Segitiga pengaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Menghapus Kategori:Lalu-lintas; Menambah Kategori:Lalu lintas menggunakan HotCat
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Feuerwehr_Warndreieck.jpg|thumbjmpl|rightka|Segitiga pengaman]]
'''Segitiga pengaman''' adalah tanda berbentuk [[segitiga]] dengan sisi berwarna [[merah]] yang digunakan untuk mengamankan tempat [[kecelakaan lalu-lintas|kecelakaan]] atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.
 
Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari [[plastik]] dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.
 
Menurut UU no. 22 tahun 2009 [[Republik Indonesia]], bila saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.oto.co.id/infootomotif/Tips_detail.asp?ContentID=OTO2307052001622-078833 Tips mengemudi di jalan tol]
* [http://www.astraworld.com/mod/servicecorner/mogok.asp Tips kendaraan mogok di jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929142952/http://www.astraworld.com/mod/servicecorner/mogok.asp |date=2007-09-29 }}
* [http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=16731&file=UU%2022%20Tahun%202009.htm Informasi peraturan perundang-undangan republik Indonesia]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Lalu- lintas]]