Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(24 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah''' SIPKD adalah [[aplikasi terpadu]] yang dipergunakan sebagai alat bantu [[pemerintah]] daerah yang digunakan meningkatkan
▲'''Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah''' SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.
== Latar Belakang ==
Dalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, Pemerintah selaku perumus dan pelaksana [[kebijakan]] APBN
tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah bertugas menyelenggarakan Sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh masyarakat publik, sedangkan
informasi keuangan daerah lainnya.
== Dasar Hukum ==
#
# PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi KeuanganDerah; dan
# Peraturan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. == Tujuan ==
Penyelenggaran SIPKD dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah menyelenggarakan SIPKD secara nasional dengan
tujuan:
* merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
* menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
* merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pengendalian defisit anggaran; dan
* melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran daerah.
== Prinsip Dasar ==
* Kejelasan peranan dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal;
* Ketersediaan informasi keuangan bagi masyarakat;
* Keterbukaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran; dan
* Adanya jaminan independensi atas kebijakan fiskal yang baik.
==Ruang Lingkup==▼
▲== Ruang Lingkup ==
SIPKD menyajikan informasi keuangan dan non keuangan dari setiap daerah. Data keuangan yang utama terdiri dari APBD, Dana Perimbangan, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Rumusan informasi yang akan ditampilkan dalam SIPKD secara umum meliputi dua hal yaitu informasi umum dan informasi khusus. Informasi umum merupakan informasi yang dapat diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan
informasi khusus adalah informasi yang disediakan untuk
== Dukungan Pengelolaan ==
Pengelolaan sistem informasi didukung dengan jaringan koneksi intranet dan internet, perangkat keras dan lunak termasuk program aplikasi pengiriman data keuangan, dan menu penyajian informasi melalui website.
== Kewajiban Daerah ==
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu
penyampaian IKD dimaksud:
# APBD setiap tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran yang berkenaan;
# Perubahan APBD paling lambat disampaikan 30 hari setelah ditetapkannya Perubahan APBD tahun berkenaan;
# Laporan realisasi APBD per semester paling lambat 30 hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
# Laporan realisasi APBD paling lambat tanggal 31 Agustus tahun berikutnya;
# Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;
# Informasi mengenai Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berikutnya;dan
# Data yang berkaitan dengan perhitungan Dana Perimbanganseperti data pegawai dan data lainnya disampaikan palinglambat sesuai dengan Surat Permintaan Menteri Keuangan.
== Pengguna SIPKD ==
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
# Wilayah I,
# Wilayah II,
# Wilayah III,
# Wilayah IV,
# Wilayah V,
# Wilayah VI,
== Strategi implementasi aplikasi SIPKD ==
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut.
==
<references/>
== Pranala luar ==
* http://www.djpk.depkeu.go.id/document.php/document/article/108/71/ {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100615022523/http://www.djpk.depkeu.go.id/document.php/document/article/108/71 |date=2010-06-15 }}
* http://www.kemendagri.go.id/pages/sipkd/sistem-informasi-pengelolaan-keuangan-daerah-sipkd {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130218065041/http://www.kemendagri.go.id/pages/sipkd/sistem-informasi-pengelolaan-keuangan-daerah-sipkd |date=2013-02-18 }}
* http://www.sipkd.sumutprov.go.id/{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:
|