Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(36 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
'''Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang [[Hak Kekayaan Intelektual]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
| nama = Direktorat Jenderal<br>Kekayaan Intelektual
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kemenkumham.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Ir. Razilu, M.Si., CGCAE
| sekretaris =Sekertaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris =Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M.
| eselonII =
| eselonII_1 =Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
| nama_eselonII_1 =Agung Damarsasongko, S.H., M.H.
| eselonII_2 =Direktur Merek dan Indikasi Geografis
| nama_eselonII_2 =Hermansyah Siregar, S.H., M.H.
| eselonII_3 =Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
| nama_eselonII_3 =Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.
| eselonII_4 =Direktur Penegakan Hukum
| nama_eselonII_4 =Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat =
| situs web = http://www.dgip.go.id/
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''' (disingkat '''Ditjen KI''' atau '''DJKI''') merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kementerian Hukum]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:
* perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang Hak Kekayaan Intelektual
* pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* Pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* Perumusan standar, norma, pedoman, criteria dan peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusanpelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
{{DepartemenKementerian Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori: Departemen Hukum dan HAM RI]]
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|K]]
[[Kategori: DepartemenKementerian Hukum dan HAM RIIndonesia]]