Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
koreksi pranala |
||
(19 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox pengadilan
| nama_pengadilan = Pengadilan Pajak
| singkatan =
| gambar =
| didirikan =2002
| lingkungan_peradilan = [[Peradilan Tata Usaha Negara]]
| tingkat =
| jumlah_hakim =
| yurisdiksi = [[Indonesia]]
| jumlah_perkara =
| pengadilan_khusus =
| ketua_pengadilan = Ali Hakim
| alamat = Jl. Hayam Wuruk No. 7
| kota = [[Jakarta Pusat]]
| provinsi = [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]
| negara = [[Indonesia]]
| telp =
| koordinat =
| situs web = [http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ Situs Resmi Pengadilan Pajak]
| surel =
}}
== Tempat Kedudukan ==
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''.<ref name="UU No 14 Tahun 2002"
== Organisasi ==
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9022_1685002508.pdf}}</ref>
Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009
Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
Baris 17 ⟶ 39:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}▼
* [http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140313225628/http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp |date=2014-03-13 }}
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Pajak]]
|