pelaksanaan SIRS kepada rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.▼
*Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.▼
*Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas pelaporan SIRS, Direktorat Jenderal dapat memberikan penghargaan kepada rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Provinsi dan / atau Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota.▼
▲* Direktorat Jenderal Bina Upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SIRS di rumah sakit.
▲* Pembinaan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
▲* Pengawasan pelaksanaan SIRS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bersama-sama seluruh DinasKesehatan Provinsi dan Dinans Kesehatan Kabupaten/Kota.
▲* Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan
== Pengembangan ==
Dalam melakukan pengembangan SIRS, pengembang haruslah bertumpu dalam 2 hal penting yaitu “kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS” dan “sasaran pengembangan SIRS” tersebut. Adapun kriteria dan kebijakan yang umumnya dipergunakan dalam penyusunan spesifikasi SIRS adalah sebagai berikut:
# SIRS harus dapat berperan sebagai subsistem dari [[Sistem kesehatan|Sistem Kesehatan]] Nasional dalam memberikan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu.
# SIRS harus mampu mengaitkan dan mengintegrasikan seluruh arus informasi dalam jajaran Rumah Sakit dalam suatu sistem yang terpadu.
# SIRS dapat menunjang proses pengambilan keputusan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan operasional pada berbagai tingkatan.
# SIRS yang dikembangkan harus dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi rumah sakit yang telah ada maupun yang sedang dikembangkan.
# SIRS yang dikembangkan harus mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap perubahan dan perkembangan dimasa datang.
# Usaha pengembangan sistem informasi yang menyeluruh dan terpadu dengan biaya investasi yang tidak sedikit harus diimbangi pula dengan hasil dan manfaat yang berarti (''rate of return'') dalam waktu yang relative singkat.
# SIRS yang dikembangkan harus mampu mengatasi kerugian sedini mungkin.
# Pentahapan pengembangan SIRS harus disesuaikan dengan keadaan masing-masing subsistem serta sesuai dengan kriteria dan prioritas.
# SIRS yang dikembangkan harus mudah dipergunakan oleh petugas, bahkan bagi petugas yang awam sekalipun terhadap teknologi komputer (''user friendly'').
# SIRS yang dikembangkan sedapat mungkin menekan seminimal mungkin perubahan, karena keterbatasan kemampuan pengguna SIRS di Indonesia, untuk melakukan adaptasi dengan sistem yang baru.
# Pengembangan diarahkan pada subsistem yang mempunyai dampak yang kuat terhadap pengembangan SIRS.
== Sasaran Pengembangan ==
Atas dasar dari penetapan kriteria dan kebijakan pengembangan SIRS tersebut di atas, selanjutnya ditetapkan sasaran pengembangan sebagai penjabaran dari Sasaran Jangka Pendek Pengembangan SIRS, sebagai berikut:
# Memiliki aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (''auditable'') maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (''accountable'') oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
# Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
# Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
# Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
# Terjaminnya konsistensi data.
# Orientasi ke masa depan.
# Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.<ref>#http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20121028013358/http://herusupanji.blogspot.com/2012/10/sirs-dan-simpus.html |date=2012-10-28 }}</ref>
== Tahapan pengembangan ==
SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut:
# Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
# Penyusunan Rancangan Global SIRS.
# Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
# Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
# Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
# Operasionalisasi dan Pemantapan<ref>#http://www.scribd.com/doc/33690033/Pengembangan-Sistem-Informasi-Rumah-Sakit</ref>
== Referensi ==
<references/>
== Pranala luar ==
# http://www.slideshare.net/drgafar/permenkes-1171-tentang-sirs
[[Kategori:Sistem Informasi Rumah Sakit]]
[[Kategori:Tehnologi Informasi]]
[[Kategori:Pelayanan Kesehatan]]
[[Kategori:Administrasi dan keuangan]]
|