Pertahanan negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 182.1.52.55 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Hysocc. (TW)
Nusantara1945 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(41 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
 
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
 
[[Pertahanan]] nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Baris 11:
 
== Jenis pertahanan ==
Pertahanan negara meliputi dua jenis [[pertahanan]], yaitu [[pertahanan militer]] dan [[pertahanan nonmiliter]].<ref>{{Cite book|date=2008|url=https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2015/12/04f92fd80ee3d01c8e5c5dc3f56b34e31.pdf|title=Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008|location=Jakarta|publisher=Departemen Pertahanan Republik Indonesia|isbn=978-979-8878-04-6|pages=5|url-status=live}}</ref>
* [[Pertahanan militer]] untuk menghadapi ancaman militer, dan
* [[Pertahanan nonmiliter]]/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
 
== Komponen pertahanan ==
Di [[Indonesia]], '''sistem pertahanan negara''' yang berlaku adalah '''Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta''' ,yang dimana dalam menghadapi [[ancaman militer]] menempatkan [[Tentara Nasional Indonesia|'''Tentara Nasional Indonesia''']] dan '''[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]''' sebagai "'''komponen utama'''" denganSISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung".

Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi [[ancaman nonmiliter]] menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
 
=== Komponen utama ===
"Komponen utama" adalah [[Tentara Nasional Indonesia]], yangdan siap[[Kepolisian digunakanNegara untukRepublik melaksanakanIndonesia]] tugassesuai tugas''UUD 1945 Bab Sishankamrata pasal 30 ayat 2 pertahanan.''
 
=== Komponen cadangan ===
"Komponen cadangan" ([[Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia|Komcad]]) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui [[mobilisasi]] guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
 
=== Komponen pendukung ===
Baris 28 ⟶ 29:
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat di[[mobilisasi]] dan di[[demobilisasi]] terdiri dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]], serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
 
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
 
==== Para militer ====
* [[Polisi]] (Brimob) - (lihat pula [[Polri]])
* [[Satuan Polisi Pamong Praja]] (Satpol PP)
* Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan [[pertahanan sipil]] (Hansip)
* Satuan pengamanan (Satpam)
* [[Resimen Mahasiswa]] (Menwa)
* Organisasi kepemudaan
* Organisasi [[bela diri]]
* Satuan tugas (Satgas) partai
 
==== Tenaga ahli/profesi ====
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.
 
==== [[Industri]] ====
Semua [[Industri pertahanan|Industri]] yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.
 
==== Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana ====
Baris 59 ⟶ 44:
 
== Lihat pula ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002}}
* [[Departemen Pertahanan|Kementerian Pertahanan]]
* [[Menteri Pertahanan]]
* [[ekonomi pertahanan|Ekonomi Pertahanan]]
 
== Referensi ==
<references />
 
== Pranala luar ==
* http://www.wilayahpertahanan.com/rapim-tni-dan-permasalahan-pertahanan-2011/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.dmcindonesia.web.id/modules.php?name=News&file=article&sid=65 DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan Kewajiban Bersama]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6945 Kementerian Pertahanan (Kemhan) : Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://books.google.co.id/books?id=7soxA-9NPv8C&pg=PA49&lpg=PA49&dq=%22mobilisasi++kekuatan+pertahanan%22&source=bl&ots=5DOq81ajPM&sig=XsM39Y3G5cABykQDN2HGkg2PWjM&hl=id&ei=s1KfSqaWKciCkQXWtrX5Dw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3#v=onepage&q=&f=false Google buku : Si vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo].
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2007/11/06/krn.20071106.114927.id.html Tempo : Aturan Wajib Militer]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* http://www.wilayahpertahanan.com/pertahanan-wilayah-masih-banyak-wilayah-yang-tak-terjaga/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Politik]]
[[Kategori:Militer]]