Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamsa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-> fixed image
 
(113 revisi perantara oleh 73 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = KOMNAS HAM RI Logo-01.png
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri diyang [[Indonesia]]memiliki yangmandat kedudukannyapada setingkatempat dengan(4) lembagaUndang-Undang negarayaitu lainnyaUU denganNomor fungsi39 melaksanakanTahun kajian,1999 perlindungan,tentang penelitian,Hak penyuluhanAsasi Manusia, pemantauanUU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, investigasiUU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan mediasiUU terhadapNomor persoalan-persoalan7 hakTahun asasi2012 manusiatentang Konflik Sosial. Komisi ini berdirididirikan pada 7 sejakJuni tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapankedudukan yang terdirisetingkat daridengan Sidanglembaga Paripurnanegara danlainnya Subkomisi.yang Diberfungsi sampingmelaksanakan itupengkajian, Komnaspenelitian, HAMpenyuluhan, mempunyaipemantauan, Sekretariatdan Jenderalmediasi sebagaihak unsurasasi pelayananmanusia. KetuaHal Komnasini HAMdisebutkan dijabatdi bergiliranPasal dengan1 masaUndang-Undang jabatanNomor 2,539 tahun.Tahun Namun1999 mulaitentang 2013,Hak ketua Komnas HAMAsasi dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai [[Siti Noor Laila]]Manusia.
 
== Tujuan Komnas HAM ==
Tujuan Komnas HAM:
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 18 ⟶ 59:
-->
 
== Landasan Hukum Komnas HAMhukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
*=== Instrumen nasional:Nasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
 
# Undang Undang Dasar 1945;
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 5 Tahun 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA);
# UU No 3926 Tahuntahun 19992000 Tentangtentang HakPengadilan Asasi ManusiaHAM;
# UU No 2640 tahunTahun 20002008 Tentangtentang PengadilanPenghapusan HAMDiskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
# UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS);
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
# Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
 
=== Instrumen Internasional ===
 
* Instrumen Internasional:
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
 
== Anggota Komnas HAM ==
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|frame|right|300px|Logo Komnas HAM]]
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
== PeriodeKantor 1993-1998perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM 1993-1998}} <ref>http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-1993-1998</ref>
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
# [[Ali Said]] (Ketua)
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
# [[Miriam Budiardjo]] (Wakil Ketua 1)
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
# [[Marzuki Darusman]] (Wakil Ketua 2)
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
# [[Baharuddin Lopa]] (Sekjen)
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
# [[Charles Himawan]]
# [[Nurcholis Madjid]]
# [[Roekmini Koesoemo Astoeti]]
# [[Hasan Basri (MUI)|Hasan Basri]]
# [[Soegiri]]
# [[Soetandyo W]]
# [[Sri Soemantri M]]
# [[Munawir Sjadzali]]
# [[Djoko Sugianto]]
# [[Satjipto Rahardjo]]
# [[Aisyah Aminy]]
# [[Albert Hasibuan]]
# [[Djoko Moeljono]]
# [[A.H.S. Attamimi]]
# [[Arnold Achmad Baramuli]]
# [[Bambang W. Soeharto]]
# [[Muljadi]]
# [[Gani Djemat]]
# [[Clementino Dos Reis Amaral]]
# [[BN Marbun]]
# [[Asmara Nababan]]
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Periode 1998-2002 ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM 1998-2002}}<ref>http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-1998-2002</ref>
# [[Djoko Soegianto]] (Ketua)
# [[Saparinah Sadli]] (Wakil Ketua 1)
# [[Bambang W. Soeharto]] (Wakil Ketua 2)
# [[Asmara Nababan]] (Sekjen)
# [[Charles Himawan]]
# [[Emil Salim]]
# [[Soetandyo Wignjosoebroto]]
# [[Soelistyowati Soegondo]]
# [[Saafroedin Bahar]]
# [[Harbrinderjit Singh Dillon]]
# [[Satjipto Rahardjo]]
# [[Albert Hasibuan]]
# [[B.N. Marbun]]
# [[Mohammad Salim]]
# [[Soegiri]]
# [[Samsudin]]
# [[Aisyah Amini]]
# [[Benjamin Mangkoedilaga]]
# [[Koesparmono Irsah]]
# [[Miriam Budiarjo]]
# [[Sri Soemantri]]
# [[Munawir Sjadzali]]
 
== PeriodePranala 2002-2007luar ==
* {{main|Daftar Anggota Komnas HAM 2002-2007id}}<ref> [http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-2002-2007</ref> Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
# Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua)
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
# Zumrotin K. Susilo (Wakil Ketua)
# Amidhan
# Anshari Thayib
# M. Habib Chirzin
# Saafroedin Bahar
# Achmad Ali
# Soelistyowati Sugondo
# M. Said Nizar
# Samsudin
# Enny Soeprapto
# Chandra Setiawan
# Hasto Atmodjo Surojo
# MM. Billah
# Ruswiati Suryasaputra
# M. Farid
# Djoko Soegianto
# Koesparmono Irsan
# Hasballah M. Saad
# Taheri Noor
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
== Periode 2007-2012 ==
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM 2007-2012}}<ref>http://www.komnasham.go.id/portal/id/content/anggota-komnas-ham-periode-2007-2012</ref>
# Idhal Kasim (Ketua)
# Yosep Adiprasetyo (Wakil Ketua Bidang Internal)
# Nur Kholis (Wakil Ketua Bidang Eksternal)
# Ahmad Baso (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
# Abdul Munir Mulkhan (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
# Hesti Armiwulan (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
# Saharuddin Daming (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
# Kabul Supriadi (Komisoner Sub Pemantauan)
# Jhony Nelson Simanjuntak (Komisoner Sub Komisi Pemantauan)
# Syafrudin Gulma Simelue (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
# M. Ridha Saleh (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
 
== Periode 2012-2017 ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM 2012-2017}} <ref>[http://www.komnasham.go.id/profil-6/anggota-komnasham/periode-2012-2017 Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017]</ref>
# [[Siti Noor Laila]] (Ketua)
# [[M. Imdadun Rahmat]] (Wakil Ketua bidang Internal)
# [[Dianto Bachriadi]], Ph.D (Wakil Ketua bidang Eksternal)
# [[Natalius Pigai]] (Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan)
# [[Roichatul Aswidah]] (Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
# [[Nur Kholis]] (Koordinator Sub Komisi Mediasi)
# Prof. Dr. [[Hafidz Abbas]]
# [[Siane Indriani]]
# Drs. [[Maneger Nasution]]
# [[Ansori Sinungan]]
# [[Muhammad Nurkhoiron]]
# [[Sandrayati Moniaga]]
# Dr. [[Otto Nur Abdullah]]
 
=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] (dikenal juga sebagai [[Otto Syamsuddin Ishak]]) terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga. <ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM]</ref>
 
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, namun pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret. <ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur]</ref>
 
Memanasnya situasi internal Komnas HAM diduga karena perebutan fasilitas dan gaji. Seorang ketua mendapat fasilitas mobil Toyota Camry, dan wakil ketua mendapat Toyota Vios. Sedangkan anggota mendapat Toyota Kijang.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html Ontran-ontran di Komnas HAM]</ref> Gaji ketua dan anggota juga berbeda. Gaji atau honorarium ketua Komnas HAM sebesar Rp23,7 juta per bulan, wakil ketua sebesar Rp22,5 juta per bulan dan anggota Rp20,6 juta per bulan.<ref>[http://setkab.go.id/berita-8714-honor-ketua-komnas-ham-rp-23750-juta-wakil-ketua-rp-225-juta-anggota-rp-20625-juta.html Honor Ketua Komnas HAM Rp 23,750 Juta]</ref>
 
Maret 2013, Komnas HAM melakukan pemilihan untuk merotasi kepemimpinan Komnas HAM. Siti Noor Laila terpilih sebagai ketua. <ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/03/12/063466608/Pilih-Ketua-Baru-Komisioner-Komnas-HAM-Keminter Pilih Ketua Baru, Komisioner Komnas HAM 'Keminter']</ref> Posisi dua wakil ketua juga dirotasi, dan diisi Imdadun Rahmat dan Dianto Bachriadi.
 
Perpecahan di tubuh Komnas HAM membuat para staf yang bekerja di lembaga tersebut sempat mogok kerja. Di samping itu staf Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah juga mengirim petisi penolakan kepemimpinan baru. Meskipun pelayanan pengaduan kasus tetap dibuka.<ref>[http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2519642_4202.html Konflik Internal Komnas HAM, Karyawan Mogok Layani Komisioner]</ref>
 
== Kantor Perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan. Diantaranya:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Utara
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.
 
== Refensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id icon}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
{{indo-stub}}
{{perusahaan-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]