Hak tanggungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k top: pembersihan kosmetika dasar
 
(11 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
Definisi '''Hak Tanggungan''' sesuai dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang - undang]] no. 4 tanggal [[9 April]] [[1996]] pasal 1 ayat 1 adalah:
 
:" Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
 
ObyekObjek Hak Tanggungan adalah :
* Hak - hak atas tanah yaitu [[Hak Milik]] (HM),
* [[Hak Guna Bangunan]] (HGB),
* [[Hak Guna Usaha]] (HGU),
* [[Hak Pakai]] (HP) dan
* Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
 
Pejabat Pembuat Akta Tanah ([[PPAT)]], adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas [[tanah]] atau [[Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun]]. [[Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 5 Maret 1998, Pasal 1 atat (1)mmmm
Mmmm.g
 
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hukum]]
 
 
{{hukum-stub}}