Pernikahan adat Karo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP25Vanya (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP25Vanya|26 Mei 2014|26 April 2014}} '''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang Karo. Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradi...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
k clean up
 
(19 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]].<ref name="Bangun">{{id}}Bangun, Tridah. 1986. ''Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo''.Jakarta: Kesaint Blanc.</ref> Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.<ref name="Bangun"/>
{{inuseBP|BP25Vanya|26 Mei 2014|26 April 2014}}
 
== Jenis-jenis Pernikahan ==
'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]]. Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.
 
Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:<ref name="Bangun"/>
==Jenis-jenis Pernikahan==
 
Dalam* budayaBerdasarkan Karostatus dari pihak yang melakukan pernikahan, adadapat beberapa jenis pernikahan, yaitu:<ref name="Bangun"/>
** Gancih Abu ( Ganti Tikar)
#Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/>
**Gancih Abu ( Ganti Tikar)
Suatu pernikahan yang dimana seorang laki-laki menikahi saudara, dalam keadaan seperti ini istri dari laki-laki tersebut sudah meninggal.
 
** Lako Man ( Turun Ranjang)
SuatuLako pernikahanman yangadalah dimanasuatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang wanita,perempuan.<ref yangname="Bangun"/> dimanaPerempuan seorangdalam wanitapernikahan tadiini adalah perempuan bekas dari istri saudaranyasaudara atau ayahnya, dalam keadaan ini ayahnya/saudaranyayang telah meninggal.<ref Namunname="Bangun"/> Lako Man,man sendiri juga memiliki jenis-jenis perikahanlainnya pula, yang dimana jenis-jenis ini adalah sebagai berikut;yaitu:
*** Pernikahan Mindo Makan
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/>
*** Pernikahan Mindo Cina
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam ''tutur suku Karo''.<ref name="Bangun"/> Dalam tutur [[suku Karo]], yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.<ref name="Bangun"/>
*** Kawin Ciken
Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya.<ref name="Bangun"/> Namun, dalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meninggal.<ref name="Bangun"/>
 
** Iyan
**Pernikahan Mindo Makan
Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan seorang anak laki-laki.<ref name="Ginting">{{id}}Ginting, Malem Ukur. 2008. ''Adat Karo''.Medan: Sirulo.</ref>
Suatu pernikahan yang dimana seorang pria menikahi seorang wanita yang dulunya istri dari saudara ayahnya.
 
** Piher Tendi/ atau Erbengkila Bana
**Pernikahan Mindo Cina
Piher tendi adalah suatu pernikahan seorang perempuan menikahi pamannya dalam ''tutur suku Karo''.<ref name="Ginting"/>
Suatu pernikahan yang dimana seorang pria dalam tutur menikahi seorang neneknya.
 
** Cabur Bulung
**Kawin Ciken
SuatuCabur pernikahanbululung yangadalah dimanasuatu pernikahan seorang laki-laki menikahidengan seorang perempuan, yang dulukeduanya adalahusianya istritergolong dariremaja ayahnyaatau ataupunpemuda.<ref saudaranya,name="Ginting"/> tetapiPernikahan sudahsemacam adaini perjanjianbiasanya sebelumberlangsung ayahnyakarena ataumelihat saudaranyaberdasarkan meningal,mimpi dalamatau halsuratan initakdir wanitatangan tadidari masihseorang mudayang danakan suaminyamelangsungkan sudahpernikahan tuaini.<ref name="Ginting"/>
 
#* Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:<ref name="Ginting"/>
**Iyan
** Pertuturken
Suatu perkawinan yang dimana seorang suami mempunyai dua orang istri dan dimana salah satu istri tadi belum melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian dinikahkan dengan seorang saudara dari laki-laki tadi yang belum menikah. Pernikahan semacam ini banyak terjadi pada zaman dahulu.
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ''erimpal'' atau perempuan yang memiliki [[marga]] yang sama dengan marga laki-laki.<ref name="Ginting"/>
 
** Erdemu Bayu
**Piher Tendi/ Erbengkila Bana
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang ''erimpal''.<ref name="Ginting"/>
Adalah suatu pernikahan yang dimana dalam tutur seorang istri itu memanggil benkila kepada suaminya. Tetapi pada daerah Karo langkat, pernikahan seperti ini sering dinamakan juga dengan Piher Tendi.
 
** Merkat Senuan
**Cabur Bulung
AdalahMerkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang prialaki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya.<ref name="Ginting"/> Pada umumnya, suatujenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.<ref name="Ginting"/>
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi ketika sepasang yang akan menikah itu menikah muda, pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena mempunyai alasan, yaitu karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.
 
** La Arus
#Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang.<ref name="Bangun2">{{id}}Bangun, Roberto. 1989. ''Mengenal orang Karo''.Jakarta: Yayasan Pendidikan Bangun.</ref> Salah satunya adalah pernikahna semarga.<ref name="Bangun2"/>
 
#* Nangkih (Kawin Lari)
**Pertuturken
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo.<ref name="Bangun2"/> Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan.<ref name="Bangun2"/> Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.<ref name="Bangun2"/>
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi karena seorang pria dan wanita ini tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, maksud kekeluargaan disini adalah erimpal.
 
== Tahapan-tahapan ==
**Erdemu Bayu
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi, karena seorang pria dan wanita yang akan menikah ini mempunyai suatu hubungan keluarga yaitu saling erimpal.
 
Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya.<ref name="Ginting2">{{id}}Ginting, Nalinta. 1984. ''Turi-turin Beru Rengga Kuning: Turi-turin Adat Budaya Karo''.Deli Tua: Toko Buku Kobe.</ref> Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.<ref name="Ginting2"/>
**Merkat Senuan
Adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang pria yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya suatu pernikahan seperti ini sangat dilarang.
 
* Persiapan Kerja Adat
**La Arus
** Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Adalah suatu pernikahan antara pria dan wanita, menurut suatu adat sangat terlarang, contohnya menikahi turangnya, turang impal, atau puteri dari anak berunya.
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap ''mbaba belo selambar'' dengan ''anak beru''.<ref name="Ginting2"/>
 
** Mbaba Belo Selambar
#Nangkih (Kawin Lari)
Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki datang melamar calon pengantin perempuan.<ref name="Ginting2"/> Di saat ini pula, keluarga, calon pengantin, dan ''kalimbubu'' menentukan tanggal ''ngantin manuk''.<ref name="Ginting2"/>
Dalam suku Karo juga dikenal istilah kawin lari atau disebut dengan Nagkih . Nagkih terjadii karena ada kemungkinan banyak dari saudara yang ingin mengawini gadis tersebut, demi menjaga agar tidak terjadi perpecahan keluarga,maka dengan sembunyi-sembunyi diatur agar dilakukan acara ““Nangkih””. Selain itu Nangkih bisa terjadi karena orang tua sigadis tidak merestui perkawinan anaknya dengan laki-laki pilihan anaknya, maka silaki-laki akan membawa sigadis kerumah anak berunya.“Nangkih” artinya membawa si gadis ke rumah anak berunya yang dilakukan oleh pria yang hendak mengawininya. Dalam “Nangkih” ini ada acara atau kegiatan yang perlu dilakukan. Tapi, sebelum dijelaskan tentang “Nangkih” ini dapat dikemukakan bahwa bagi pria dan gadis yang tidak ada hubungan keluarganya langsung, tapi tidak terlarang untuk menjadi suami istri, apalagi kalau pasangan ini berpacaran beda kampung, di saat inilah terjadi “Nangkih”.
 
** Nganting Manuk
Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan ini.<ref name="Ginting2"/>
 
* Hari Pesta Adat
** Kerja Adat
Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai.<ref name="Ginting2"/> Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan.<ref name="Ginting2"/> Dalam tahap ini, para mempelai diwajibkan untuk ''landek'' (menari).<ref name="Ginting2"/>
 
[[Berkas:Batak Karo Wedding.jpg|jmpl|250px|Kerja Adat]]
 
** Persadan Tendi
Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam sesudah kerja adat bagi para mempelai.<ref name="Tambun">{{id}}Tambun, P. 1952. ''Adat-Istiadat Karo''.Jakarta: Balai Pustaka.</ref> Dalam pelaksaan tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin.<ref name="Tambun"/> Tujuannya adalah memberi semangat baru bagi kedua mempelai.<ref name="Tambun"/>
 
* Sesudah Pesta Adat
** Ngulihi Tudung
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari kerja adat berlalu.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua pihak perempuan.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi ikan dan ayam.<ref name="Tambun"/>
 
** Ertaktak
Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak ''kalimbubu'' (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan.<ref name="Tambun"/> Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat.<ref name="Tambun"/> Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan kerja adat dilaksanakan.<ref name="Tambun"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Upacara pernikahan}}
{{Suku Karo}}
 
[[Kategori:Pernikahan]]