Nomor pokok sekolah nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembalikan sub bagian Sistem penomoran Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
|||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Nomor Pokok Sekolah Nasional''' ('''NPSN''') adalah kode pengenal [[sekolah]] [[Indonesia]] yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti [[NIS]]) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu [[provinsi]] dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.
NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.
== Pranala luar ==▼
Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud №99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud №2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”
* http://referensi.data.kemdikbud.go.id▼
Format NPSN terdiri dari 8 digit secara acak.
== Sistem penomoran ==
Kode NSPN menggunakan delapan [[digit]], dan berlaku untuk semua sekolah di Indonesia maupun di luar negeri yang berafiliasi ke Indonesia. Format baku adalah XYYZZZZZ, dengan X adalah Kode Wilayah, YY adalah Nomor Kelompok, dan ZZZZZ adalah [[nomor]] serial yang khas untuk tiap sekolah.
Dengan sistem ini, total kapasitas sekolah yang dapat didaftarkan adalah 9,9 juta sekolah per wilayah.
Kode Wilayah ditentukan sebagai berikut:
# [[Sumatera]] dan sekitarnya : 1
# [[Jawa]] dan sekitarnya : 2
# [[Kalimantan]] dan sekitarnya : 3
# [[Sulawesi]] dan sekitarnya : 4
# [[Bali]], [[Nusa Tenggara]], dan sekitarnya : 5
# [[Kepulauan Maluku]], [[Papua]] dan sekitarnya : 6
# Luar Negeri : 9
# Cadangan : 7 - 8
▲== Pranala luar ==
▲* [http://referensi.data.kemdikbud.go.id Data referensi pendidikan]
{{pendidikan-stub}}
|