Bank BPD DIY: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Misterpopo (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi '200px|right|thumb|Logo Bank BPDDIY '''Bank BPD DIY''' (Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta), didirikan pada tahun 1961, tanggal 15 De...' |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(117 revisi perantara oleh 41 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox company
| name = Bank BPD DIY<br>PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perseroda)
| logo = Logo Bank BPD DIY.svg
| image = Bank BPD DIY - Gedung Kantor Pusat - Night 01.jpg
| image_size = 250px
| image_caption = Kantor pusat Bank BPD DIY di Yogyakarta
| type = [[Badan usaha milik daerah]]
| industry = [[Jasa keuangan]]
| fate =
| predecessor = <!-- or: | predecessors = -->
| successor = <!-- or: | successors = -->
| founded = {{Start date and age|1961|12|15}} di [[Yogyakarta]], Indonesia
| founder = <!-- or: | founders = -->
| defunct = <!-- {{End date|YYYY|MM|DD}} -->
| hq_location_city = Yogyakarta
| hq_location_country = Indonesia
| area_served = Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya
| key_people =
| products =
| owner = Pemerintah Daerah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
| num_employees =
| num_employees_year = <!-- Year of num_employees data (if known) -->
| parent =
| website = {{URL|bpddiy.co.id}}
}}
'''Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta''', atau disingkat '''Bank BPD DIY''', adalah sebuah [[bank]] [[BUMD]] di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal [[15 Desember]] [[1961]], berdasarkan [[akta notaris]] Nomor 11, [[Notaris]] R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu [[perusahaan]] daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui [[Peraturan Daerah]] Nomor 3 Tahun [[1976]]. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.
Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah [[Peraturan Daerah]] Provinsi Daerah Istimewa [[Yogyakarta]] Nomor 2 Tahun [[1993]], ''junctis'' [[Peraturan Daerah]] Nomor 11 Tahun [[1997]] dan Nomor 7 Tahun [[2000]]. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sejak Januari 2007 Bank BPD DIY telah membuka unit perbankan [[Syariah]]. Hingga saat ini Bank BPD DIY setidaknya telah memiliki 175 tempat pelayanan yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa [[Yogyakarta]], terdiri dari 1 kantor pusat, 7 kantor cabang, 15 kantor cabang pembantu, 73 kantor kas, 22 kantor payment point, 6 armada kas mobil dan 55 lokasi mesin [[ATM]] serta 4 kantor layanan syariah.<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179 |title=Salinan arsip |access-date=2011-08-19 |archive-date=2011-09-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110925135707/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179 |dead-url=yes }}</ref>
==
=== Periode 1961 - 1976 ===
Tahun [[1961]], tujuh belas tahun setelah [[proklamasi]] kemerdekaan [[Republik Indonesia]], kondisi ekonomi negara ini masih jauh dari angan-angan. Laju [[inflasi]] yang tinggi mewarnai perekonomian [[Indonesia]]. Keingan pemerintah membuat bangsa Indonesia sejahtera diwujudkan dalam konsep [[ekonomi terpimpin]]. Dengan konsep ini, segenap unsur masyarakat, termasuk di dalamnya kalangan perbankan diminta untuk turut berperan dalam mencapai tujuan [[revolusi]]. Di kalangan perbankan dimunculkan [[doktrin]] '''''[[Bank Tunggal]]''''' dan '''''[[Bank Tunggal]]'''''. Maksud pendirian bank tunggal ialah agar kebijakan pemerintah di bidang [[moneter]] dan perbankan dapat dijalankan secara efisien, efektif, dan terpimpin.
Kondisi perekonomian [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] pada masa itu tidak banyak berbeda dengan kondisi Indonesia pada umumnya. Kesulitan keuangan untuk pembangunan negara menuntut adanya peran masyarakat untuk penyediaan dana. Kondisi ini sangat disadari oleh [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[DIY]], sehingga dengan mengacu pada [[Keputusan Menteri]] nomor 1 Tahun [[1955]] tentang Pengawasan Terhadap Urusan Kredit maka digagaslah pembentukan sebuah bank untuk wilayah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]].
Berdasarkan Keputusan [[DPRD Provinsi]] DIY nomor 11/K/DPRD/1961 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY, diputuskan untuk mendirikan Bank Pembangunan Daerah, serta persetujuan [[DPRD]] no. 12/K/DPRD/1961 tentang memberi kuasa kepada Kepala Daerah Provinsi DIY untuk mengusahakan modal sebesar Rp. 2.5000.000,- guna mendirikan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Kemudian dibuatlah akta pendirian [[Perseroan Terbatas]] (PT) Bank BPD DIY di hadapan [[Notaris]] R.M. Wiranto. Bank BPD DIY lahir dengan [[Akta Notaris]] nomor 11 tanggal '''[[15 Desember]] [[1961]]'''. Para pihak yang menghadap ke notaris saat pendirian bank ialah [[Sri Sultan Hamengkubuwono IX]] selaku dan dalam kapasitas [[Gubernur]] DIY dan [[Sri Paduka Pakualam VIII]] selaku Wakil Gubernur DIY.
Untuk beroperasi, Bank BPD DIY memperoleh izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor BUM 9/1/27/II Tanggal [[5 Maret]] [[1962]]. Izin inin dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun [[1955]] sebagaimana disebutkan di atas. Pada awal pendiriannya, Bank BPD DIY telah berbadan hukum perseoroan terbatas (PT). Kondisi ini tentu saja sejalan dengan masa itu, yakni belum ditetapkannya UU nomor 13/1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Pada saat didirikan, [[modal]] dasar PT Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari 500 lembar saham prioritas dengan nilai Rp. 10.000,- dan 1.500 lembar saham biasa dengan nilai Rp. 10.000,-. Ketika didirikan telah ditanam 400 lembar saham prioritas dan 1 lembar saham biasa, dengan jumlah uang sebanyak Rp. 4.010.000,-. Dari jumlah tersebut telah dibayar tunai sebesar 62,5% atau sejumlah Rp. 2.506.250,- (dua juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah inilah yang menjadi modal awal operasional Bank BPD DIY.
Setahun sejak didirikan, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 5 juta (uang lama). Hingga akhir tahun [[1965]] telah dihimpun dana sebesar Rp. 27,988 juta (uang lama) serta mampu menyalurkan kredit hingga Rp. 127,160 juta (uang lama). Rasio antara kredit terhadap dana masyarakat mencapai 470%. Selain dana masyarakat yang dihimpun, Bank BPD DIY juga memperoleh dana dari [[Bank Indonesia]] sebesar Rp. 39,9 juta. Laba yang diraih pada tahun 1965 mencapai Rp. 7,825 juta (uang lama). [[Modal]] [[bank]] pada saat itu telah mencapai Rp. 20 juta.
Tanggal [[13 Desember]] [[1965]], [[pemerintah]] mengeluarkan Penetapan [[Presiden]] no. 27/1965. Kebijakan ini antara lain menetapkan penerbitan alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah [[Indonesia]], serta perbandingannilai antara uang [[rupiah]] lama dengan uang rupiah baru diterbitkan dengan rasio ''satu uang rupiah baru setara dengan seribu uang rupiah lama''. Selama beberapa saat terjadi peredaran dua mata uang, sehingga pemerintah mewajibkan semua instansi [[swasta]] untuk menggunakan mata uang baru. Meskipun nilai mata uang baru 1000 kali uang rupiah lama, tidak berarti harga-harga menjadi satu perseribunya. Kebijakan ini menyebabkan [[inflasi]] yang sangat tinggi dan menimbulkan beban bari pemerintah.
Kebijakan itu tentu saja sangat memengaruhi kondisi [[keuangan]] Bank BPD DIY yang saat itu baru berusia empat tahun. [[Modal]] disetor yang pada tahun [[1964]] telah mencapai 20 juta rupiah, pada tahun [[1966]] disesuaikan dengan nilai rupiah baru sehingga modal disetor bank hanya menjadi 20 ribu rupiah.
Posisi akhir tahun 1966, dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai Rp. 66 ribu dengan penyaluran kredit sebesar Rp. 186 ribu. Penghimpunan dana dan penyaluran kredit ini terus tumbuh. Pada akhir tahun [[1975]], dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 717,247 juta dan penyaluran kredit mencapai Rp. 571,905 juta. Laba yang diraih mencapai Rp. 25,675 juta.
=== Periode 1976 - 1989 ===
Dengan keluarnya [[Undang-undang]] (UU) nomor 13 tahun [[1962]] tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, maka pendirian Bank Pembangunan Daerah harus dilakukan melalui [[Peraturan Daerah]]. Aturan mengenai perbankan juga mengalami perubahan dengan dikeluarkannya UU nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Karena itu pada tahun [[1976]] ditetapkan Peraturan Daerah Pronsi DIY nomor 3 tahun 1976 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan ini melahirkan Bank Pembangunan Daerah Provinsi DIY atau Bank BPD DIY sebagai sebuah [[Perusahaan Daerah]].
Dalam pertauran daerah tersebut diatur bahwa Bank BPD DIY adalah milik [[pemerintah daerah]] tingkat I. Pernyataan ini tidak berarti [[pemerintah daerah]] tingkat II tidak dapat menyetorkan modalnya. Sebagaimana tercantum pada ketentuan tentang modal, ditetapkan bahwa modal dasar bank sebesar Rp. 500.000.000,- yang terdiri dari penyertaan pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
Sampai dengan awal [[1980]]-an, industri perbankan tidak begitu dinamis. Hampir semua kegiatan operasional [[bank]] ditetapkan secara ketat oleh pemerintah dan [[Bank Indonesia]]. Akibat dari ketatnya regulasi ini, jumlah bank tidak mengalami perubahan selama bertahun-tahun, demikian juga dengan produk dan layanan perbankan. Upaya untuk melakukan persaingan yang sehat juga hampir tidak ada. Tata cara transaksi perbankan bahkan masih dilakukan dengan cara 'tradisional'.
Tahun [[1983]] pemerintah mengeluarkan kebijakan deregulasi perbankan dengan menghapus pagu kredit dan subsidi bunga. Persaingan antar bank diserahkan pada mekanisme pasar dan masing-masing bank diberi kebebasan untuk menentukan tingkat bunga, baik kredit maupun penghimpunan dana. Kebijakan ini mulai membangkitkan iklim kompetisi dalam industri perbankan.
Tahun [[1985]], sejalan dengan perubahan tersebut Bank BPD DIY berupaya mengantisipasi kondisi pasar yang berubah. Langkah strategis yang dilakukan ialah mengubah dasar pendirian bank yang semula berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 1976 diubah dan diterbitkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 1985. Dalam peraturan daerah yang baru ini modal dasar bank ditetapkan sebesar Rp. 5 miliar. Ketentuan mengenai status kepemilikan bank yang semula ditegaskan sebagai badan usaha milik pemerintah daerah tingkat I, ditiadakan.
Tahun [[1986]] Bank BPD DIY untuk pertama kalinya melebarkan jaringan pelayanannya hingga ke wilayah kabupaten di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang [[Wates, Kulonprogo]] dan Kantor Cabang [[Wonosari, Gunung Kidul]].
Tahun [[1988]], pemerintah melakukan deregulasi lanjutan pada bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan [[Paket 27 Oktober 1988]]. Deregulasi ini memberikan banyak kemudahan bagi pendirian bank baru maupun jaringan pelayanan baru. Kebijakan ini semakin meningkatkan persaingan dalam industri perbankan. Menanggapi kondisi terkini pada saat itu, Bank BPD DIY melebarkan kembali jaringan pelayanannya untuk menjangkau wilayah-wilayah lain di Provinsi DIY, yaitu dengan membuka Kantor Cabang [[Bantul]]. Dilanjutkan pada tahun [[1990]] membuka Kantor Cabang Pembantu [[Senopati]] dan [[Sleman]].
Hingga akhir 1988, Bank BPD DIY berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 20,410 miliar dan menyalurkan kredit sebesar Rp. 9,192 miliar. Laba mencapai Rp. 872,090 juta. Sampai dengan periode ini, dana [[giro]] masih mendominasi penghimpunan dana Bank BPD DIY. Hal ini sangat wajar karena salah satu peran Bank BPD DIY ialah sebagai pemegang kas daerah.
=== Periode 1990 - 1996 ===
Untuk mengantisipasi persaingan yang semakin tajam, mulai tahun [[1989]] Bank BPD DIY mulai mengembangkan sistem pengolahan data yang berbasis [[komputer]]. Tahun [[1990]] Kantor Cabang telah terkoneksi secara on-line dalam jaringan komputer. Persaingan juga menuntut adanya sumber daya manusia berkualitas tinggi. Pola rekrutmen pegawai mulai diubah dengan seleksi ketat dan pelatihan dasar-dasar perbankan yang memadai.
Tahun [[1992]] pemerintah menerbitkan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagai pengganti UU nomor 7 tahun 1967. Atas terbitnya Undang-undang tersebut, bank perlu menyesuaikan dasar pendiriannya. Maka diterbitkanlah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Daerah ini secara jelas mencantumkan operasional bank yang harus menggunakan ''prinsip kehati-hatian''.
=== Periode 1997 - 2008 ===
Kebijakan deregulasi perbankan yang sebelumnya dianggap sebagai solusi bagi [[pembangunan ekonomi]] mulai menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Pesatnya pertumbuhan industri menyebabkan banyak bank mengabaikan ''prinsip kehati-hatian''. Banyak pula bank yang didirikan oleh suatu kelompok usaha yang memang diarahkan untuk memberikan pembiayaan kepada kelompok usaha tersebut. Kondisi ini menyebabkan perubahan drastis industri perbankan. Tahun [[1997]] kondisi tersebit semakin diperparah dengan adanya krisis ekonomi.
Tahun [[1998]], karena tingginya tingkat bunga, Bank BPD DIY sempat menghentikan pemberian kredit kepada [[nasabah]]. Namun, dengan pengelolaan yang berdasarkan prinsip kehati-hatian, krisis ekonomi justru berpengaruh positif terhadap bank. Pada tahun [[1998]] terjadi kenaikan aset yang didorong oleh penghimpunan dana masyarakat yang sangat signifikan. Pertumbuhan yang relatif tinggi semasa krisi ekonomi ini menunjukan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank BPD DIY, sebagai bank daerah yang dikelola dengan benar. Bank BPD DIY bukan hanya tidak masuk dalam kategori bank yang perlu direkapitulasi, tetapi bahkan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bank BPD DIY bahkan melakukan pembukaan jaringan layanan baru dan penambahan tenaga kerja.
Saat kondisi ekonomi mulai membaik, keberadaan Bank BPD DIY semakin dikenal masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan itu, Bank BPD DIY melakukan berbagai inovasi produk dan jasa bank. Tahun [[2000]] Bank BPD DIY membuka 12 Kantor Kas baru dan tahun [[2001]] membuka 14 Kantor Kas baru.
[[Berkas:Bank BPD DIY Kas Palagan 1a.JPG|jmpl|285x285px|tepi|Salah satu Kantor Kas Bank BPD DIY di wilayah Sleman]].Tahun [[2002]], Bank BPD DIY menerbitkan kartu [[ATM]] (Automatic teller machine). Kartu ATM ini tergabung dalam jaringan ATM Bersama. Saat ini jaringan ATM Bersama bahkan telah terkoneksi dengan Malaysian Electrics Payment System (MEPS) sehingga memudahkan nasabah dalam menggunakan ATM saat di luar negeri. Tahun [[2003]], Bank BPD DIY ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah [[Haji]] (BPS BPIH).
Hingga akhir tahun [[2007]], dana yang dihimpun Bank BPD DIY mencapai
Rp. 2,59 triliun. Pada periode ini penghimpunan dana dari dana [[giro]] hanya memberi kontribusi sebesar Rp. 1,001 triliun, lebih sedikit dibanding [[tabungan]] masyarakat yang mencapai Rp. 1,138 triliun. Posisi kredit tahun 2007 mencapai Rp. 1.392 triliun dan 99,45% di antaranya merupakan kredit kepada kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Laba tahun 2007 mencapai lebih dari Rp. 74 miliar. Meningkatnya laba ini berdampak positif bagi pemerintah daerah karena Bank BPD DIY merupakan badan usaha milik pemerintah yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pendapat daerah.
Pada tahun [[2007]], dalam upaya mensikapi perubahan sosiokultural masyarakat Indonesia, maka Bank BPD DIY membentuk Unit Usaha Syariah dengan satu Kantor Cabang Syariah. Pembukaan Unit Usaha Syariah ini makin memperluas produk dan jasa Bank BPD DIY.
== Pemegang Saham ==
Pemegang [[saham]] Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta seluruh [[Pemerintah]] [[Kabupaten]] dan [[Kota]] di wilayah [[Provinsi]] [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY nomor 4 [[Tahun]] [[2005]], [[modal]] dasar Bank BPD DIY ditetapkan sebesar Rp. 250,000 [[miliar]]. Dari modal dasar tersebut sampai dengan akhir tahun [[2009]] telah disetor sejumlah Rp. 224,795 miliar<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham |title=Salinan arsip |access-date=2011-08-19 |archive-date=2011-08-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110803184820/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham |dead-url=yes }}</ref> dengan perincian sebagai berikut:
* Pemerintah Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (47,37%) atau sebesar Rp. 106.482 miliar
* Pemerintah [[Kota Yogyakarta]] (13,01%) atau senilai Rp. 29.246 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Sleman]] (15,21%) atau senilai Rp. 34.198 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Bantul]] (10,92%) atau senilai Rp. 24.555 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Gunung Kidul]] (7,49%) atau senilai Rp. 16.837 miliar
* Pemerintah [[Kabupaten Kulon Progo]] (6%) atau senilai Rp. 13.477 miliar
== Dewan Komisaris (Masa Bakti 2012 - 2015)<ref>{{Cite web |url=http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=221 |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101304/http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=221 |dead-url=yes }}</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=pengawas |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101433/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=pengawas |dead-url=yes }}</ref> ==
{| class="wikitable"
!Jabatan
!Nama
|-
|'''Ketua Dewan Komisaris'''
|Prof. Ainun Naim, M.B.A., Ph.D.
|-
|'''Anggota Dewan Komisaris'''
|Prof. Dr. Djoko Susanto, M.S.A.
|-
|'''Anggota Dewan Komisaris'''
|Drs. Bambang Wisnu Handoyo
|}
== Dewan Direksi (Masa Bakti 2018-2022)<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=direksi |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101305/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=direksi |dead-url=yes }}</ref><ref>http://portal.jogjaprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2211:2014-09-16-00-53-06&catid=48:berita-pemerintah{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> ==
{| class="wikitable"
!Jabatan
!Nama
|-
|'''Direktur Utama'''
|Santoso Rohmad
|-
|'''Direktur Pemasaran'''
|R. Agus Trimurjanto
|-
|'''Direktur Umum'''
|Cahya Widi
|-
|'''Direktur Kepatuhan'''
|Dian Ari Ani
|}
== Layanan, Produk, dan Jasa Perbankan ==
'''Perbankan Prinsip Konvensional'''
* Giro
* Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah)
* Tabungan Sutera (Sarana Untuk Sejahtera)
* Tabungan Sutera Emas
* Tabungan Tunas
* Tabungan Shafa
* Tabungan Simpel (Simpanan Pelajar)
* Tabunganku
* Simpanan Berjangka
* Kredit Mikro Makarya
* Kredit Umum
* Kredit KPR Bersubsidi
* Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
* Kredit Pundi
* Kredit SUP-005
* Kredit Pengusaha Kecil Mikro (KPKM)
* Kredit Mikroekonomi Produktif (KMEP)
* Kredit Program Pemberdayaan Usaha Kecil (PPUK)
* Kredit Pembudidaya Ikan Skala Kecil
* Kredit Swaguna
* Kredit Swakarya
* Kredit Multi Usaha (KMU)
* Pinjaman Lunak Bencana Alam untuk Perbaikan Rumah
'''Perbankan Prinsip Syariah'''
* Giro Wadiah
* Tabungan Sutera Mudharabah
* Tabungan Salam Mudharabah
* Tabungan Shafa Mudharabah
* Tabungan SIMPEDA Wadiah
* Tabungan Simpel (Simpanan Pelajar)
* Tqbungan Salam Qurban
* Deposito Mudharabah
* Pembiayaan Pemilikan Rumah Murabahah dan Renovasi Rumah Istishna
* Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Murabahah
* Pembiayaan Mudharabah
== Jaringan Kantor Pelayanan ==
* '''Kantor Pusat''', [[Yogyakarta]]
* '''Kantor Cabang Utama''', [[Yogyakarta]]
# Kantor Capem [[Malioboro]]
# Kantor Kas [[Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta|UPN "Veteran" Yogyakarta]]
# Kantor Kas [[RSUP Dr Sardjito]]
# Kantor Kas RS Bethesda
# Kantor Kas RSKIA Bethesda Lempuyangwangi
# Kantor Kas [[Sariharjo, Ngaglik, Sleman|Palagan]]
# Kantor Kas [[Universitas Gadjah Mada|UGM]]
# Kantor Kas [[Universitas Kristen Duta Wacana|UKDW]]
# Kantor Kas [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Kanwil Ditjen Pajak (DJP)]]
# Payment Point KPPD/SAMSAT Kota Yogyakarta
# Payment Point DPPKA Pemprov DIY
# Payment Point Paviliun Ayodya [[RSUP Dr Sardjito]]
# Payment Point Kantor BATAN Yogyakarta
* '''Kantor Cabang Senopati''', [[Yogyakarta]]
# Kantor Capem [[Kotagede]]
# Kantor Capem [[Wirobrajan]]
# Kantor Capem [[Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta|Prawirotaman]]
# Kantor Kas [[Caturtunggal, Depok, Sleman|Manggung]]
# Kantor Kas [[Universitas Widya Mataram]]
# Kantor Kas RSUD [[Kota Yogyakarta]]
# Kantor Kas Balai Kota
# Kantor Capem [[Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta|Giwangan]]
# Kantor Kas [[Gedongkuning]]
# Kantor Kas Gedung Keuangan Negara
# Kantor Kas [[Pasar Beringharjo]]
# Payment Point KPP Pratama [[Kota Yogyakarta]]
# Payment Point [[Universitas Janabadra]]
* '''Kantor Cabang Sleman'''
# Kantor Capem [[Condongcatur]]
# Kantor Capem [[Gamping]]
# Kantor Capem [[Godean]]
# Kantor Capem [[Pakem]]
# Kantor Capem [[Kalasan, Sleman|Kalasan]]
# Kantor Capem [[Berbah]]
# Kantor Kas [[Cangkringan, Sleman|Cangkringan]]
# Kantor Capem [[Maguwoharjo, Depok, Sleman|Maguwoharjo]]
# Kantor Kas [[Mlati]]
# Kantor Kas [[Moyudan]]
# Kantor Kas [[Ngaglik]]
# Kantor Kas [[Ngemplak]]
# Kantor Capem [[Prambanan]]
# Kantor Kas [[Sendangadi, Mlati, Sleman|Sendangadi]]
# Kantor Kas [[Seyegan]]
# Kantor Kas [[Sidoarum, Godean, Sleman|Sidoarum]]
# Kantor Kas [[Tempel]]
# Kantor Kas [[Turi, Sleman|Turi]]
# Kantor Kas RSUD [[Sleman]]
# Kantor Kas Sembada
# Kantor Kas [[Tlagareja]]
# Kantor Kas [[Universitas Negeri Yogyakarta|UNY]]
# Payment Point KPPD/SAMSAT [[Kabupaten Sleman]]
# Payment Point SAMSAT Pembantu Kabupaten Sleman
# Payment Point [[Institut Pertanian Stiper|INSTIPER]] Yogyakarta
* '''Kantor Cabang Bantul'''
# Kantor Capem [[Imogiri]]
# Kantor Capem [[Piyungan]]
# Kantor Capem [[Baturetno, Banguntapan, Bantul|Baturetno]]
# Kantor Kas [[Bambanglipuro]]
# Kantor Kas [[Dlingo, Bantul|Dlingo]]
# Kantor Kas [[Timbulharjo, Sewon, Bantul|Gabusan]]
# Kantor Kas [[Jetis, Bantul|Jetis]]
# Kantor Kas [[Kasongan]]
# Kantor Kas [[Kretek]]
# Kantor Kas [[Pandak]]
# Kantor Kas Parasamya
# Kantor Kas [[Pleret]]
# Kantor Kas [[Pundong, Bantul|Pundong]]
# Kantor Kas RSUD [[Bantul]]
# Kantor Kas [[Sanden]]
# Kantor Kas [[Sedayu]]
# Kantor Kas [[Sewon]]
# Kantor Kas [[Srandakan]]
# Payment Point KPP Pratama [[Bantul, Bantul|Bantul]]
# Payment Point [[Universitas Mercu Buana Yogyakarta|Universitas Mercu Buana]]
# Payment Point KPPD/SAMSAT [[Kabupaten Bantul]]
# Payment Point SAMSAT Pembantu Kabupaten Bantul
# Payment Point Dinas Perizinan Bantul
# Payment Point Mikro Makarya [[Imogiri, Bantul|Pasar Imogiri]]
# Payment Point Mikro Makarya Niten
# Payment Point Mikro Makarya [[Piyungan, Bantul|Pasar Piyungan]]
* '''Kantor Cabang Wonosari'''
# Kantor Capem [[Karangmojo]]
# Kantor Capem [[Playen]]
# Kantor Capem [[Semin]]
# Kantor Kas [[Girisubo, Gunung Kidul|Girisubo]]
# Kantor Kas [[Ngawen]]
# Kantor Kas [[Nglipar]]
# Kantor Kas [[Paliyan]]
# Kantor Kas [[Panggang, Gunung Kidul|Panggang]]
# Kantor Kas [[Patuk]]
# Kantor Kas Pemda [[Gunungkidul]]
# Kantor Kas [[Ponjong]]
# Kantor Kas [[Rongkop, Gunung Kidul|Rongkop]]
# Kantor Kas RSUD [[Wonosari, Gunungkidul]]
# Kantor Kas [[Semanu]]
# Kantor Kas [[Tepus]]
# Payment Point KPPD/SAMSAT [[Kabupaten Gunungkidul]]
# Payment Point KPP Pratama [[Wonosari, Gunung Kidul|Wonosari]]
# Payment Point Mikro Makarya Pasar Argosari
* '''Kantor Cabang Wates'''
# Kantor Capem [[Galur]]
# Kantor Capem [[Nanggulan, Kulonprogo|Nanggulan]]
# Kantor Capem [[Sentolo]]
# Kantor Kas [[Bendungan]]
# Kantor Kas Binangun
# Kantor Kas [[Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo|Dekso]]
# Kantor Kas [[Kokap, Kulon Progo|Kokap]]
# Kantor Kas [[Lendah]]
# Kantor Kas [[Panjatan, Kulon Progo|Panjatan]]
# Kantor Kas [[Pengasih, Kulon Progo|Pengasih]]
# Kantor Kas [[Samigaluh, Kulon Progo|Samigaluh]]
# Kantor Kas [[Temon]]
# Kantor Kas RSUD [[Wates, Kulonprogo]]
# Payment Point KPPD/SAMSAT [[Kabupaten Kulon Progo]]
# Payment Point KPP Pratama [[Wates, Kulon Progo|Wates]]
* '''Kantor Cabang Utama Syariah'''
# Kantor Kas Syariah Asri Medical Centre (AMC), Yogyakarta
# Kantor Capem Syariah Kusumanegara, Yogyakarta
# Kantor Capem Syariah Wonosari
# Kantor Capem Syariah Godean
# Kantor Capem Syariah [[Panggungharjo, Sewon, Bantul|Krapyak]], Bantul
# Kantor Capem Syariah UMY
# Kantor Capem Syariah UII
# Kantor Capem Syariah Maguwoharjo
# Kantor Capem Syariah Gamping
# Kantor Kas Syariah Kampus 4 UAD
# Kantor Kas Syariah Balaikota Yogyakarta
* '''Jaringan Mesin ATM'''
Hingga saat ini, nasabah Bank BPD DIY dapat memanfaatkan jaringan [[ATM|mesin ATM]] Bank BPD DIY yang setidaknya berada di 55 lokasi.<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=bisnis&sub=atm |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101348/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=bisnis&sub=atm |dead-url=yes }}</ref> Selain itu, nasabah Bank BPD DIY juga dapat memanfaatkan mesin ATM yang tergabung di dalam jaringan [[ATM Bersama]]<ref>{{Cite web |url=http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=22 |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101410/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=22 |dead-url=yes }}</ref> dan [[PRIMA|ATM Prima]].<ref>{{Cite web |url=http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=155 |title=Salinan arsip |access-date=2014-12-10 |archive-date=2014-12-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141210101348/http://bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=155 |dead-url=yes }}</ref>
== Referensi ==
{{Reflist}}
* [http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179 Artikel di www.bpddiy.co.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110925135707/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=berita&id=179 |date=2011-09-25 }}
* [http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham Artikel di www.bpddiy.co.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110803184820/http://www.bpddiy.co.id/index.php?page=profile&sub=saham |date=2011-08-03 }}
* Buku "Luhur ing Budi, Trengginas ing Gawe, Handayani Sesami", terbitan Bank BPD DIY, dalam rangka HUT ke-46 Bank BPD DIY tahun 2008.
== Pranala luar ==
* [http://www.bpddiy.co.id Situs resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110826033955/http://www.bpddiy.co.id/ |date=2011-08-26 }}
{{Bank di Indonesia}}
[[Kategori:Bank Pembangunan Daerah|DIY]]
[[Kategori:Badan usaha milik daerah di Yogyakarta]]
|