Sarinagen, Cipongkor, Bandung Barat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(34 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{desa
|peta =
Baris 7 ⟶ 8:
|nama dati2 =Bandung Barat
|kecamatan =Cipongkor
|kode pos =40764<ref>[https://kodepos.posindonesia.co.id/kodeposnewlist?tab=192568&cmd=search&z_id_prov=%3D&x_id_prov=32&z_id_kotakab=%3D&x_id_kotakab=3217&z_id_kec=%3D&x_id_kec=321712&z_id_desa=%3D&x_id_desa=&search=&searchtype= Kode Pos Kecamatan Cipongkor]</ref>
|nama pemimpin =- [[H. A A M]]
|sekdes =-A G U S
|luas =-546.386 Ha
Baris 13 ⟶ 15:
|kepadatan =-
|kaur Pem =-BEBEN BENYAMIN
|kaur umum =-
|kaur Keuangan =-
|kaur
|kaur
|ketua BPD =-
|ketua LPMD =-ASEP GUNAWAN
|Ketua MUI =-
|ketua Karang Taruna =-
}}
== Pembagian wilayah ==
Desa Sarinagen terdiri dari 4 dusun.{{Butuh rujukan}} Kemudian wilayah Desa Sarinagen terbagi lagi menjadi 8 [[rukun warga]] dan 35 [[rukun tetangga]] pada tahun 2018.<ref>{{Cite book|date=Desember 2018|url=https://bandungbaratkab.go.id/uploads/Basis%20Data%20KBB%202018%20(26.02.2019)_1649836841.pdf|title=Basis Data Pembangunan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018|location=Bandung Barat|publisher=Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat|pages=23|url-status=live|access-date=2023-05-21|archive-date=2022-06-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20220619201019/https://bandungbaratkab.go.id/uploads/Basis%20Data%20KBB%202018%20(26.02.2019)_1649836841.pdf|dead-url=yes}}</ref>
== Struktur pemerintahan ==
* Ketua BPD: DADANG HERMAWAN , S.Ag
* Kepala Desa: ASEP BUNYAMIN [https://www.facebook.com/pupuhu.sarinagen]
* Sekdes: GIO SYAMSUDIN
* Kasi Pem: CEP DENI NM [https://www.facebook.com/profile.php?id=100002853610480]
* Kasi Kesra : SAEP NURDIN
* Kasi Pelayanan : DEDE AHMAD SAEPUDIN
* Kaur umum: ARIEF RAHMAN HAKIM
* Kaur Keuangan: YULIA AULIA RAMADHANI
* Kaur Perencanaan :MAHMUD MUHIDIN [https://www.facebook.com/ikakartika.hermawan]
* Kadus I: DEDE
* Kadus II
* Kadus III: MOH.
* Kadus IV: YOGI
* ketua LPMD
* Ketua MUI
* ketua Karang Taruna
* ketua BUMDes: MAULANA FARID
Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2009 Tentang pedoman Organisasi Pemerintah Desa.
* 1. Organisasi Pemerintah Desa.
* a. Pimpinan adalah Kepala Desa.
* b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa yang terdiri dari
* • Unsur Staf atau Pelayanan yaitu Sekretaris Desa
* • Kepala – Kepala Urusan Memberikan Pelayanan Staf atau Ketatausahaan.
* • Kepala Dusun Sebagai Pelaksana Kerja Kepala Desa di Wilayah.
* 2. Sarana Kantor Desa
* 2) Kantor Pemerintah Desa terdiri dari ruang Kerja Kepala Desa, Ruang Kerja Sekretaris Desa dan Ruang Arsip.
* 3) Sarana Kegiatan Kerja, terdiri dari Meja dan Kursi Kerja, Kursi Tamu dan Mesin
* 3. Tata Kerja
Tugas – tugas
Kewilayahan dalam melaksanakan kebijakan dan tugas – tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
* 4. Pembinaan SDM Perangkat Desa
Dalam meningkatkan SDM Perangkat Desa dilaksanakan dengan
*
Pembinaan dilaksanakan dengan Penataan dan Latihan dalam Pembekalan mengenai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Penataran dan Latihan merupakan kebutuhan Pokok Perangkat Pemerintah Desa dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.
* b. Tingkat Kecamatan
Pelaksanaan dalam rapat minggon, rapat dinas dan Rapat Koordinasi untuk lebih memahami tugas, fungsi bagi Perangkat Desa, Menitik beratkan disiplin kerja yang baik cara berpakaian meupun disiplin waktu untuk memberikan contoh kepada masyarakat.
* c. Tingkat Desa
Dilaksanakan tiap hari
* d. Pembinaan RW dan RT
Pembinaan dilaksanakan dalam pertemuan dan rapat untuk lebih memfungsikan keberadaan RT dan RW dalam membantu tugas
* e. Pembinaan Lembaga dan Adat
Pembinaan dilaksanakan pertemuan dengan pengurus LKMD, PKK dan Generasi Muda Tokoh Adat.
Keberadaan lembaga Organisasi kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan bersama masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
* 1. Pembenahan Organisasi berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Barat dan dituangkan dalam peraturan Desa (perdes).
* 2. Dilaksanakan dengan pelatihan dan penataran bagi para pengurus baik tingkat Kabupaten maupun di Tingkat Kecamatan dan Desa.
* f. Pembinaan Keagamaan
Pembinaan dilaksanakan bersama dengan MUI Desa dalam acara kegiatan Pertemuan Pengajian di tingkat Desa, RW secara rutin dan dalam memperingati hari bersejarah Islam untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
* g. Pembinaan Umum
Dilaksanakan dalam acara Pengajian dan Pertemuan Umum ke tiap – tiap RW dan RT .
* 1. Dalam rangka Hak dan Keawjiban selaku Warga.
* 2. Dalam Rangka Kegotong Royongan dan meningkatkan silatuhrami.
* 3. Dalam Rangka peran serta melaksanakan kegiatan KAMTIBMAS.
* 4. Kepedulian terhadap Lingkungan.
B.2. Rencana Pembangunan (Publik)
Rencana Kerja Pembangunan Desa tahun 2012 dalam ketertiban Masyarakat dalam kegiatan menunjang Pembangunan swadaya, maupun Program Pemerintah adalah
* 1. Kegiatan Swadaya Masyarakat
Rencana kegiatan partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan, warga masyarakat secara swadaya dan gotong royong dalam membangunan sarana Ibadah di lokasi disetiap Rw/Rt. dan berperan serta dalam pengadaan bahan baku dan tenaga untuk pelaksanaan Pemeliharaan pembangunan 19
* 2. Kegiatan Bantuan Pemerintah ;
Pelaksanaan
* 3. Peran
Peran
* a. Dalam
* b. Rencana
* c. Rencana kegiatan keperdulian kemanusiaan dalam pengumpulan dana PMI dan sumbangan – sumbangan lainnya yang sah.
* 4. Rencana kegiatan tersebut merupakan bantuan dan peran sertanya dari seluruh
* C. Rencana
* 1. Kebijakan/Keputusan
Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
* a. Peraturan Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Nomor
* b. Keputusan Kepala Desa Sarinagen Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat sebagai pelaksanaan operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 Perubahan.
* c. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan dan Program sesuai dengan keputusan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam APB – Desa maupun dalam proposal kegiatan.
Program kegiatan tersebut bersama dengan lembaga Kemasyarakatan baik masyarakat dengan rasa memiliki sehingga swadaya dan gotong royong
* --- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SARINAGEN TAHUN BERJALAN 2013 PERUBAHAN----
* ANGGARAN PENDAPATAN
* Pendapatan Asli Desa
* Hasil Usaha Desa
* Bagian Laba BUMDes
* Pembagian UED-SP
* Pungutan Pasar Desa
* Hasil Kekayaan Desa 4,700,000.00
*
* Sewa Bangunan Desa
* Lain - lain Kekayaan Milik Desa 3,500,000.00
*
* Hasil Gotong Royong Masyarakat 15,000,000.00
* Lain - lain Pendapatan Asli Desa yg Sah 2,350,000.00
* Pungutan Portal Jalan
*
* Sumbangan dari pihak ketiga
* Hibah dari pihak ketiga
* Bagi Hasil Pajak Daerah (PBB, dan Jenis Pajak lainnya)
* Bagi hasil Retribusi Daerah (Retribusi pasar, dan lainnya)
* Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten 214,950,000.00
* Bantuan Alokasi Dana Desa 214,950,000.00
* Biaya Operasional Aparat Pemerintahan Desa 64,485,000.00
*
* Bantuan
*
* Bantuan Pasca Gempa
* Bantuan PNPM - MP 156,000,000.00
* Bantuan Pembangunan RTLH
* Bantuan dari
* Bantuan
* Bantuan
* Bantuan Keuangan Pembangunan
* Program Percepatan Kemandirian Desa (PPKD)
*
*
*
* Stimulan Rt, Rw, Linmas, LPMD dan Karang Taruna 76,900,000.00
* Stimulan Rt 29,700,000.00
* Stimulan
* Stimulan
* Stimulan
* Stimulan
*
*
*
* Hibah dari Pemerintah Provinsi -
* Hibah dari Pemerintah Kabupaten -
* Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta -
* Hibah dari
*
* Belanja Tidak Langsung 645,522,000.00
* Belanja Pegawai 117,900,000.00
* Penghasilan tetap (Kades, Perangkat Desa, BPD) 33,000,000.00
* Penghasilan Tetap Kades 18,000,000.00
* Penghasilan Tetap Perangkat Desa 15,000,000.00
* Penghasilan Tetap BPD
*
*
*
*
* Stimulan Rt 29,700,000.00
*
*
*
*
*
* Bantuan Pasca Gempa
*
* Program Percepatan Kemandirian Desa (PPKD)
*
* Biaya Operasional Aparat Pemerintahan Desa 64,485,000.00
* Biaya Operasional Aparat Pemerintah 35,466,750.00
* Operasional Badan Permusyawaratan Desa 29,018,250.00
*
*Penanggulangan Kemiskinan 4,500,000.00
*Peningkatan Kesehatan Masyarakat 6,350,000.00
* Pengadaan Infrastruktur Desa
*Penyusunan dan Pengisian Profil Desa 6,000,000.00
*Pengadaan Mebeuleur Kantor Desa 9,550,000.00
*Pengadaan Buku Administrasi 2,000,000.00
*Perawatan dan ATK 4,880,000.00
*Pengadaan Perlengkapan Komputer 52,425,000.00
* Pemberdayaan Sumber Aparatur Desa dan Lembaga
*Menunjang Kegiatan 10 Program PKK 7,200,000.00
*Pengadaan Perlengkapan Perpustakaan Desa 300,000.00
Baris 204 ⟶ 199:
*Menunjang Kegiatan Kepemudaan 7,640,000.00
*Kegiatan Desa Lainnya yg Diperlukan 22,200,000.00
* Pemeliharaan Kendaraan Dinas Desa
* Bantuan Keuangan Pembangunan Desa
* Belanja Subsidi 156,672,000.00
* Bantuan Raskin 156,672,000.00
* Belanja tidak Terduga
* Belanja Langsung 51,550,000.00
* Belanja Pegawai (Honorium Kegiatan) 4,450,000.00
* Belanja Barang dan jasa (ATK, Listrik, Telpon, Perjalanan dinas, Pakaian Dinas dll) 30,100,000.00
* Belanja ATK 3,500,000.00
* Belanja Listrik 3,000,000.00
* Belanja Layanan Internet 3,600,000.00
* Belanja Telepone
* Belanja Perjalanan Dinas 7,000,000.00
* Belanja Pakaian Dinas 13,000,000.00
* Belanja Modal (Bangun Gedung, Komputer, Mesin Tik Dll) 17,000,000.00
* ANGGARAN PEMBIAYAAN
* Penerimaan Pembiayaan
* Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
* Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan
* Kembalian Kembali Pemberian Pinjaman
* Pencairan Dana Cadangan
* Pengeluaran Pembiayaan
* Pembentukan Dana Cadangan
* Penyertaan Modal / Investasi Desa
* Pemberian Pinjaman Desa
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
{{RefDagri|2022}}
{{Cipongkor, Bandung Barat}}
{{Authority control}}
|