Kecamatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Migrasi 4 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3700011 |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(172 revisi perantara oleh 86 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia|iii}}
[[Berkas:Peta Administratif Pulau Jawa.png|jmpl|Peta [[Pembagian administratif|administratif]] [[Pulau Jawa]] yang menampilkan batas-batas kecamatan di Pulau Jawa]]
Pada tingkat ketiga, Indonesia terbagi atas '''kecamatan''', atau yang disebut dengan nama lain bila diatur khusus oleh [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] setempat. Kecamatan merupakan wilayah administratif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah [[Kabupaten dan kota di Indonesia|kabupaten/kota]]. Kecamatan dipimpin oleh seorang [[camat]], yang diangkat dari kalangan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] oleh bupati/wali kota setempat dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota tersebut melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.<ref name="uu-pemda">{{Cite act|title=Pemerintahan Daerah|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014|type=Undang-Undang|index=23|year=2014}}</ref>
Pada beberapa kasus di Indonesia, ada kecamatan yang seakan-akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Kecamatan tersebut telah menjadi pusat ekonomi, budaya, dan sejarah di dalam wilayah kabupaten tersebut, salah satu contohnya adalah [[Jonggol, Bogor|Kecamatan Jonggol]] di [[Kabupaten Bogor]] yang dahulunya merupakan eks-kawedanan Jonggol dan [[Bumiayu, Brebes|Kecamatan Bumiayu]] yang menjadi pusat bagi wilayah [[Kabupaten Brebes]] bagian selatan.
Pada provinsi-provinsi di wilayah [[Pulau Papua]], daerah ini disebut [[Distrik (Indonesia)|distrik]]. Sementara di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], daerah ini disebut [[Kapanewon dan kemantren|kapanewon]] (bila berada dalam daerah [[kabupaten]]) atau [[Kapanewon dan kemantren|kemantren]] (bila berada dalam daerah [[kota]]).
== Sejarah ==
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]] atau [[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]. Kecamatan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] yang menyatakan bahwa ''"Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat."''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Pada pasal selanjutnya dinyatakan bahwa:
# ''Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah [[provinsi]] dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota''.<ref>Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# ''Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa''.<ref>Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pengertian kecamatan memiliki konteks 'kewilayahan'.
Kecamatan juga dipandang sebagai Perangkat Daerah dari [[Kabupaten]]/[[Kota]] (''Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah''<ref>Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>), berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah yang menyatakan bahwa:
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. [[Sekretariat daerah]];
b. [[Sekretariat DPRD]];
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan.<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>
== Tugas pokok dan fungsi Kecamatan ==
*Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
*Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
*Mengkomunikasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
*Mengkomunikasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
*Mengkomunikasikan penerapan dan penegakan peraturan [[wilayah]] [[provinsi]], [[Gubernur]] dan peraturan bupati
*Mengkomunikasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
*Mengkomunikasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
*Melaksanakan urusan pemerintah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
*Melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
*Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
*Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[daerah]]<ref name="umm">https://eprints.umm.ac.id/33805/2/jiptummpp-gdl-mohammadsh-44726-2-babipdf.pdf</ref><ref>https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/23/22</ref>.
=== Jenis layanan yang dilakukan di Kecamatan ===
Berikut ini beberapa pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang umum dilakukan :
*Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
*Pelayanan non perizinan:
**Bidang keamanan dan ketertiban
***Rekomendasi atau pengesahan surat pengantar permohonan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK yang sudah disahkan oleh desa.
***Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
***Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
**Bidang Umum:
***Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
***Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
***Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
***Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
***Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
***Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
**Bidang sosial kemasyarakatan:
***Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
***Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
***Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
***Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
**Bidang perizinan tertentu:
***Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
***Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
***Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
***Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang. (5) Penerbitan usaha UMKM{{cn}}
=== Urusan Pemerintahan Umum ===
'''Urusan pemerintahan umum''' adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan [[Presiden]] sebagai kepala pemerintahan.<ref>Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Urusan ini diklasifikasikan meliputi:
# Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan [[Pancasila]], pelaksanaan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
# Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
# Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
# Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip [[demokrasi]], [[hak asasi manusia]], pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
# Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.<ref>Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
Urusan pemerintahan umum dimaksud dilaksanakan oleh [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] di wilayah kerja masing-masing. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dibantu oleh Instansi Vertikal (''Instansi Vertikal adalah perangkat [[kementerian]] dan/atau [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada [[daerah otonom]] dalam wilayah tertentu dalam rangka [[Dekonsentrasi]]''<ref>Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>). Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, [[gubernur]] bertanggung jawab kepada [[Presiden]] melalui [[Menteri]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] bertanggung jawab kepada [[Menteri]] melalui [[gubernur]] sebagai wakil [[Pemerintah pusat|Pemerintah Pusat]]. [[Gubernur]] dan [[bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|APBN]]. [[Bupati]]/[[wali kota]] dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada [[camat]].<ref>Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
=== Tujuan pembentukan ===
Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan<ref>Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>".
== Definisi ==
=== UU Nomor 5 Tahun 1974 ===
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah tidak ditemukan pendefinisan istilah kecamatan secara langsung, namun pada Pasal 72 diatur hal sebagai berikut:
''(1) Dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]], Wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dibagi dalam Wilayah-wilayah [[Provinsi|Propinsi]] dan Ibu kota Negara.''
''(2) Wilayah [[Provinsi|Propinsi]] dibagi dalam Wilayah-wilayah [[Kabupaten]] dan [[Kotamadya]].''
''(3) Wilayah [[Kabupaten]] dan [[Kotamadya]] dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.''
''(4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk [[Kota administratif|Kota Administratif]] yang pengaturannya ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]].''<ref>Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah</ref>
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara bebas definisi kecamatan adalah suatu wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam rangka pelaksanaan asas [[dekonsentrasi]] merupakan bagian dari wilayah [[kabupaten]] atau [[kotamadya]].
=== UU Nomor 22 Tahun 1999 ===
Definisi Kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana yang disebut pada Pasal 1 huruf m adalah sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[Camat]] sebagai perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]]''<ref>Pasal 1 huruf m Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>''.”''
Sebagaimana definisi ini maka Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi dalam rangka [[dekonsentrasi]], menurut Undang-Undang ini kedudukannya diubah menjadi perangkat daerah [[kabupaten]] atau Daerah [[Kota]].<ref>Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
=== UU Nomor 32 Tahun 2004 ===
Pendefinisian secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pada penjelasan pasal 126 ayat (1), yang menjelaskan sebagai berikut:
“''Kecamatan adalah wilayah kerja [[camat]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]''.<ref>Penjelasan pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>”
Undang-Undang ini tidak mendefinisikan istilah kecamatan pada batang tubuhnya melainkan pada penjelasan pasalnya. Pendefinisian langsung istilah kecamatan pada batang tubuh terdapat pada peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, yang menyatakan bahwa:
“''Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja [[Camat]] sebagai Perangkat daerah [[kabupaten]]/[[kota]].''<ref>Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan</ref>''”''
Peraturan Pemerintah ini menjelaskan bahwa kecamatan hanyalah sebatas status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di [[kabupaten]]/[[kota]], hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 sampai dengan 8, yang menyatakan:
''"Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di [[kabupaten]]/[[kota]]"''<ref>Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan</ref>''.
''"Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah [[kabupaten]]/[[kota]].''<ref>Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan</ref>''"
''"Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.''<ref>Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan</ref>''"
Perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kemudian dilanjutkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perubahannya mencakup mengenai kedudukan kecamatan menjadi perangkat daerah kabupaten/kota, dan camat menjadi pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati/Wali kota. Perubahan pentingnya yaitu:
a. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan [[camat]]. Dengan paradigma baru, Kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat [[camat]] bekerja.
b. [[Camat]] adalah perangkat Daerah [[Kabupaten]] dan Daerah [[Kota]] dan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian [[camat]] bukan lagi penguasa tungggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh [[Bupati]]/[[Wali kota]].<ref>WASISTIONO, S., NURDIN, I., & FAHRUROZI, M. (2009). ''Perkembangan Organisasi Kecamatan Dari Masa Ke Masa.'' Bandung: [https://www.fokusmedia.id/ Fokusmedia]</ref>
=== UU Nomor 23 Tahun 2014 ===
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 24 disebutkan:
“''Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]''<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah</ref>.”
Pendefinisian kecamatan menurut Undang-Undang ini “mengingatkan” akan definisi kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
== Susunan organisasi ==
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]] yang dipimpin oleh [[camat]]/[[Distrik]].<ref>Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah [[kabupaten]]/[[kota]].
Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan.<ref>Ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".
Kecamatan dipimpin oleh seorang [[Camat]]/[[Distrik]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah <ref>Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref> (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan [[Camat]]/[[Distrik]] berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan diklasifikasi atas:
# Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
# Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil.<ref>Ayat (1) Pasal 223 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
== Hubungan kerja ==
Baris 26 ⟶ 157:
! '''No.''' !! '''Hubungan Kecamatan dengan ...''' !! '''Sifat Hubungan''' !! '''Keterangan'''
|-
| 1 || SKPD Kab./Kota || Koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional || Contoh
|-
| 2 || Instansi Vertikal di wilayah kerjanya || Koordinasi teknis fungsional || Contoh: [[Koramil]], [[Polsek]], Mantri Statistik, KUA
|-
| 3 || [[Swasta]], [[Lembaga Swadaya Masyarakat|LSM]], [[Parpol]], [[Ormas]] di wilayah kerjanya || Koordinasi dan Fasilitasi || -
|-
|}
== Gambaran umum ==
[[Berkas:Kantorcamatrogojampibwi2013.jpeg|jmpl|Kantor [[Rogojampi, Banyuwangi|Kecamatan Rogojampi]] di [[Kabupaten Banyuwangi]].]]
Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]] dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, [[kabupaten]] dan [[kota]] itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang -undang. Hubungan wewenang antara [[pemerintah]] pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diatur dengan undang -undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Selain itu Negara mengakui dan menghormati satuan -satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]].
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
[[Camat]] juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
[[Camat]] sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh [[Camat]] perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran [[Camat]] dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih sebagai pemberi
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
{{commons category-inline|Districts of Indonesia}}
== Lihat pula ==
Baris 65 ⟶ 200:
* [[Desa]]
* [[Dusun]]
* [[
* [[Daftar provinsi di Indonesia]]
{{Macam pembagian negara}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Kecamatan| ]]
[[Kategori:Pekon]]
[[Kategori:Geografi]]
[[Kategori:Kecamatan di Indonesia]]
|