Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP39Candra (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(42 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Rippl My Parents.jpg|jmpl|250px|Jaminan untuk hari tua merupakan salah satu bentuk penerapan asuransi sosial di dalam kehidupan masyarakat terutama untuk pegawai negeri sipil.]]
'''Asuransi
Sedangkan didalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa asuransi sosial adalah Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
==Sifat Asuransi Sosial==▼
===Asuransi Sosial di Indonesia===▼
Beberapa asuransi sosial yang ada di [[Indonesia]] adalah sebagai berikut :▼
*Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil▼
TASPEN (Tabungan dan [[Asuransi]] Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus [[asuransi]] kematian.<ref name="Umar">Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273</ref> Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.<ref name="Umar"></ref>▼
*Asuransi Kesehatan Pegawai Negri▼
ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan [[kesehatan]] bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan [[kesehatan]] yang optimal bagi [[penduduk]].<ref name="Umar"></ref>▼
ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit [[ABRI]] terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.<ref name="Umar"></ref> Santunan [[asuransi]] dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena [[pensiun]].<ref name="Umar"></ref> Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai [[asuransi]] dan biaya pemakaman.<ref name="Umar"></ref>▼
*Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas▼
Santunan [[asuransi]] kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.<ref name="Umar"></ref> Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.<ref name="Umar"></ref> Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.<ref name="Umar"></ref>▼
*Jaminan Sosial Tenaga Kerja▼
ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.<ref name="Umar"></ref>▼
Program ASTEK diperkuat menjadi proogram JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan [[kesehatan]].<ref name="Umar"></ref>▼
(sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN)
==Referensi==▼
Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan pada dasar hukum, seperti UU no. 33 dan 34 tahun 1964 untuk asuransi kecelakaan penumpang, UU no.3 tahun 1992 untuk Jamsostek, dan UU no.11 tahun 1967 untuk TASPEN.<ref>{{Cite web|date=2023-04-19|title=Inilah Macam-macam Asuransi Di Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui|url=https://duniakeuangan.com/inilah-macam-macam-asuransi-di-indonesia-yang-perlu-kamu-ketahui/|language=id|access-date=2023-04-29}}</ref>
== Sifat ==
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu [[asuransi]] bersifat kerugian dan jiwa.<ref name="Masyhuri">KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95</ref> Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.<ref name="Masyhuri"/><ref name="Sari">Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.104</ref> Asuransi jiwa merupakan bentuk [[asuransi]] yang memberikan pembayaran sejumlah [[uang]] kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua ataupun yang meninggal dunia.<ref name="Sholihin">Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.109</ref> Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana [[pensiun]] dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.<ref name="Sholihin"/>
== Ciri khas ==
Asuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk [[kesejahteraan sosial]].<ref name="Golkar">DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.56</ref> Bersifat wajib adalah setiap [[individu]] yang tergabung dalam anggota [[asuransi]] harus membayar iuran tiap [[bulan]] sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.<ref name="Golkar"/>
▲TASPEN (
▲ASKES (
▲ASABRI (
▲* Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
▲Santunan [[asuransi]] kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.<ref name="Umar"
▲* Jaminan Sosial Tenaga Kerja
▲ASTEK (
▲Program ASTEK diperkuat menjadi
BPJS Kesehatan berdiri sejak 1 januari 2014, khusus menangani asuransi kesehatan seluruh rakyat indonesia baik masyarakat umum, ASN, TNI,Polri, swasta, dan masyarakat tidak mampu yang iuranya dibayarkan oleh negara.
BPJS tenaga kerja bertanggung jawab mengelola jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun
▲== Referensi ==
{{Reflist}}
[[Kategori:Asuransi]]
|