Presbiterial Sinodal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[
'''Prebiterial Sinodal''' adalah istilah untuk salah satu bentuk pemerintahan gereja yang berdasarkan kepemimpinan para penatua dalam suatu dewan. Bentuk ini digunakan pada sejumlah gereja [[Kristen]]. Di Indonesia dijumpai antara lain pada [[Gereja Kristen Indonesia]] dan sebagainya.
== Etimologi ==
Kata presbiterial berasal dari kata ''presbiter'' (dari [[bahasa Yunani
== Sistem Presbiterial ==
Sistem Presbiterial adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat).<ref name="aritonang">{{id}}Aritonang, Jan S. ''Berbagai Aliran Di Dalam dan Di Sekitar Gereja''. 1995. Jakarta: BPK Gunung Mulia.</ref> Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif
== Sistem Sinodal ==
Sistem Sinodal adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut.
== Sistem gabungan ==
Baris 21:
[[Kategori:Gereja]]
[[Kategori:
|