Badan Layanan Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(45 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Badan Layanan Umum''' (disingkat '''BLU''') adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.<ref>{{Cite web |url=http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf |title=Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 |access-date=2014-09-19 |archive-date=2014-10-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141031192219/http://www.dephut.go.id/uploads/files/PP23_2005.pdf |dead-url=yes }}</ref> BLU terdapat di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]]. BLU di daerah disebut [[Badan Layanan Umum Daerah]] (disingkat BLUD).
'''Konsep Badan Layanan Umum'''▼
== Latar belakang ==
Reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah menjadi berorientasi pada ''output''. Perubahan ini sangat penting karena kebutuhan dana yang makin tinggi tetapi sumber daya pemerintah terbatas. Penganggaran ini dilaksanakan oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (''enterprising the government'') adalah paradigma untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah.
Penganggaran berbasis kinerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
== Karakteristik ==
1. BLU ataupun BLUD merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU atau BLUD menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU atau BLUD dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan BLUD merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan.▼
karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya,<ref>Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN
▲
== Asas BLU ==
▲2. BLU atau BLUD harus menjalankan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktek bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU atau BLUD tidak diperkenankan mencari keuntungan (not-for-profit).
# BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;
# BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
# Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
# Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota.
# BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
# Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
# BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
== Syarat Menjadi BLU ==
▲3. BLU atau BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Karakteristik ini jauh berbeda dari instansi pemerintah biasa yang dalam penyelenggaraan layanannya mengedepankan kepada penyerapan anggaran yang sangat tinggi, terlepas kegiatan tersebut mencapai sasaran dengan tepat atau tidak. Pada BLU atau BLUD penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus/kelebihan anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya.
Tidak semua satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU. Ada beberapa persyaratan agar satker yang memiliki PNBP bisa menjadi satker BLU yaitu:
'''Persyaratan Substantif'''
▲4. Adanya fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU atau BLUD, yakni: fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan aset/barang.
# Menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan:
#* Penyediaan barang atau jasa layanan umum, seperti pelayanan di bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang);
#* Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet); atau
#* Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat, seperti pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah.
# Bidang layanan umum bersifat operasional, menghasilkan semi barang/jasa publik (''quasi public goods'')
# Dalam kegiatannya tidak mengutamakan keuntungan.
'''Persyaratan Teknis'''
▲5. BLU atau BLUD dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU atau BLUD untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah BLU atau BLUD diperkenankan untuk menggunakan secara langsung penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD).
# Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
# Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
'''Persyaratan Administratif'''
# Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
# Pola tata kelola;
# Rencana strategis bisnis;
# Laporan keuangan pokok;
# Standar pelayanan minimal; dan
# Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
== Rumpun BLU ==
Badan Layanan Umum dapat diidentifikasi dalam tiga rumpun utama, yaitu:
# Rumpun Kesehatan: terdiri dari Rumah Sakit dan Balai Kesehatan yang dibina oleh Kemenkes, Rumah Sakit TNI, dan Rumah Sakit Polri
# Rumpun Pendidikan: terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, Politeknik Kesehatan, serta Politeknik dan Balai Pendidikan Lainnya
# Rumpun Lainnya: terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa Lainnya
== Daftar Satuan Kerja BLU ==
Jumlah BLU Per Maret 2020 sebanyak 243 BLU.
<nowiki>*</nowiki>) Kebenaran konten halaman Wikipedia Badan Layanan Umum ini bukan sebagai sumber referensi utama karena siapapun dapat melakukan perubahan, silakan kunjungi [https://blu-djpb.kemenkeu.go.id/index.php?r=publication/blu/index https://blu-djpb.kemenkeu.go.id] sebagai sumber informasi mengenai Badan Layanan Umum.
Revisi perubahan konten oleh: Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan]], [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].
== Lihat pula ==
== Pranala luar ==
* [http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Pembinaan PK BLU Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150528065548/http://www.blu.djpbn.kemenkeu.go.id/ |date=2015-05-28 }}
* [http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html Mengenal Satker Badan Layanan Umum (BLU)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140817213805/http://www.seputar-kppn.com/index.php/component/content/article/131-mengenal-satker-badan-layanan-umum-blu.html |date=2014-08-17 }}
== Referensi ==
{{reflist}}
▲Lukman, Mediya. (2013). ''Badan Layanan Umum; Dari Birokrasi Menuju Korporasi''. Jakarta: Bumi Aksara Publisher. ISBN 9786022172888
[[Kategori:Badan Layanan Umum| ]]
|