Asuransi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Lembaga keuangan to Category:Perusahaan jasa keuangan using Cat-a-lot |
|||
(132 revisi perantara oleh 66 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Asuransi''' atau '''pertanggungan''' adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.<ref name = KBBI>{{cite web
| last =
| first =
| authorlink =
| coauthors =
| title = Kamus Besar Bahasa Indonesia
| work =
| publisher =
| date =
| url = https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/asuransi
| format =
| doi =
| accessdate = 2018-10-14 }}</ref>
Istilah
== Dasar hukum ==
=== Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 === Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim
Contohnya
=== Asuransi dalam
Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk:
* memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
* memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.<ref>{{Cite web|title=UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-29}}</ref>
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ===
{{quote|Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.|Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246|<ref>Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010</ref>}}
== Prinsip dasar asuransi ==
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
*''Insurable interest''
:Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*''Utmost good faith''
:Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (''material fact'') mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*''Proximate cause''
:Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*''Indemnity''
:Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*''Subrogation''
:Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*''Contribution''
:Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan ''indemnity.''
== Jenis-jenis asuransi ==
=== Asuransi kerugian (''General insurance'') ===
Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi.<ref name=":0" /> Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
*Asuransi kebakaran
:Meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya.
*Asuransi pengangkutan
:Meliputi ''marine hull'' (asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya), dan ''marine cargo'' (asuransi pengangkutan kargo di laut).
*Asuransi Aneka
:Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya.
=== Asuransi pendidikan ===
{{main|Asuransi pendidikan}}
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.
=== Asuransi jiwa ===
{{main|Asuransi jiwa}}
Beberapa orang beranggapan bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.
===
{{main|Asuransi kesehatan}}
Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.
Jenis-jenis asuransi kesehatan meliputi:<ref name=":0">{{Cite book|last=|first=Hery|date=2020|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT Grasindo|isbn=9786020522548|pages=187|url-status=live}}</ref>
* Asuransi berjangka
* Asuransi tabungan
* Asuransi seumur hidup
* Asuransi kontrak anuitas
===
{{main|Asuransi kendaraan}}
Banyak kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah mengikutsertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.
=== Asuransi bisnis ===
{{main|Asuransi bisnis}}
Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko.
=== Asuransi properti ===
{{main|Asuransi properti}}
Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan.
=== Reasuransi (Reinsurance) ===
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut ''asuransi dari asuransi'' dan asuransi ini digolongkan ke dalam:<ref>{{Cite book|last=DR|first=Kasmir|date=2015|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=PT Rajagrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=261|url-status=live}}</ref>
*Bentuk ''treaty''
*Bentuk ''facultative''
*Kombinasi dari keduanya
== Penanggung menggunakan ilmu aktuaria ==
Penanggung menggunakan [[ilmu aktuaria]] untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan [[matematika]], terutama [[statistika]] dan [[probabilitas]], yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya: banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Bila dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
== Keuntungan perusahaan asuransi ==
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan [[investasi]]. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "''float''". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan ''float'' dan juga [[suku bunga]] atau [[deviden]] di ''float''. Di [[Amerika Serikat]], kehilangan [[properti]] dan [[kematian]] yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari ''float''.{{fact}}
== Penolakan asuransi ==
Beberapa orang{{who}} menganggap asuransi sebagai suatu bentuk [[judi|taruhan]] yang berlaku selama periode kebijakan.{{cn}} Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila [[kecelakaan]] terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di [[balap kuda]] (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk [[Amish]] menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh [[komunitas]] mereka ketika [[bencana]] terjadi.{{cn}} Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan [[masyarakat]] tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.{{fact}}
== Lihat pula ==
* [[Bursa Asuransi]]
* [
* [[Asuransi Kesehatan]]
* [[Risiko]]
Baris 61 ⟶ 122:
* [[Klaim asuransi palsu]]
* [[Daftar perusahaan asuransi AS]]
* [[Abandonemen]]
* [[Asuransi daring]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992}}
* [http://samvak.tripod.com/pp147.html The history and future of the insurance business]
* [http://www.iii.org/media/facts/statsbyissue/industry/ Statistik Industri Asuransi di Amerika Serikat]
[[Kategori:Asuransi| ]]
[[Kategori:Industri jasa]]
[[Kategori:Asuransi kerugian]]
[[Kategori:Asuransi jiwa]]
[[Kategori:Reasuransi]]
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan]]
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]]
|