Obligasi rekapitalisasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k istilah id |
k Bot: beresiko → berisiko (bentuk baku) |
||
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
'''Obligasi rekapitalisasi''' atau '''obligasi rekap''' (OR) adalah [[obligasi]] yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan [[Program Rekapitalisasi Perbankan]]. ▼
▲'''Obligasi rekapitalisasi''' atau '''obligasi rekap''' (OR) adalah [[obligasi]] yang diterbitkan pemerintah sehubungan dengan [[Program Rekapitalisasi Perbankan]].
== Latar belakang penerbitan ==
Baris 11 ⟶ 13:
# Bank Umum, diantaranya PT. Bank Lippo Tbk., PT. Bank Internasional Indonesia Tbk., PT. Bank Bali Tbk., PT. Bank Umum Koperasi Indonesia, PT. Bank Universal Tbk., PT. Bank Prima Express, PT. Bank Arta Media, PT. Bank Patriot, PT. Bank Central Asia, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., PT. Bank Tiara Asia Tbk., PT. Bank PDFCI Tbk. and PT. Bank Niaga Tbk;
# Bank BUMN, diantaranya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., and PT. Bank Mandiri;
# Bank Pembangunan Daerah, di antaranya BPD Daerah Istimewa Aceh, BPD Sumatera Utara, BPD Bengkulu, BPD Lampung, BPD Daerah Khusus
== Perdagangan OR ==
Sebagaimana obligasi pada umumnya, Obligasi Rekap merupakan instrumen [[Pasar Modal]] yang dapat diperdagangkan. Perdagangannya di [[Pasar Sekunder]] cukup menaruh minat para [[investor]] yang biasa berinvestasi pada instrumen obligasi. Alasan utamanya adalah tingkat pengembalian investasi ([[yield]]) yang cukup tinggi sementara sebagai [[efek]] yang diterbitkan oleh pemerintah secara
== Program divestasi pemerintah ==
Setelah keadaan keuangan bank peserta Program Rekapitalisasi Perbankan cukup stabil, pemerintah akan mendivestasikan penyertaannya pada modal bank-bank terkait dengan cara menjualnya melalui lelang terbuka.
== Kontroversi ==
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Perbankan berupa penerbitan Obligasi Rekap, penyertaan modal negara dibarengi dengan transfer obligasi tersebut ke dalam aset bank peserta Program Rekapitalisasi Perbankan, serta Program Divestasi Pemerintah menimbulkan kontroversi. Hal ini timbul terutama karena pada saat dilaksanakan divestasi, bank yang bersangkutan masih memiliki Obligasi Rekap dalam [[portofolio]] investasinya.
[[Kategori:Keuangan]]
|