Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q2052300
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Undang-Undang Agraria 1870''' ({{lang-nl|Agrarische Wet 1870}}) diberlakukan pada tahun [[1870]] oleh [[Engelbertus de Waal]] ([[daftar menteri hubungan kerajaan dan jajahan Belanda|menteri jajahan]]) sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah [[Hindia- Belanda]] di [[Jawa]]. Latar belakang dikeluarkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat. Politikus liberal yang saat itu berkuasa di [[Belanda]] tidak setuju dengan [[Tanam Paksa]] di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
 
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di [[Hindia- Belanda]].
 
UU Agraria sering disebut sejalan dengan [[Undang-Undang Gula 1870]], sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa.
Baris 9:
* Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari [[Inggris]], [[Belgia]], [[Amerika Serikat]], [[Jepang]], [[Cina]], dan lain-lain.
* Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluardi luar pulau Jawa. Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda.
 
== Hak ''erfpacht'' ==
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian [[Hak erfpacht|hak ''erfpacht'']], semacam [[Hak Guna Usaha]], yang memungkinkan seseorang menyewa tanah terlantartelantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak ''eigendom'' (kepemilikan), selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan.
 
Ada tiga jenis hak ''erfpacht'':<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>:
# Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 [[bahu (agraria)|bahu]] dengan harga sewa maksimum lima ''[[florint]]'' per bahu;
# Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia- Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
# Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (''estate'') seluas maksimum 50 bahu.
 
Baris 23:
{{reflist}}
 
[[Kategori:Hindia- Belanda]]
[[Kategori:Undang-undang]]