Pernikahan adat Karo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP25Vanya (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
k clean up
 
(18 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]].<ref name="Bangun">{{id}}Bangun, Tridah. 1986. ''Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo''.Jakarta: Kesaint Blanc.</ref> Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.<ref name="Bangun"/>
{{inuseBP|BP25Vanya|26 Mei 2014|26 April 2014}}
 
== Jenis-jenis Pernikahan ==
'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]]. Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.
 
Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:<ref name="Bangun"/>
==Jenis-jenis Pernikahan==
 
Dalam* budayaBerdasarkan Karostatus dari pihak yang melakukan pernikahan, adadapat beberapa jenis pernikahan, yaitu:<ref name="Bangun"/>
** Gancih Abu ( Ganti Tikar)
#Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/>
 
** Lako Man ( Turun Ranjang)
*Gancih Abu ( Ganti Tikar)
Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan.<ref name="Bangun"/> Perempuan dalam pernikahan ini adalah perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/> Lako man sendiri memiliki jenis-jenis lainnya pula, yaitu:
Suatu pernikahan yang dimana seorang laki-laki menikahi saudara, dalam keadaan seperti ini istri dari laki-laki tersebut sudah meninggal.
*** Pernikahan Mindo Makan
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/>
*** Pernikahan Mindo Cina
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam ''tutur suku Karo''.<ref name="Bangun"/> Dalam tutur [[suku Karo]], yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.<ref name="Bangun"/>
*** Kawin Ciken
SuatuKawin pernikahanciken yangadalah dimanasuatu pernikahan seorang laki-laki menikahidengan seorang perempuan, yang duludahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya.<ref name="Bangun"/> Namun, tetapidalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meningal,meninggal.<ref dalam hal ini wanita tadi masih muda dan suaminya sudah tua.name="Bangun"/>
 
** Iyan
*Lako Man ( Turun Ranjang)
Iyan adalah suatu perkawinan seorang perempuan dengan saudara laki-laki suaminya karena ia belum melahirkan seorang anak laki-laki.<ref name="Ginting">{{id}}Ginting, Malem Ukur. 2008. ''Adat Karo''.Medan: Sirulo.</ref>
Suatu pernikahan yang dimana seseorang laki-laki menikahi seorang wanita, yang dimana seorang wanita tadi adalah bekas dari istri saudaranya atau ayahnya, dalam keadaan ini ayahnya/saudaranya telah meninggal. Namun Lako Man, sendiri juga memiliki jenis-jenis perikahan, yang dimana jenis-jenis ini adalah sebagai berikut;
 
** Piher Tendi/ atau Erbengkila Bana
*Pernikahan Mindo Makan
SuatuPiher pernikahantendi yangadalah dimanasuatu pernikahan seorang priaperempuan menikahi seorangpamannya wanitadalam yang''tutur dulunyasuku istriKaro''.<ref dari saudara ayahnya.name="Ginting"/>
 
** Cabur Bulung
*Pernikahan Mindo Cina
AdalahCabur bululung adalah suatu pernikahan yangseorang dimanalaki-laki terjadidengan ketikaseorang sepasangperempuan, yang akankeduanya menikahusianya itutergolong menikahremaja muda,atau pernikahanpemuda.<ref name="Ginting"/> Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena mempunyai alasan, yaitu karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.<ref name="Ginting"/>
Suatu pernikahan yang dimana seorang pria dalam tutur menikahi seorang neneknya.
 
##* Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:<ref name="Ginting"/>
*Kawin Ciken
** Pertuturken
Suatu pernikahan yang dimana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang dulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya, tetapi sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meningal, dalam hal ini wanita tadi masih muda dan suaminya sudah tua.
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ''erimpal'' atau perempuan yang memiliki [[marga]] yang sama dengan marga laki-laki.<ref name="Ginting"/>
 
** Erdemu Bayu
*Iyan
Erdemu bayu adalah suatu pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang ''erimpal''.<ref name="Ginting"/>
Suatu perkawinan yang dimana seorang suami mempunyai dua orang istri dan dimana salah satu istri tadi belum melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian dinikahkan dengan seorang saudara dari laki-laki tadi yang belum menikah. Pernikahan semacam ini banyak terjadi pada zaman dahulu.
 
** Merkat Senuan
*Piher Tendi/ Erbengkila Bana
AdalahMerkat senuan adalah suatu pernikahan yang dimanaterjadi dalam tuturantara seorang istrilaki-laki ituyang memanggilmenikahi benkilaseorang kepadaputri suaminya.dari Tetapipuang padakalimbubunya.<ref daerahname="Ginting"/> KaroPada langkatumumnya, jenis pernikahan seperti ini seringsangat dinamakan jugadilarang.<ref dengan Piher Tendi.name="Ginting"/>
 
** La Arus
*Cabur Bulung
La arus adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam adat Karo dilarang.<ref name="Bangun2">{{id}}Bangun, Roberto. 1989. ''Mengenal orang Karo''.Jakarta: Yayasan Pendidikan Bangun.</ref> Salah satunya adalah pernikahna semarga.<ref name="Bangun2"/>
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi ketika sepasang yang akan menikah itu menikah muda, pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena mempunyai alasan, yaitu karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.
 
###* Nangkih (Kawin Lari)
##Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo.<ref name="Bangun2"/> Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan.<ref name="Bangun2"/> Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.<ref name="Bangun2"/>
 
== Tahapan-tahapan ==
*Pertuturken
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi karena seorang pria dan wanita ini tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, maksud kekeluargaan disini adalah erimpal.
 
Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya.<ref name="Ginting2">{{id}}Ginting, Nalinta. 1984. ''Turi-turin Beru Rengga Kuning: Turi-turin Adat Budaya Karo''.Deli Tua: Toko Buku Kobe.</ref> Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.<ref name="Ginting2"/>
*Erdemu Bayu
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi, karena seorang pria dan wanita yang akan menikah ini mempunyai suatu hubungan keluarga yaitu saling erimpal.
 
* Persiapan Kerja Adat
*Merkat Senuan
** Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang pria yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya suatu pernikahan seperti ini sangat dilarang.
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap ''mbaba belo selambar'' dengan ''anak beru''.<ref name="Ginting2"/>
 
** Mbaba Belo Selambar
*La Arus
Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki datang melamar calon pengantin perempuan.<ref name="Ginting2"/> Di saat ini pula, keluarga, calon pengantin, dan ''kalimbubu'' menentukan tanggal ''ngantin manuk''.<ref name="Ginting2"/>
Adalah suatu pernikahan antara pria dan wanita, menurut suatu adat sangat terlarang, contohnya menikahi turangnya, turang impal, atau puteri dari anak berunya.
 
** Nganting Manuk
###Nangkih (Kawin Lari)
Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan ini.<ref name="Ginting2"/>
Dalam suku Karo juga dikenal istilah kawin lari atau disebut dengan Nagkih . Nagkih terjadii karena ada kemungkinan banyak dari saudara yang ingin mengawini gadis tersebut, demi menjaga agar tidak terjadi perpecahan keluarga,maka dengan sembunyi-sembunyi diatur agar dilakukan acara ““Nangkih””. Selain itu Nangkih bisa terjadi karena orang tua sigadis tidak merestui perkawinan anaknya dengan laki-laki pilihan anaknya, maka silaki-laki akan membawa sigadis kerumah anak berunya.“Nangkih” artinya membawa si gadis ke rumah anak berunya yang dilakukan oleh pria yang hendak mengawininya. Dalam “Nangkih” ini ada acara atau kegiatan yang perlu dilakukan. Tapi, sebelum dijelaskan tentang “Nangkih” ini dapat dikemukakan bahwa bagi pria dan gadis yang tidak ada hubungan keluarganya langsung, tapi tidak terlarang untuk menjadi suami istri, apalagi kalau pasangan ini berpacaran beda kampung, di saat inilah terjadi “Nangkih”.
 
* Hari Pesta Adat
** Kerja Adat
Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai.<ref name="Ginting2"/> Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan.<ref name="Ginting2"/> Dalam tahap ini, para mempelai diwajibkan untuk ''landek'' (menari).<ref name="Ginting2"/>
 
[[Berkas:Batak Karo Wedding.jpg|jmpl|250px|Kerja Adat]]
 
** Persadan Tendi
Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam sesudah kerja adat bagi para mempelai.<ref name="Tambun">{{id}}Tambun, P. 1952. ''Adat-Istiadat Karo''.Jakarta: Balai Pustaka.</ref> Dalam pelaksaan tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin.<ref name="Tambun"/> Tujuannya adalah memberi semangat baru bagi kedua mempelai.<ref name="Tambun"/>
 
* Sesudah Pesta Adat
** Ngulihi Tudung
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari kerja adat berlalu.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua pihak perempuan.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi ikan dan ayam.<ref name="Tambun"/>
 
** Ertaktak
Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak ''kalimbubu'' (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan.<ref name="Tambun"/> Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat.<ref name="Tambun"/> Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan kerja adat dilaksanakan.<ref name="Tambun"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Upacara pernikahan}}
{{Suku Karo}}
 
[[Kategori:Pernikahan]]