Undang-Undang Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k koreksi kategori |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(22 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
|title=Undang-Undang Desa
|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|enacted by=[[Susilo Bambang Yudhoyono]]
|effective date=15 Januari 2014}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014}}
[[
'''Undang-Undang Desa''' adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah [[desa]] dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.<ref name="empat"
▲[[File:US Navy 050107-N-6074Y-122 Indonesian children of a village just inland from the coast of Sumatra, Indonesia, celebrate as food and water are flown to their village by a U.S. Navy MH-60S Knighthawk helicopter.jpg|thumb|200px|Potret wajah anak-anak di sepanjang perairan Sumatera Utara]]
== Ketentuan Umum ==▼
▲'''Undang-Undang Desa''' adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. <ref name="satu">{{cite web|url=http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/UU_NO_6_2014.PDF|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA|accessdate=8 Mei 2014|publisher=http://lkbh.uny.ac.id}}</ref> Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.<ref name="empat">{{cite web|url=http://www.yipd.or.id/en/articles/tentang-undang-undang-desa|title=Tentang Undang-Undang Desa|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.yipd.or.id}}</ref> Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.<ref name="empat"></ref>
[[Berkas:US Navy 050325-N-6665R-055 An Indonesian man from one of the villages of Alor, Indonesia, plays an instrument during their ceremonial song and dance.jpg|jmpl|150px|Seorang lelaki memainkan alat musik tradisional di daerah Alor]]
Dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.<ref name="dua">{{cite web|url=http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=49176|title=Syafrizal: Kekhasan Daerah, Dihormati|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://padangekspres.co.id}}</ref> Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.<ref name="tiga">{{cite web|url=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id/index.php/home/detail/700/ada-ketentuan-umum-dan-khusus-untuk-desa-adat|title=Ada Ketentuan Umum dan Khusus untuk Desa Adat|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id|archive-date=2015-09-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20150924031832/http://www.humas.kutaitimurkab.go.id/index.php/home/detail/700/ada-ketentuan-umum-dan-khusus-untuk-desa-adat|dead-url=yes}}</ref>
▲Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.<ref name="empat"></ref> Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.<ref name="empat"></ref> Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.<ref name="empat"></ref> Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.<ref name="lima">{{cite web|url=http://www.merdeka.com/peristiwa/uu-desa-disahkan-dana-sebesar-rp-1046-triliun-dikucurkan.html|title=UU Desa Disahkan Dana Sebesar Rp 104,6 Triliun Dikucurkan|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.merdeka.com}}</ref> Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.<ref name="lima"></ref>
== Tujuan Desa ==▼
▲==Ketentuan Umum==
[[
Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.<ref name="enam">{{cite web|url=http://joglo.tv/berita/penjelasan-uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa|title=Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://joglo.tv|archive-date=2014-05-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20140507062017/http://joglo.tv/berita/penjelasan-uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa|dead-url=yes}}</ref>▼
▲Dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.<ref name="dua">{{cite web|url=http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=49176|title=Syafrizal: Kekhasan Daerah, Dihormati|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://padangekspres.co.id}}</ref> Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.<ref name="dua"></ref> lLbih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa hanya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif.<ref name="dua"></ref> Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya.<ref name="dua"></ref> Jika sebelumnya cukup dengan jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam undang- undang tersebut adanya desa persiapan selama 1-3 tahun.<ref name="dua"></ref>
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.<ref name="enam"
▲Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.<ref name="tiga">{{cite web|url=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id/index.php/home/detail/700/ada-ketentuan-umum-dan-khusus-untuk-desa-adat|title=Ada Ketentuan Umum dan Khusus untuk Desa Adat|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id}}</ref> Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name="tiga"></ref> Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa.<ref name="tiga"></ref>
▲==Tujuan Desa==
▲Pemerintah negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.<ref name="enam">{{cite web|url=http://joglo.tv/berita/penjelasan-uu-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa|title=Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://joglo.tv}}</ref>
▲Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.<ref name="enam"></ref> Desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.<ref name="enam"></ref> Dengan demikian, tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
* memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
* memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
* melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
* mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
* membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
Baris 28 ⟶ 32:
* memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
== Kewenangan Desa ==
Dalam undang-undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.<ref name="tiga"
Selain itu, jika dalam UU No 32 Tahun 2004, masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.<ref name="dua"
[[
Lebih lanjut, dalam aturan sebelumnya kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/desa, urusan
Serta Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong.<ref name="lima"
Dengan kata lain, orientasi BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan.<ref name="lima"
== Lihat juga ==
* [[Otonomi Daerah]]
* [[Sibernetika]]
* [[Kesejahteraan rakyat]]
* [[Pendamping desa]]
==Rujukan==▼
▲== Rujukan ==
{{reflist}}
[[Kategori:Undang-Undang
|