Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
A2drean (bicara | kontrib)
k tambah tautan Wikipedia Inggris
k Membatalkan 1 suntingan oleh Zafara 06 (bicara) ke revisi terakhir oleh Mr Loba Ancur(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(40 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Analisis Mengenaidampak Dampaklingkungan''' Lingkungan([[bahasa halloo gaiiis Inggris|bahasa Inggris]]:''Environmental impact assessment'') atau '''Analisis mengenai dampak lingkungan''' (di Indonesia, dikenal dengan nama '''AMDAL)''') adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. Amdal ini berupa dokumen.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=6|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> AMDAL bertujuan untuk memperkirakan dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek [[Abiotik]]abiotik, [[Biotik]],biotik dan [[Kultural]]kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah [[Peraturan Pemerintah Indonesia|Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 19992012 tentang "Analisis Mengenai DampakIzin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.<ref>{{Cite book|last=Utomo|first=Suyud Warno|last2=Sulistyowati|first2=Lilik|last3=Yulianto|first3=Gatot|last4=Pradafitri|first4=Wednes Suci|date=2021|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/MSLK5202-M1.pdf"|title=MSLK5202 – Sistem Manajemen Lingkungan|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786233120999|pages=1-39|url-status=live}}</ref>
 
== Fungsi ==
 
Dokumen AMDAL terdiri dari :
* Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
* Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
* Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
* Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
 
 
AMDAL digunakan untuk:
* Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
* Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
* Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
* Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
* Sebagai Scientific Document dan Legal Document
* Izin Kelayakan Lingkungan
 
== Pustaka ==
{{col|2}}
* Petts, J. (ed), ''Handbook of Environmental Impact Assessment'' Vol 1 & 2, Blackwell, Oxford ISBN 0-632-04772-0
* Glasson, J; Therivel, R; Chadwick A, ''Introduction to Environmental Impact Assessment'', (2005) Routledge, London
* Carroll, B. and Turpin T. ''Environmental impact assessment handbook, second edition'' (2009) [http://www.thomastelford.com/ Thomas Telford Ltd], ISBN 978-0-7277-3509-6
* Hanna, k; ''Environmental Impact Assessment: Practice and Participation" (2009)Second edition, Oxford
* Ruddy, T. F./ L. M. Hilty (2008): Impact assessment and policy learning in the European Commission. In: Environment Impact Assessment Review 28: 2-3. 90-105 FEB, http://dx.doi.org/10.1016/j.eiar.2007.05.001
{{EndDiv}}
 
== Pranala luar ==
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
* [http://ec.europa.eu/environment/eia/home.htm European Commission - EIA website]
* Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
* [http://www.sustainabilitya-test.net/ European Commission-funded project on on Impact Assessment Tools] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120119193844/http://www.sustainabilitya-test.net/ |date=2012-01-19 }}
* Pemrakarsa, orang atau [[badan hukum]] yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
* [http://www.isa.org.usyd.edu.au/research/eia.shtml Environmental Impact Assessment at the University of Sydney]
* masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
* [http://www.iaia.org/ International Association for Impact Assessment (IAIA)]
* [http://www.menlh.go.id/DATA/PP-Nomor-27-Tahun-2012.pdf PP No. 27/2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130823114332/http://www.menlh.go.id/DATA/PP-Nomor-27-Tahun-2012.pdf |date=2013-08-23 }}
* [http://www.journals.elsevier.com/environmental-impact-assessment-review/ Environmental Impact Assessment Review ] (1980 - ), published by [[Elsevier]]
* [http://berkeley.academia.edu/OzzieZehner/Papers/867475/Unintended_Consequences_of_Green_Technologies/ Impact Assessment: Unintended Consequences of Green Technologies] A University of California, Berkeley overview of unintended impacts of green energy technologies and practices
* [http://www.eia.nl Netherlands Commission for Environmental Assessment]
* [http://eia.unu.edu UNU Open Educational Resource on EIA: A Course Module, Wiki and Instructional Guide] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170827122218/http://eia.unu.edu/ |date=2017-08-27 }}
* [http://blog.sprlaw.com/category/environmental-impact-review/ Environmental Impact Review Legal Updates] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120211195509/http://blog.sprlaw.com/category/environmental-impact-review/ |date=2012-02-11 }}
* [http://elaw.org/eialaws ELM EIA Law Matrix ~ Environmental Law Alliance Worldwide] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120723145417/http://www.elaw.org/eialaws |date=2012-07-23 }}
 
{{teknologi lingkungan}}
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
{{Perencanaan perkotaan}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Lingkungan]]
 
# Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
# Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
# Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
# Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
 
[[Kategori:Lingkungan]]
 
{{lingkungan-stub}}
[[en:Environmental impact assessment]]