Templat:Negara Kesatuan dan Federal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Perbaikan
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
! Negara Kesatuan !! Negara Federal !! Otonomi daerah
|-
| Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) || Setiap daerah mempunyai UUD derahdaerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) || Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|-
| Perda terikat dengan UU || UUD daerah tidak terikat dengan UU negara || Perda terikat dengan UU
|-
| Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum || Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah || Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|-
| DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR || DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR || DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|-
| Perda dicabut pemerintah pusat || Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah || Perda dicabut pemerintah pusat
Baris 35:
| 3 kekuasaan daerah tidak diakui || 3 kekuasaan daerah diakui || 3 kekuasaan daerah tidak diakui
|-
| Hanya hari libur nasional diakui || Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah || Hanya hari libur nasional diakui
|-
| Bendera nasional hanya diakui || Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar || Bendera nasional hanya diakui
|-
| Hanya bahasa nasional diakui || Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah || Hanya bahasa nasional diakui
|}<noinclude>
|}
 
[[Kategori:Pemerintahan]]
 
</noinclude>