Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 9:
* Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari [[Inggris]], [[Belgia]], [[Amerika Serikat]], [[Jepang]], [[Cina]], dan lain-lain.
* Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun
== Hak ''erfpacht'' ==
Isu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian [[Hak erfpacht|hak ''erfpacht'']], semacam [[Hak Guna Usaha]], yang memungkinkan seseorang menyewa tanah
Ada tiga jenis hak ''erfpacht'':<ref>Harsono B. 1995. ''Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya''. Jilid 1 – Hukum Tanah Nasional. Djambatan. Jakarta.</ref>
# Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 [[bahu (agraria)|bahu]] dengan harga sewa maksimum lima ''[[florint]]'' per bahu;
# Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa "miskin" atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu);
Baris 24:
[[Kategori:Hindia Belanda]]
|