Bagi hasil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Bagi hasil''' merupakan suatu bentuk [[skema]] [[pembiayaan konsumen]] alternatif
==
== Persyaratan ==
Persyaratan yang harus terpenuhi dalam bagi hasil terbagi menjadi persyaratan perhitungan bagi hasil dan persyaratan pembagian bagi hasil. Persyaratan ini berlaku bagi keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana. Pemberlakuannya meliputi pengelolaan [[investasi]] maupun transaksi jual beli. Persyaratan bagi hasil harus dipenuhi oleh nasabah dan pemberi modal. Syarat perhitungan bagi hasil ialah sistem bagi hasil harus menggunakan skema bagi laba bersih atau bagi pendapatan. Sedangkan persyaratan bagi hasil adalah adanya kesepatan waktu bagi hasil yang diterima oleh pihak pemberi modal dan pihak pengelola modal. Jangka waktu dalam bagi hasil merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak. Selain itu, pembagian bagi hasil harus tertera di dalam akad yang melalui [[nisbah]] terlebih dahulu. Pihak yang terlibat membuat perjanjian bersama yang disetujui secara sukarela. Dalam bagi hasil dilarang adanya unsur pemaksaan dalam perhitungan maupun pembagian laba.<ref>{{Cite book|last=Andrianto dan Anang Firmansyah|date=2019|url=https://www.researchgate.net/profile/Andri-Anto-3/publication/335618543_BUKU_MANAJEMEN_BANK_SYARIAH/links/5d7090894585151ee49e5437/BUKU-MANAJEMEN-BANK-SYARIAH.pdf|title=Manajemen Bank Syariah: Implementansi Teori dan Praktek|publisher=Qiara Media|pages=470-471|url-status=live}}</ref>
== Kegunaan ==
=== Pembiayaan bank syariah ===
Perbankan syariah menerapkan tiga sistem jenis [[pembiayaan konsumen]] yaitu jual-beli, bagi hasil dan [[jasa]]. Tujuan pembiayaan dalam perbankan syariah adalah untuk merencanakan kegiatan keuangan yang dapat memperoleh pendapatan. Bagi hasil merupakan jenis pembiayaan yang paling dasar dan paling utama dalam perbankan syariah. Adanya sistem bagi hasil menjadi pembeda antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional.<ref>{{Cite book|last=Irfan|date=2018|url=https://stie-lhokseumawe.ac.id/wp-content/uploads/2018/08/Irfan-Analisis-Pembiayaan-Mudarrabah-Perbankan-Syariah-Di-Indonesia-2018.pdf|title=Analisis Pembiayaan Mudarrabah Perbankan Syariah Di Indonesia|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-024-8|pages=4|url-status=live}}</ref> Bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan oleh pemilik modal dan pekerja. Pemilik modal adalah bank syariah, sedangkan pekerja adalah pihak yang meminjam modal. Modal kemudian dikelola oleh pekerja, setelah memperoleh keuntungan, pekerja membagikan keuntungan kepada pemilik modal. Jumlah bagi hasil keuntungan telah disepakati sebelum pemberian modal. Dalam perbankan syariah dan ekonomi syariah, bagi hasil berlaku dalam dua jenis cara yaitu musyarakah dan mudarabah.<ref>{{Cite book|last=Danupranata|first=Gita|date=2013|url=https://www.academia.edu/36721771/Buku_Ajar_Manajemen_Perbankan_Syariah|title=Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah|location=Jakarta Selatan|publisher=Penerbit Salemba empat|isbn=978-979-061-330-0|pages=74|url-status=live}}</ref> Bagi hasil dalam sistem ekonomi syariah menerapakn prinsip [[syariat Islam]]. Jaminan dalam bagi hasil adalah peningkatan kualitas alokasi sumber pendapatan, distribusi pendapatan dan kepuasan antara pihak pemodal dan pekerja yang mengelola modal.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=Penerbit CV IRDH|isbn=|pages=7|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Ekonomi syariah]]
|