Wildan Aswan Tanjung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
 
(35 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Nama Mandailing|[[Suku Mandailing|Mandailing]]|[[Tanjung (marga)|Tanjung]]}}
{{Infobox Officeholder
|name = Wildan Aswan Tanjung
|image = Wildantanjung-regentoflabusel2010.webp
|imagesize = 200px
|caption =
|office = [[Daftar Bupati Labuhanbatu Selatan|Bupati Labuhanbatu Selatan]]
|order = 1
|term_start = [[2010]]11 Februari 2011
|term_end =12 Februari 2021
|predecessor = jabatan[[R. baruSabrina]] (Pj.)
|successor =Zulkifli (Plh.)
Ahmad Fuad (Plh Bupati.)
|lieutenant = [[Maslin Pulungan]]
Alfi Syahriza (Pj Bupati)
[[Edimin]]
|lieutenant = [[Maslin Pulungan]] (2011–2016)<br>Kholil Jufri Harahap (2016–2021)
|appointed =
|birth_date ={{birth [[28date September]]and [[1973]]age|1976|12|29|mf=y}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Hajoran, SungaiPadang KananBolak, LabuhanbatuPadang Selatan|DesaLawas Utara|Hajoran, Padang Bolak]], [[LabuhanbatuPadang Lawas SelatanUtara]], [[Sumatera Utara]]
|death_date =
|death_place =
|nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
|party ={{Parpolicon|PAN}}
|spouse = Hasnah Harahap
|relations =
|president = [[Susilo Bambang Yudhoyono]]
|governor = [[Syamsul Arifin]]{{br}}[[Gatot Pujo Nugroho]]<br>[[Tengku Erry Nuradi]]
|children =
|alma_mater = [[Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah]] [[Medan]]
Baris 31 ⟶ 35:
|footnotes =
}}
'''H. Wildan Aswan Tanjung''' ({{lahirmati|[[Labuhanbatu Selatan]], [[Sumatera Utara]]|2829|12|19731976}}) adalah Mantan [[bupatiBupati]] [[Labuhanbatu Selatan]] yang menjabat padadua periode [[2010]]2011–2016 dan 2016–2021.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/3144175/ini-15-kepala-daerah-di-sumut-yang-dilantik-hari-ini |title=Ini 15 Kepala Daerah di Sumut yang Dilantik Hari ini |date=17 Februari 2016 |access-date=22 Januari 2018 |work=[[2015Detik.com|detikcom]].| first=Jefris |last=Santama |editor-first= |editor-last=}}</ref> Ia menjalani pendidikan tingginya di [[Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah]] [[Medan]].
 
Ia berhasil memenangi [[pilkada]] Labuhanbatu Selatan yang diadakan pertama kali sejak pembentukannya dengan perolehan 32.928 suara, mengalahkan delapan pasangan calon lainnya yakni, H Zulkarnaen-H. Fadli, Arman Samosir-Surianto, H.Sudarwanto S.SP-H. Dr Weldi Ritonga, Suharman-Rem-rem Rambe, Solehuddin-Usman, Efendi Ritonga-Suraji, Hasan Bakti-Heni Suharti dan Imam Ali-Hari Maryono.<ref>[http://berita-lampung.blogspot.com/2010/09/hasil-quik-count-pilkada-labuhanbatu.html Hasil Quik count Pilkada Labuhanbatu Selatan 2010]</ref>
 
Wildan kini menjadi ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya ia menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada Pilkada Gubernur Sumatera Utara Wildan sempat ikut pada daftar balon gubernur Sumatera Utara, tetapi tidak dapat meneruskan untuk menjadi calon Gubernur.
 
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
 
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
 
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
 
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
 
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
 
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra">{{Cite news|last=Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* [http://www.kppod.org/datapdf/pejabat/profil-bupati-pemilukada-2010.pdf PROFIL BUPATI & WAKIL BUPATI (HASIL PEMILUKADA 2010)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131102033505/http://www.kppod.org/datapdf/pejabat/profil-bupati-pemilukada-2010.pdf |date=2013-11-02 }}
{{Kotak_mulai}}
{{s-off}}
{{Kotak_suksesi petahana|jabatan = [[Bupati Labuhanbatu Selatan]] |tahun = 2011–2021|pendahulu = R. Sabrina<br><small>''sebagai Penjabat Bupati''|pengganti = Alfi Syahriza (Pj.)}}
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di Sumatera Utara}}
 
== Kasus ==
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
 
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
 
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
 
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
 
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
 
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
* [http://www.kppod.org/datapdf/pejabat/profil-bupati-pemilukada-2010.pdf PROFIL BUPATI & WAKIL BUPATI (HASIL PEMILUKADA 2010)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131102033505/http://www.kppod.org/datapdf/pejabat/profil-bupati-pemilukada-2010.pdf |date=2013-11-02 }}
{{Kotak_mulai}}
{{s-off}}
{{Kotak_suksesi petahana|jabatan = [[Bupati Labuhanbatu Selatan]] |tahun = 2011–2021|pendahulu = R. Sabrina<br><small>''sebagai Penjabat Bupati''|pengganti = Alfi Syahriza (Pj.)}}
{{Kotak_selesai}}
{{Kepala daerah di Sumatera Utara}}
 
{{Indo-bio-stub}}
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]]
[[Kategori:Bupati Labuhanbatu Selatan]]
[[Kategori:Tokoh Batak|T]]
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]]