Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 202.171.0.71 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Thijs!bot
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Memperbaiki pengalihan ganda ke Pegawai negeri sipil
Tag: Perubahan target pengalihan PAWS [2.1]
 
(179 revisi perantara oleh 91 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Pegawai negeri sipil]]
'''Pegawai negeri''', adalah pekerja di [[sektor publik]] yang bekerja untuk pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen kadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri.
 
== Pegawai Negeri di Luar Negeri ==
Dalam [[British Civil Service]] di [[Britania Raya]], pegawai negeri adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
 
Di [[Amerika Serikat]], pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam ''uniformed services''. Pada awal abad ke-19, berdasarkan ''spoils system'', semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di AS ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
 
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di [[Perancis]], seluruh pegawai negeri adalah pekerja karir seperti halnya di [[Britania Raya]], meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di [[Jerman]], sebagaimana di AS, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karir.
 
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota [[angkatan bersenjata]] misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja [[National Health Service]] dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
 
==Pegawai Negeri di Indonesia==
Di [[Indonesia]], Pegawai Negeri terdiri atas:
# Pegawai Negeri Sipil (PNS)
# Anggota [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI)
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri)
 
Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.
 
Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang '''tidak''' diduduki oleh pegawai negeri, misalnya:
* [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]], [[Gubernur]], [[Bupati]], dan [[Walikota]] - dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
* [[Menteri]] - ditunjuk oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]
[[Camat]] dan [[Lurah]] adalah PNS, sedangkan [[Kepala Desa]] bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.
 
===Pegawai Negeri Sipil===
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas
# '''Pegawai Negeri Sipil Pusat''' (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada [[APBN]], dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
# '''Pegawai Negeri Sipil Daerah''' (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di [[Pemerintah Daerah]] dan gajinya dibebankan pada [[APBD]]. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
 
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahandan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
 
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
# '''Jabatan Struktural''', yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon IV/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: [[sekretaris daerah]], kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, [[camat]], sekretaris camat, [[lurah]], dan sekretaris lurah.
# '''Jabatan Fungsional''', yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: [[guru]], [[dosen]], [[dokter]], [[perawat]], [[bidan]], apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, dan [[statistisi]].
 
Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut [[Satyalencana Karya Satya]].
 
===Jumlah Pegawai Negeri Sipil===
Pada tahun 2003, jumlah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional mencapai 3.995.000 orang. Data itu diragukan karena ternyata ada 166.232 nama berbeda untuk orang yang sama.
 
===Pegawai Negeri dan Partai Politik===
Pada masa [[Orde Baru]], PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap [[Golkar]], yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
 
Setelah adanya [[Reformasi 1998]], terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari [[partai politik]] (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam [[Pemilu]], sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.
 
=== Peraturan monoloyalitas PNS ===
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan [[Orde Baru]] dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih [[Golongan Karya]] dalam setiap [[pemilihan umum]]. Setelah Orde baru tumbang, tahun [[1998]], peraturan ini tidak berlaku.
<!--
===Anggota TNI===
 
 
===Anggota Polri===
-->
 
[[Kategori:Pekerjaan]]
 
[[de:Öffentlicher Dienst]]
[[en:Civil service]]
[[et:Avalik teenistus]]
[[fr:Fonction publique]]
[[it:Funzionario]]
[[ja:公務員]]
[[no:Embedsmann]]
[[simple:Civil service]]
[[zh:公務員]]