#ALIH: [[Badan usaha milik negara]]
{{riset asli}}
'''Badan usaha milik negara''' (disingkat '''BUMN''') atau '''perusahaan milik negara''' merujuk kepada [[perusahaan]] atau [[badan usaha]] yang dimiliki [[pemerintah]] sebuah [[negara]].
== Ciri-ciri BUMN ==
* Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
* Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
* Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
* Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
* Untuk mengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
* Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
* Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
* Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
* Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman pemerintah dalam bentuk [[obligasi]].
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
* Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan [[bank]].
== BUMN di Indonesia ==
{{lihatpula|Daftar badan usaha milik negara Indonesia}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003}}
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa [[perusahaan nirlaba]] yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun [[2001]] seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh [[Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Kementerian BUMN]], yang dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]].
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
==== Perusahaan perseroan ====
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk [[perseroan terbatas]] yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada [[presiden]]
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari [[kekayaan]] negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* [[Menteri]] yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh [[keuntungan]]
* [[Hubungan]]-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus [[pegawai]] swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar [[pengadilan]]. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi [[perusahaan terbuka]] yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah [[Telkom Indonesia|PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk]].
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh [[saham]] persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
* Persero yang [[menurut]] perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
==== Perusahaan umum ====
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
* Melayani kepentingan masyarakat umum.
* Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
* Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
* Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
* Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
* Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
* [[Modal]]nya dapat berupa [[saham]] atau [[obligasi]] bagi perusahaan yang ''go public''
* Dapat menghimpun dana dari pihak
==== Perusahaan jawatan ====
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat
* Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
* Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
* Status karyawannya adalan [[pegawai negeri]]
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
* Perjan yang beralih status menjadi persero
** [[Kereta Api Indonesia|Perjan Kereta Api]]
* Perjan yang beralih status menjadi perum
** [[Pegadaian|Perjan Pegadaian]] (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
* Perjan yang beralih status menjadi [[badan layanan umum]]
** [[Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita|Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita]]
** [[Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo|Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo]]
** [[Rumah Sakit Dr. Kariadi|Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi]]
** [[Rumah Sakit Umum Dr. M. Djamil|Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil]]
** [[Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin|Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin]]
** [[Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito|Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito]]
** [[Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo|Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo]]
** [[Rumah Sakit Fatmawati|Perjan Rumah Sakit Fatmawati]]
** [[Rumah Sakit Hasan Sadikin|Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin]]
** [[Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita|Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita]]
** [[Rumah Sakit Dharmais|Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais]]
** [[Rumah Sakit Persahabatan|Perjan Rumah Sakit Persahabatan]]
** [[Rumah Sakit Sanglah|Perjan Rumah Sakit Sanglah]]
* Perjan yang beralih status menjadi [[lembaga penyiaran publik]]
** [[Radio Republik Indonesia|Perjan Radio Republik Indonesia]]
** [[Televisi Republik Indonesia|Perjan Televisi Republik Indonesia]]
=== Badan usaha milik daerah ===
Ciri-ciri badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* [[Pengawasan]] dilakukan alat pelengkap [[negara]] yang berwenang
* Melayani kepentingan [[umum]], selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
* Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan pendirian BUMD:
* Memberikan [[sumbangsih]] pada [[perekonomian]] nasional dan penerimaan [[kas]] negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan [[hajat]] hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan [[bantuan]] dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
=== Isu terkait BUMN di Indonesia ===
{{pemastian}}
BUMN utama berkembang dengan [[monopoli]] atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai [[regulator]].
Pasca [[krisis moneter 1998]], pemerintah giat melakukan [[privatisasi]] dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
* Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
* Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
* Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
* Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
* Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
== Lihat pula ==
* [[Bursa saham]]
* [[Pasar saham]]
* [[Penswastaan]]
* [[Perusahaan publik]]
* [[Sovkhoz]]
* [[Volkseigener Betrieb]]
== Referensi ==
* ''Ekonomi Kelas XII'', Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto
{{BUMN}}
{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:BUMN| ]]
[[Kategori:Layanan publik]]
|