[[Berkas:Pensby clinic.JPG|thumbjmpl|Klinik NHS di Pensby, Wirral, EnglandInggris]]
'''Klinik''' adalah suatu fasilitas [[kesehatan]] publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada [[pasien|pasien luar]]. Biasanya klinik hanya mengobati penyakit-penyakit ringan seperti demam dan sebagainya, sedangkan kasus-kasus yang lebih parah diajukan ke [[rumah sakit]].
{{bangunan-stub}}
Pengertian Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis). Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Syarat peralatan tersebut adalah:
a. Memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.
b. Memiliki izin edar.
c. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP), tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan:
a. Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b. Tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c. Tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d. Tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e. Dapur gizi;
f. Pelayanan laboratorium yang berkerjasama dengan klinik.
g. Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban:
a. Memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c. Memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d. Menyelenggarakan rekam medis;
e. Melaksanakan sistem rujukan;
f. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g. Menghormati hak-hak pasien;
h. Melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
k. Memasang papan nama klinik;
l. Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
m. Melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif dan Biaya :
a. Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana.
b. Komponen jasa pelayanan meliputi:
c. Jasa konsultasi;
d. Jasa tindakan;
e. Jasa penunjang medik;
f. Biaya pelayanan kefarmasian;
g. Ruang perawatan (untuk rawat inap);
h. Administrasi; atau
i. Komponen lainnya yang menunjang pelayanan
Klinik juga merupakan salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberdayakan berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagimasyarakat dan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakannya disebut sarana kesehatan. Sarana kesehatan berfungsi melakukan upaya kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan atau upaya kesehatan penunjang. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Misi Klinik
Misi Klinik memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Tugas Klinik
Pada umumnya tugas Klinik adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan (Siregar, 2004).
Fungsi Klinik
Klinik mempunyai beberapa fungsi, yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pelayanan rujukan upaya kesehatan, administrasi umum dan keuangan.
Maksud dasar keberadaan klinik adalah mengobati dan perawatan penderita sakit dan terluka. Sehubungan dengan fungsi dasar ini, klinik memberikan pendidikan bagi mahasiswa dan penelitian yang juga merupakan fungsi yang penting. Fungsi keempat yaitu pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan juga telah menjadi fungsi rumah sakit. Jadi empat fungsi dasar rumah sakit adalah pelayanan penderita, pendidikan, penelitian dan kesehatan masyarakat.
[[Kategori:Rumah sakit]]
[[Kategori:PerawatanPelayanan kesehatan]]
[[Kategori:Jenis fasilitas pelayanan kesehatan]]
{{rintisan}}
[[de:Poliklinik]]
[[no:Vårdcentral]]
[[simple:Clinic]]
|