Kulur, Majalengka, Majalengka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kearifan lokal yang berlaku di Desa Kulur
k top: clean up
 
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
|nama dati2 =Majalengka
|kecamatan =Majalengka
|luas =- 847,74 Ha
|penduduk =- 4335jiwa
|kepadatan =- 515 jiwa/km²
}}
 
{{untuk|tempat lain yang bernama sama|Kulur}}
'''Kulur''' adalah [[desa]] di [[kecamatan]] [[Majalengka, Majalengka|Majalengka]], [[Kabupaten Majalengka|Majalengka]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].
 
'''(a)      Keadaan Geografis  '''
 
Desa Kulur berada di Wilayah administrasi Kecamatan
Majalengka Kabupaten Majalengka dengan luas Wilayah 847,374 hektarhektare yang terdiri
atas 6  Dusun/Blok, 10 RW dan 25 RT.
Jarak dari Kantor Desa ke Kota Kecamatan adalah 3 Km, sedangkan jarak ke Ibukotaibu kota ke Ibu kota Kabupaten
berkisar antara 3,5 Kilometer.
 
Dilihat dari batas wilayah administrasi, Desa Kulur
berbatasan dengan :
 
Sebelah Utara                   :       Kelurahan
Cigasong
 
Sebelah Selatan                :       Desa
Cibodas dan Cieurih
 
Sebelah Barat                    :       Kelurahan
Sindangkasih
 
Sebelah Timur                   :       Desa
Kawunghilir
{{Majalengka, Majalengka}}
 
{{Authority control}}
(b) '''Kearifan lokal yang berlaku di Desa Kulur :'''
 
-      
Larangan menebang pohon di areal
hutan lindung dengan menggunakan istilah “pamali”
 
{{kelurahanKelurahan-stub}}
-      
Larangan membunuh kera, dengan
menggunakan istilah “pamali”
 
-      
Kegiatan tradisi “Buku Tahun” yitu
kegiatan masyarakat setelah panen yang merupakan bentuk rasa sukur dan
terimakasih terhadap “alam” yang telah memberi panen yang berlimpah.
{{Majalengka, Majalengka}}
{{kelurahan-stub}}