Pengadilan Niaga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Pengadilan menggunakan HotCat
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengadilan Niaga''' adalah [[Pengadilan Khusus]] yang dibentuk di lingkungan [[peradilan umum]] yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara [[kepailitan]] dan [[penundaan kewajiban dan pembayaran utang]] (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang [[hak kekayaan intelektual]] (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS).
 
== Lingkup Kewenangan ==
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
# Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
# Hak kekayaan intelektual yang meliputi [[Desain Industri]], [[Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu]], [[Paten]],[[Merek]], [[Hak Cipta]]
# Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d47fcb095f46/lingkup-kewenangan-pengadilan-niaga Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga]
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{hukum-stub}}
{{Kekuasaan kehakimanHukum Indonesia}}
 
[[Kategori:PengadilanLembaga peradilan Indonesia]]