Auditor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zindhoe (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(55 revisi perantara oleh 44 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{judulTone|date=Juli asing2021}}
'''Auditor''' adalah sebuah profesi seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu untuk meng[[audit]] [[laporan keuangan]] dan kegiatan suatu [[perusahaan]], [[organisasi]], lembaga, atau instansi.<ref name=":0">{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-06-09|title=Apa Itu Auditor?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read289208/apa-itu-auditor|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-26|archive-date=2022-06-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20220609033237/https://wartaekonomi.co.id/read289208/apa-itu-auditor|dead-url=no}}</ref> Seorang auditor pada dasarnya bertugas untuk memeriksa catatan akuntansi guna menguji kebenaran dari catatan itu.<ref>{{Cite book|last=Syam|first=Andi Hendra|last2=Ansari|last3=Azis|first3=Azolla Degita|last4=Nasihin|first4=Ihsan|last5=Zilawati|last6=Yeni|first6=Hari|last7=Handayani|first7=Cucu|last8=Setiawati|first8=Donna|last9=Wardhana|first9=Aditya|date=2021-11-12|url=https://books.google.co.id/books?id=EFFQEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA169&dq=pengertian+auditor&hl=en&source=newbks_fb&redir_esc=y#v=onepage&q=pengertian%20auditor&f=false|title=Sistem Informasi Manajemen (Pendekatan Konseptual)|location=Bandung|publisher=Media Sains Indonesia|isbn=978-623-362-200-4|pages=169|language=id|url-status=live}}</ref> Umumnya, syarat menjadi seorang auditor yaitu memiliki keahlian dan pernah mengikuti pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, memiliki independensi dalam setiap mental, dan menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama.
'''Auditor''' adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan [[audit]] atas [[laporan keuangan]] dan kegiatan suatu [[perusahaan]] atau [[organisasi]].
 
== Jenis Auditor ==
 
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
* '''Auditor Pemerintah''' adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di [[Indonesia]], auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
** '''Auditor Eksternal Pemerintah''' yang dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 [[Undang-undang Dasar 1945]] yang berbunyi '''untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat'''. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap [[independen]].
** '''Auditor Internal Pemerintah''' atau yang lebih dikenal sebagai [[Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah]] (APFP) yang dilaksanakan oleh [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan [[Badan Pengawasan Daerah]].
 
== Jenis Auditor ==
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
* '''Auditor Pemerintah''' adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di [[Indonesia]], auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
** '''Auditor Eksternal Pemerintah''' yang dilaksanakan oleh [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 2323E ayat 5(1) [[Undang-undang Dasar 1945]] yang berbunyi '''untukUntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatusatu Badanbadan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannyabebas ditetapkandan dengan undang-undangmandiri.'''. ayat (2) '''Hasil Pemeriksaanpemeriksa itukeuangan diberitahukannegara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya.'''. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap [[independen]].
** '''Auditor Internal Pemerintah''' atau yang lebih dikenal sebagai [[Aparat Pengawasan FungsionalIntern Pemerintah]] (APFPAPIP) yang dilaksanakan oleh [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat DepartemenUtama/LPND,Inspektorat dandi [[Badansetiap Pengawasankementerian/lembaga, Daerah]]provinsi, dan kabupaten/kota.
* '''Auditor Intern''' merupakan auditor yang bekerja pada suatu [[perusahaan]] dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
* '''Auditor Independen atau [[Akuntan Publik]]''' adalah melakukan fungsi pengauditan atas [[laporan keuangan]] yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu [[Kantor Akuntan Publik]] (KAP).
 
* '''Auditor Independen atau Akuntan Publik''' adalah melakukan fungsi pengauditan atas [[laporan keuangan]] yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu [[Kantor Akuntan Publik]] (KAP).
 
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya '''Auditing Pendekatan Terpadu''' yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
Baris 17 ⟶ 14:
* '''Auditor Pajak'''. [[Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan [[hukum]] dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) dan [[Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak]] (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
 
== Tanggung Jawab Auditor ==
 
'''The Auditing Practice Committee''', yang merupakan cikal bakal dari '''Auditing Practices Board''', ditahunpada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
* '''Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan'''. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
* '''Sistem Akuntansi'''. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
* '''Bukti Audit'''. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
* '''Pengendalian Intern'''. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Baris 27 ⟶ 24:
 
== Opini Auditor ==
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
 
* Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan [[Prinsip Akuntansi Berterima Umum]] (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
* '''Pendapat Wajar TanpaDengan Bersyarat'''Pengecualian. Pendapat ini hanya dapat diberikan bilaapabila auditor berpendapatmenaruh bahwakeberatan berdasarkanatau auditpengecualian yang sesuaibersangkutan dengan standar auditing,kewajaran penyajian laporan keuangan, adalahatau sesuaidalam dengankeadaan [[Prinsipbahwa Akuntansilaporan Berterimakeuangan Umum]]tersebut (PABU),secara tidakkeseluruhan terjadiadalah perubahanwajar dalamtanpa penerapankecuali prinsipuntuk akuntansihal-hal (konsisten)tertentu danakibat mengandungfaktor penjelasan atau pengungkapantertentu yang memadaimenyebabkan sehinggakualifikasi tidakpendapat menyesatkan(satu pemakainya,atau sertalebih tidak terdapat ketidakpastianrekening yang luartidak biasa (materialwajar).
* '''Pendapat Tidak Setuju'''. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam [[Prinsip Akuntansi Berterima Umum]] (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
* '''Pendapat Wajar Dengan Pengecualian'''. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
* '''Penolakan Memberikan Pendapat'''. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditrauditor. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhimemengaruhi kewajaran laporan keuangan.
* '''Pendapat Tidak Setuju'''. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam [[Prinsip Akuntansi Berterima Umum]] (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
* '''Pendapat Sepotong-sepotong'''. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
* '''Penolakan Memberikan Pendapat'''. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
* '''Pendapat Sepotong-sepotong'''. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
 
== Auditor Sistem Informasi ==
Seiring dengan perkembangan [[teknologi_informasi| teknologi informasi]] maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
 
== Prinsip dasar ==
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menerbitkan prinsip etika berupa: integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional. Prinsip tersebut menjadi suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh sorang auditor.
 
== Pustaka ==
Baris 44 ⟶ 43:
* Bastian Indra. ''Akuntansi Sektor Publik di Indonesia''. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
 
== Lihat pula ==
 
* [[Akuntan]]
* [[Akuntansi]]
* [[Akuntan Publik]]
* [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP)
* [[Prinsip Akuntansi Berterima Umum]] (PABU)
Baris 56 ⟶ 55:
* [[Fungsional Auditor]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.iaiglobal.or.id/ Ikatan Akuntan Indonesia]
* [http://www.depkeu.go.id/ Departemen Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20030807170516/http://www.depkeu.go.id/ |date=2003-08-07 }}
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Akuntansi]]
[[Kategori:Audit]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]