Ushul Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(43 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih|all}}
'''Ushul
== Sumber-sumber hukum islam ==▼
== Sejarah ==
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun [[ilmu]]
Usaha pertama dilakukan oleh [[Imam Syafi'i]] dalam kitabnya ''Arrisalah''. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah
# Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
# Al-Burhan oleh Al-Juwaini
Baris 21 ⟶ 14:
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
# Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
Baris 28 ⟶ 20:
# Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh
== Referensi ==▼
{{lihat|Sumber-sumber hukum Islam}}
{{reflist}}▼
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan [[Sumber-Sumber Hukum Islam|sumber-sumber hukum]] yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. [[Alquran]] dan [[sunnah]] merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari [[Alquran]] dan [[Sunnah]] sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.
Adapun sumber hukum sekunder yaitu [[ijmak]], ''[[qiyas]]'', dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. [[Ijmak]] dan [[qiyas]] merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: [[Hanafi]], [[Maliki]], [[Syafi'i]], dan [[Hambali]].
Selain empat sumber hukum di atas ([[Al-Qur'an]], [[Sunnah]], [[Ijmak|Ijma']], dan [[Qiyas]]), ada enam sumber-sumber hukum yang diperselisihkan oleh empat madzhab fikih, yaitu ''[[istihsan]], [[mashlahah mursalah]], [[istishhab]], [[Urf|'urf]], [[madzhab shahabi]],'' dan ''[[syar'u man qablana]].''<ref>{{Cite book|last=Khallaf|first=Abdul Wahab|date=1994|title=Ilmu Ushul Fiqh|location=Semarang|publisher=Dina Utama Semarang|pages=17|url-status=live}}</ref>
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://archive.org/stream/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul#page/n3/mode/2up Baca online tentang ilmu Ushul fiqih]
* {{En}} Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/] ▼
* {{id}} [http://archive.org/download/TerjemahanAl-ushulMinIlmilUshul/alushulminilmilushul.pdf Unduh buku elektronik bebas tentang pengenalan ilmu Ushul fiqh]
* {{ar}} [http://www.waqfeya.com/book.php?bid=2881 Unduh kitab kuning tentang penjelasan ilmu Ushul fiqih]
▲* {{En}} [http://www.usc.edu/dept/MSA/law/alalwani_usulalfiqh/ Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence]
▲== Referensi ==
▲{{reflist}}
{{Islam-stub}}
|