Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.12.252 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Aldo samulo. (TW) |
k Mengembalikan suntingan oleh 210.57.214.123 (bicara) ke revisi terakhir oleh Ariandi Lie Tag: Pengembalian SWViewer [1.6] |
||
(131 revisi perantara oleh 49 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Bank Islam Brunei Darussalam (Seria).jpg|jmpl|Sebuah bank syariah di [[Brunei]], yakni [[Bank Islam Brunei Darussalam]].]]
'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: المصرفية الإسلامية ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (''[[syariah]]''). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam [[agama Islam]] untuk meminjamkan atau memungut [[pinjaman]] dengan mengenakan [[suku bunga|bunga pinjaman]] (''[[riba]]''), serta larangan untuk ber[[investasi]] pada usaha-usaha berkategori terlarang (''[[haram]]''). Sistem [[perbankan|perbankan konvensional]] tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.▼
▲'''Perbankan syariah''' atau '''perbankan Islam''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''المصرفية الإسلامية''', ''al-Mashrafiyah al-Islamiyah'') adalah suatu sistem [[bank|perbankan]] yang pelaksanaannya berdasarkan
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga [[komersial]] [[swasta]] atau semi-swasta dalam komunitas [[muslim]] di dunia.<ref>Rammal, H. G., Zurbruegg, R. (2007). ''Awareness of Islamic Banking Products Among Muslims: The Case of Australia.'' dalam ''Journal of Financial Services Marketing'', 12(1), 65-74.</ref><ref name= ASaeed96>Saeed, Abdullah. (1996). ''Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation.'' Leiden, Netherlands: E.J.Brill.</ref>▼
▲Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin
== Sejarah ==
Suatu bentuk awal [[ekonomi]] [[pasar]] dan [[merkantilisme]], yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12.<ref>Subhi Y. Labib (1969), ''Capitalism in Medieval Islam'' dalam ''The Journal of Economic History'', '''29''' (1), hlm. 79-96 [81, 83, 85, 90, 93, 96].</ref> Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan [[mata uang]] [[dinar]] dan [[dirham]] yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20,
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa
=== Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia ===
Perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di [[Bandung]] pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di [[Nangroe Aceh Darussalam]] yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya "Bunga Bank dan Perbankan" di Cisarua, [[Bogor]], tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 - 1998 hanya ada satu unit bank syariah. Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.<ref>Latumaerissa, Julius. (2011). ''Bank dan Lembaga Keuangan Lain'', Jakarta: Salemba Empat. pp. 332. ISBN 978-979-061-188-7.</ref>
=== Regulasi Bagi Bank Syariah ===
# UU No. 72 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menganut ''dual banking system''.
# UU No. 10 Tahun 1998 sebagai penyempurnaan Undang-Undang sebelumnya, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia dan dikuatkan dalam bentuk peraturan Bank Indonesia, pada Pasal 1 butir 13 disebutkan berlakunya hukum Islam sebagai dasar transaksi perbankan syariah. Teknis operasional produk dan transaksi syariah yang digunakan pada bank syariah diatur oleh Fatwa [[Dewan Syariah Nasional|DSN]] MUI.
# UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan dimungkinkannya kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
# UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.<ref>Machmud, Amir., Rukmana. (2010). ''Bank Syariah: Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia''. Jakarta: Erlangga. pp. 21. ISBN 978-979-075-187-3.</ref><ref>{{Cite book|last=Ikatan Bankir Indonesia|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Mengelola_Bank_Syariah_Cover_Baru/FqJLDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Mengelola Bank Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-0309-64-4|pages=02|url-status=live}}</ref>
== Transaksi yang dilarang ==
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi disebabkan faktor berikut.<ref>Karim, Adiwarman. (2004). ''Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan''. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5.</ref>
# Haram zatnya
# Haram selain zatnya
# Tidak sah atau tidak lengkap akadnya
=== Haram Zatnya ===
Transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah dikarenakan zatnya adalah jelas sesuai pedoman [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]]. Sebagai contoh; minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Meskipun akadnya sah, namun transaksinya menjadi haram karena zatnya tergolong haram. Contohnya adalah nasabah mengajukan akad [[murabahah]] untuk pembiayaan pembelian minuman keras, maka dalam prinsip syariah hukumnya adalah haram.
=== Haram selain zatnya ===
==== Melanggar Prinsip "''An Taraddin Minkum''" ====
▲Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis.<ref name= ASaeed96/> Sekitar tahun 1940-an, di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]] telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana [[jamaah]] [[haji]] secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di [[Kairo]], [[Mesir]].<ref name=Syafii2001>[[Muhammad Syafii Antonio|Syafi'i Antonio, Muhammad]] (2001). ''Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik'', penyunting Dadi M.H. Basri, Farida R. Dewi, Cet. 1, Jakarta: Gema Insani Press. ISBN 979-561-688-9.</ref>
# '''''Tadlis'''''
Dalam transaksi harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu yang tidak diketahui oleh satu pihak atau informasi asimetrik atau dalam bahasa fiqihnya disebut ''[[tadlis]]''. Tadlis dapat terjadi karena empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
==== Melanggar Prinsip "''La Tazhlimuna wa la tuzhlamun''" ====
# '''Rekayasa Pasar dalam penawaran (''ikhtikar'')'''
Rekayasa dalam pasar penawaran terjadi bila seorang [[produsen]]/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi ''supply'' agar harga produk yang dijualnya naik. Menurut fiqih hal ini disebut ''ikhtikar''. ''Ikhtikar'' terjadi apabila memenuhi syarat berikut.
* Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun persediaan atau mengenakan rintangan masuk''.''
* Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
* Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
# '''Rekayasa pasar dalam permintaan'''
Rekayasa pasar dalam permintaan terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu/fiktif, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini terjadi untuk meningkatkan daya tawar penjual. Rekayasa permintaan dalam bahasa fiqih disebut ''bai' najasy''.
# '''''Gharar''''' '''atau ''Taghrir'''''
''Gharar'' atau ''taghrir'' adalah situasi dimana terjadi ketidaklengkapan informasi karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. ''Gharar'' ini terjadi bila salah satu pihak mengubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam tadlis, yang terjadi adalah pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B sedangkan dalam taghrir, baik pihak A maupun pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. ''Gharar'' dapat terjadi dalam empat hal yaitu:
* Kuantitas
* Kualitas
* Harga
* Waktu penyerahan
# '''Riba'''
Dalam ilmu fiqih, [[riba]] dibedakan menjadi tiga jenis yaitu ''Riba Fadl'', ''Riba Nasiah'', dan ''Riba Jahiliyah''.
# ''Riba Fadl'', disebut juga ''riba buyu'', yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya.
# ''Riba Nasi'ah'', disebut juga ''riba duyun'', yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
# ''Riba Jahiliyah'', yaitu hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidka mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah "Kullu Qardin Jarra Manfa'atan (lil muqridi wahdahu) Fahuwa Riba''.
=== Tidak sah atau tidak lengkap akadnya ===
▲Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.<ref>http://www.imf.org/external/pubs/ft/wp/2008/wp0816.pdf ''Islamic Banks and Financial Stability: An Empirical Analysis'', hlm. 5</ref> Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di [[Eropa]], [[Australia]], maupun [[Amerika]].<ref>Khursid Ahmad, ''Islamic Finance and Banking: The Challenge of the 21<sup>st</sup> Century'', dalam Imtiyazuddin Ahmad (ed.) ''Islamic Banking and Finance: The Concept, The Practice and The Challenge'' (Plainfield: The Islamic Society of North America, 1999).</ref> Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah ''[[The Economist]]''.<ref>{{cite news| url=http://www.economist.com/world/europe/displaystory.cfm?story_id=14859353 | work=The Economist | title=Sharia calling | date=2009-11-12}}</ref> Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.<ref>{{cite news| url=http://online.wsj.com/article/SB116839213664272112.html | work=The Wall Street Journal | title=World's Assets Hit Record Value Of $140 Trillion | date=2007-01-10 | first=Joanna | last=Slater}}</ref> Analisis [[Perusahaan induk|Perusahaan Induk]] [[CIMB Group]] menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan [[sukuk|obligasi syariah]] diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.<ref name="iran-daily.com">http://www.iran-daily.com/1388/12/11/MainPaper/3630/Page/5/Index.htm</ref>
Suatu transaksi yang tidak masuk dalam kategori ''haram li dzatihi'' maupun ''haram li ghairihi'', belum tentu serta merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi menjadi haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap.
Faktor-faktor transaksi yang dikatakan tidak sah apabila tidak memenuhi hal berikut.
# Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi yang cara mengerjakannya secara urut sesuai peraturan yang ada. Rukun dalam muamalah bidang ekonomi dibagi menjadi tiga:
* Pelaku, yaitu bisa berupa penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, atau penerima upah dan pemberi upah.
* Objek, dapat berupa barang maupun jasa.
* Ijab-kabul, yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
# ''Ta'alluq''
Ta'alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
# ''Two in One''
''Two in one'' adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi/dilakukan oleh dua akas sekaligus, sehigga terjadi suatu ketidakpastian (''gharar'') mengenai akad mana yang harus digunakan terlebih dahulu. ''Two in one'' terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi yaitu:
* Objek sama
* Pelaku sama
* Jangka waktu sama
Bila salah satu dari faktor di atas tidak terpenuhi, maka ''two in one'' tidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah.
== Prinsip perbankan syariah ==
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan [[modal]], menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip [[syariah|hukum Islam]] melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:<ref name=Syafii2001/>
# [[Perniagaan]] atas barang-barang yang [[haram]],
# [[Suku bunga|Bunga]] (ربا ''[[riba]]''),
# [[Perjudian]] dan [[spekulasi]] yang disengaja (ميسر ''maisir''), serta
# [[Ketidakpastian|Ketidakjelasan]] dan [[manipulasi|manipulatif]] (غرر ''gharar'')
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:<ref name=Syafii2001/>
Baris 21 ⟶ 83:
{{Col-2}}
'''Bank Islam'''
* Melakukan hanya [[investasi]] yang [[halal]] menurut hukum Islam
* Memakai prinsip [[bagi hasil]], jual-beli, dan sewa
* Berorientasi keuntungan dan ''falah'' (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
* Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Baris 29 ⟶ 91:
'''Bank Konvensional'''
* Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
* Memakai perangkat [[
* Berorientasi keuntungan
* Hubungan dengan nasabah dalam bentuk [[kreditur]]-[[debitur]]
Baris 35 ⟶ 97:
{{Col-end}}
== Produk perbankan syariah ==
Baris 41 ⟶ 103:
=== Titipan atau simpanan ===
*
*
=== Bagi hasil ===
*
*
*
*
=== Jual beli ===
*
*
*
*
*
▲* '''Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik''' sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
=== Jasa ===
*
*
*
*
* ''
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan jenis pinjaman syariah. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah murabahah.
Sistem pinjaman di Bank Syariah yang tidak menggunakan bunga membuat bank memiliki berbagai produk pinjaman yang berbeda dengan bank konvensional, salah satunya adalah Murabahah. Murabahah adalah proses peminjaman dana berupa jual beli barang dengan keuntungan pihak bank berupa margin dari barang yang telah dibeli untuk dijual kepada peminjam yang dibutuhkannya. Proses ini dilakukan secara transparan atau dengan kata lain pihak peminjam mengetahui berapa margin yang dikenakan pihak bank Syariah kepada mereka., Adapun, berdasarkan pada jenis barang pengganti, jenis jual beli barang yang terjadi meliputi:
▲* '''Al-Kafalah''' adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
1. ''Al muqayadhah'': bentuk awal dari transaksi, dimana barang ditukar dengan barang (barter).
▲* '''Al-Hawalah''' adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
2. ''Al mutlaq'': bentuk jual beli biasa, dimana barang di tukar dengan uang.
▲* '''Ar-Rahn''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
3. ''Ash sharf'': jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainya.
▲* '''Al-Qardh''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
==
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan ''office channeling'', dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, [[Adiwarman
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC,
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya [[Bank Muamalat Indonesia]] yang diprakarsai oleh [[Majelis Ulama Indonesia]]
== Referensi ==
Baris 96 ⟶ 166:
{{Reflist}}
[[Kategori:
[[Kategori:Keuangan]]
|