Main hakim sendiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Evremonde memindahkan halaman Main hakim ke Main hakim sendiri |
Wira Zufry (bicara | kontrib) Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App section source |
||
(25 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{for|acara komedi yang ditayangkan di [[NET.]]|Main Hakim Sendiri (acara televisi)}}
[[
'''Main hakim sendiri''' ([[bahasa Inggris]]: ''Frontier justice''; [[bahasa Belanda]]: ''eigenrichting'') adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses
Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung).
== Pelanggaran Undang-undang ==
Apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal
'''a'''. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
'''b'''. Pasal 170 KUHP tentang
'''c'''. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
== Referensi ==
Baris 15 ⟶ 18:
* {{id}} {{cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri|title=Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri|format=HTML|accessdate=2012-07-06}}
== Pranala
* [http://news.detik.com/read/2012/05/21/160248/1921024/10/konser-lady-gaga-polri-minta-fpi-tak-main-hakim-sendiri Konser Lady Gaga, Polri Minta FPI Tak Main Hakim Sendiri]
* [http://jogja.tribunnews.com/2012/06/13/gagal-maling-motor-malah-dikeroyok-massa Gagal Maling Motor Malah Dikeroyok Massa]
[[Kategori:Pelanggaran
|