[[Berkas:Putusan.jpg| thumbjmpl|320x320px|Salinan putusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia ]] terhadap permohonan Peninjauanpeninjauan Kembalikembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia.]] ▼
'''Peninjauan kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah [[upaya hukum]] yang dapat dilakukan oleh [[terdakwa]] untuk mengajukan banding atas putusan [[pengadilan]] di bawah [[Kehakiman|sistem peradilan]] [[Indonesia]].<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=7|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Putusan tersebut dapat dilaksanakan secara hukum jika [[Pengadilan negeri|Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan tinggi|Pengadilan Tinggi]] atau [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] tidak mengajukan banding.{{sfn|Harahap|2000|p=607-644}} Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat ditinjau kembali - misalnya, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan.
Berdasarkan [[Kitab Undang- undangUndang Hukum Pidana Indonesia|Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]] (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun [[1981 ]], Peninjauanpeninjauan Kembalikembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.<ref name="kuhapkontras">{{cite web|url=http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|title=Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981|author=Pemerintah Republik Indonesia|publisher=kontras.org|year=1981|accessdate=15 Mei 2014 |archive-date=2016-01-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20160109131025/http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|dead-url=yes}}</ref> Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan padadi Pengadilan Negeri, sidang [[banding]] pada [[Pengadilan Tinggi ]], dan kasasi padadi Mahkamah Agung. <ref name="yahyakuhap"/> Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan [[keadilan ]] bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. <ref name{{sfn|Harahap|2000|p= "yahyakuhap"/>607-644}} Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.<ref name="maatjasondjaja">{{cite web|url=https://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15d.beberapa_permasalahan_hukum.pdf|title=Beberapa Permasalahan Hukum|author=H. Atja Sondjaja|publisher=mahkamahagung.go.id|page=6|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat [[kekeliruan|kesalahan ]] atau kekhilafan [[hakim ]] dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.<ref name="kuhapkontras"/> ▼
▲[[Berkas:Putusan.jpg|thumb|320x320px|Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia.]]
'''Peninjauan Kembali''' atau disingkat '''PK''' adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh [[pidana|terpidana]] (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus [[hukum]] terhadap suatu putusan [[pengadilan]] yang telah berkekuatan hukum tetap dalam [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|sistem peradilan]] di [[Indonesia]].<ref name="kbbipidana">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Pidana|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap">{{cite book|url=|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali|chapter=Upaya Hukum Luar Biasa|page=607-644|author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn=979-8767-72-1|accessdate=}}</ref> Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan [[Pengadilan Negeri]] yang tidak diajukan upaya [[banding]], putusan [[Pengadilan Tinggi]] yang tidak diajukan [[kasasi]] (upaya hukum di tingkat [[Mahkamah Agung]]), atau putusan [[kasasi]] [[Mahkamah Agung]] (MA).<ref name="yahyakuhap"/> PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) [[bebas]] atau lepas dari segala tuntutan hukum.<ref name="kbbidakwa">{{cite web|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php|title=Dakwa|author=Pusat Bahasa Kemendiknas RI|publisher=bahasa.kemdiknas.go.id|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="yahyakuhap"/>
▲Berdasarkan [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]] (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun [[1981]], Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.<ref name="kuhapkontras">{{cite web|url=http://www.kontras.org/uu_ri_ham/Kitab%20Undang-undang%20Hukum%20Acara%20Pidana_KUHAP.pdf|title=Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981|author=Pemerintah Republik Indonesia|publisher=kontras.org|year=1981|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang [[banding]] pada [[Pengadilan Tinggi]], dan kasasi pada Mahkamah Agung.<ref name="yahyakuhap"/> Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan [[keadilan]] bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.<ref name="maatjasondjaja">{{cite web|url=https://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/15d.beberapa_permasalahan_hukum.pdf|title=Beberapa Permasalahan Hukum|author=H. Atja Sondjaja|publisher=mahkamahagung.go.id|page=6|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat [[kekeliruan|kesalahan]] atau kekhilafan [[hakim]] dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.<ref name="kuhapkontras"/>
Konsep yang serupa dengan Peninjauanpeninjauan Kembalikembali telah ada ketika Indonesia masih berada dalam kekuasaan pemerintah [[Hindia Belanda]] (1847-1940). <ref name="yahyakuhap"/> Pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah ''Herziening van Arresten en Vonnissen'' dengan lembaga ''herziening'' sebagai pelaksana proses pemeriksaan. <ref name="yahyakuhap"/> Ketentuan pelaksanaan ''herziening'' diatur dalam '' Het Reglement ofop de straf vorderingStrafvordering'' yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku padadi R.pengadilan V.Raad J.van diJustitie (RVJ) pada masa Hindia Belanda. <ref name{{sfn|Harahap|2000|pp= "yahyakuhap"/> 644-645}}▼
Istilah Peninjauanpeninjauan Kembalikembali dalam perundang-undangan [[nasional ]] mulai dipakai pada [[Undang-Undang ]] No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok [[ Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]].<ref name="badilag">{{cite web|url=http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PROBLEMATIKA%20PK%20PADA%20PERKARA%20PERCERAIAN%20DI%20PA-1.pdf|title=Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama |author=Taufik Rahayu Syam|publisher=Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ''Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaakeadaan-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang''.<ref name="badilag"/> Permohonan PK dalam sistem [[peradilan umum]] di Indonesia diterima atau dilaksanakan oleh [[Mahkamah Agung]] melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK).<ref name="thesisunud">{{cite journal|url=http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-293-1531871576-bab%20i.pdf|title=Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Oleh Jaksa Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia|author= Rustanto|year= 2011|journal=Thesis Hukum|publisher=Universitas Udayana|location=Bali |access-date=2018-11-18|archive-date=2013-02-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20130228032936/http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-293-1531871576-bab%20i.pdf|dead-url=unfit}}</ref> Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak. <ref name="yahyaperdata">{{ cite booksfn| url=Harahap| title=Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata2008| chapter=Ruang Lingkup Peninjauan Kembali|pagep=431-470 |author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn= 978-979-007-038-7|accessdate=}} </ref> Sekitar tahun 1970-an , Lembaga PK mengalamimenjadi kevakuman (tidak aktif ) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung.<ref name="thesisunud"/> Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan sesat "Sengkon-Karta" yang menghebohkan dunia [[hukum pidana]] Indonesia saat itu.<ref name="thesisunud"/> ▼
Kasus Sengkon-Karta adalah kasus [[pembunuhan ]] seorang penjaga [[warung ]] kecil beserta [[istri|istrinya ]] di [[Desa ]] [[ Bojongsari, Kedungwaringin, Bekasi|Bojongsari]], [[Bekasi]] dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974. <ref name="gbookpompe">{{ cite booksfn| url=http://books.google.co.id/books?id=N092cqDrEnQC&pg=PA245&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDAQ6AEwAQ#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=falsePompe| title=The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse2005| chapter=|pagep=245-246 |author=Sebastiaan Pompe|publisher=SEAP Publication|location=New York|year=2005|isbn=978-0877277385|accessdate=15 Mei 2014}} </ref><ref name="gbooktodung">{{ cite booksfn| url=http://books.google.co.id/books?id=rBWurJdVyf4C&pg=PA44&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDgQ6AEwAg#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=falseLubis| title=Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi|chapter=|page=44|author=Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay| publisher=Kompas Media Nusantara|location=Jakarta|year=2009| isbnp= 978-979-709-401-0|accessdate=15 Mei 201444}} </ref><ref name="tempo">{{cite web|url=http://tempo.co.id/harian/profil/prof-albert.html|title=Melindungi Para Jenderal dari Jerat Peradilan Internasional|author=|publisher=tempo.co.id|year=|accessdate=15 Mei 2014 |archive-date=2014-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20140511203854/http://tempo.co.id/harian/profil/prof-albert.html|dead-url=yes}}</ref> Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa penjaga warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke [[rumah sakit ]]. "<ref name="gbookpompe"/> Sengkon dikenal sebagai [[preman ]] di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta. <ref name{{sfn|Pompe|2005|p= "gbookpompe"/>245-246}} Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkap [[polisi ]] kemudian menjalani proses hukum.<ref name="digilib-uin">{{cite journal|url=http://digilib.uin-suka.ac.id/3083/1/BAB%20I,V.pdf|title=Salah Hukum (Abuse of Justice) Dalam Kasus Sengkon-Karta Perspektif Hukum Islam|author= Ainun Yudhistira|year= 2009|journal=Skripsi Fakultas Syari'ah|publisher=Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga|location=Yogyakarta}}</ref> Di pengadilan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.<ref name="tempo"/> Terhadap putusan pengadilan tersebut Sengkon mengajukan banding namun ditolak sedangkan Karta menyatakan menerima. <ref name="gbookpompe"/> Enam tahun kemudian saat berada di [[penjara ]], Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi. <ref name="gbookpompe"/><ref name="kabarindonesia">{{cite web|url=http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20070522084037|title=Jas Merah Sengkon-Karta|author=Luthfi Eddyono|publisher=kabarindonesia.com|year=2007|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Abert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung. <ref name{{sfn|Pompe|2005|p= "gbookpompe"/>245-246}}<ref name="tempo"/> Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji (ketua Mahkamah Agung saat itu) mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.<ref name="digilib-uin"/> <ref name{{sfn|Pompe|2005|p= "gbookpompe"/>245-246}} Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum Peninjauanpeninjauan Kembalikembali. <ref name{{sfn|Lubis|Lay|2009|p= "gbooktodung"/>44}} Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini. <ref name{{sfn|Pompe|2005|p= "gbookpompe"/>245-246}}▼
▲Konsep yang serupa dengan Peninjauan Kembali telah ada ketika Indonesia masih berada dalam kekuasaan pemerintah [[Hindia Belanda]] (1847-1940).<ref name="yahyakuhap"/> Pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah ''Herziening van Arresten en Vonnissen'' dengan lembaga ''herziening'' sebagai pelaksana proses pemeriksaan.<ref name="yahyakuhap"/> Ketentuan pelaksanaan ''herziening'' diatur dalam ''Reglement of de straf vordering'' yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku pada R. V. J. di masa Hindia Belanda.<ref name="yahyakuhap"/>
▲Istilah Peninjauan Kembali dalam perundang-undangan [[nasional]] mulai dipakai pada [[Undang-Undang]] No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok [[kekuasaan kehakiman]].<ref name="badilag">{{cite web|url=http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PROBLEMATIKA%20PK%20PADA%20PERKARA%20PERCERAIAN%20DI%20PA-1.pdf|title=Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama |author=Taufik Rahayu Syam|publisher=Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ''Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaa-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang''.<ref name="badilag"/> Permohonan PK dalam sistem [[peradilan umum]] di Indonesia diterima atau dilaksanakan oleh [[Mahkamah Agung]] melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK).<ref name="thesisunud">{{cite journal|url=http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-293-1531871576-bab%20i.pdf|title=Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Oleh Jaksa Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia|author= Rustanto|year= 2011|journal=Thesis Hukum|publisher=Universitas Udayana|location=Bali}}</ref> Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak.<ref name="yahyaperdata">{{cite book|url=|title=Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata|chapter=Ruang Lingkup Peninjauan Kembali|page=431-470|author=M. Yahya Harahap|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn= 978-979-007-038-7|accessdate=}}</ref> Sekitar tahun 1970-an Lembaga PK mengalami kevakuman (tidak aktif) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung.<ref name="thesisunud"/> Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan sesat "Sengkon-Karta"yang menghebohkan dunia [[hukum pidana]] Indonesia saat itu.<ref name="thesisunud"/>
=== Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula === ▼
[[Berkas:Suasana_sidang_gugatan_sengkon_dan_karta.jpg|thumb|320x216px|left|Suasana sidang gugatan Sengkon dan Karta di Pengadilan Negeri Bekasi, 23 Juli 1981.]]
Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi ''Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula''. <ref name="yahyakuhap"/> Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK. <ref name="yahyakuhap"/> Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari [[keadilan ]]. <ref name="yahyakuhap"/> Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum. <ref name{{sfn|Harahap|2000|p= "yahyakuhap"/>639}}▼
▲Kasus Sengkon-Karta adalah kasus [[pembunuhan]] seorang penjaga [[warung]] kecil beserta [[istri|istrinya]] di [[Desa]] [[Bojongsari]], [[Bekasi]] dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974.<ref name="gbookpompe">{{cite book|url=http://books.google.co.id/books?id=N092cqDrEnQC&pg=PA245&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDAQ6AEwAQ#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=false|title=The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse|chapter=|page=245-246|author=Sebastiaan Pompe|publisher=SEAP Publication|location=New York|year=2005|isbn=978-0877277385|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="gbooktodung">{{cite book|url=http://books.google.co.id/books?id=rBWurJdVyf4C&pg=PA44&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDgQ6AEwAg#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=false|title=Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi|chapter=|page=44|author=Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay|publisher=Kompas Media Nusantara|location=Jakarta|year=2009|isbn=978-979-709-401-0|accessdate=15 Mei 2014}}</ref><ref name="tempo">{{cite web|url=http://tempo.co.id/harian/profil/prof-albert.html|title=Melindungi Para Jenderal dari Jerat Peradilan Internasional|author=|publisher=tempo.co.id|year=|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa penjaga warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke [[rumah sakit]]."<ref name="gbookpompe"/> Sengkon dikenal sebagai [[preman]] di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta.<ref name="gbookpompe"/> Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkap [[polisi]] kemudian menjalani proses hukum.<ref name="digilib-uin">{{cite journal|url=http://digilib.uin-suka.ac.id/3083/1/BAB%20I,V.pdf|title=Salah Hukum (Abuse of Justice) Dalam Kasus Sengkon-Karta Perspektif Hukum Islam|author= Ainun Yudhistira|year= 2009|journal=Skripsi Fakultas Syari'ah|publisher=Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga|location=Yogyakarta}}</ref> Di pengadilan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.<ref name="tempo"/> Terhadap putusan pengadilan tersebut Sengkon mengajukan banding namun ditolak sedangkan Karta menyatakan menerima.<ref name="gbookpompe"/> Enam tahun kemudian saat berada di [[penjara]], Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi.<ref name="gbookpompe"/><ref name="kabarindonesia">{{cite web|url=http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20070522084037|title=Jas Merah Sengkon-Karta|author=Luthfi Eddyono|publisher=kabarindonesia.com|year=2007|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Abert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung.<ref name="gbookpompe"/><ref name="tempo"/> Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji (ketua Mahkamah Agung saat itu) mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.<ref name="digilib-uin"/><ref name="gbookpompe"/> Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.<ref name="gbooktodung"/> Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini.<ref name="gbookpompe"/>
=== PK tidakTidak menangguhkan atau mengehentikanmenghentikan eksekusi === ▼
Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).<ref name="news.okezone">{{cite web|url=http://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs|title=MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs|author=Ferdinan|publisher=news.okezone.com|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). <ref name="yahyaperdata"/> Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana. <ref name="yahyaperdata"/> Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan. <ref name{{sfn|Harahap|2008|p= "yahyaperdata"/>431-470}}▼
▲===Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula===
▲Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi ''Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula''.<ref name="yahyakuhap"/> Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari [[keadilan]].<ref name="yahyakuhap"/> Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.<ref name="yahyakuhap"/>
=== Dapat dilakukan berkali-kali ===
▲===PK tidak menangguhkan atau mengehentikan eksekusi===
Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali.<ref name="kuhapkontras"/> Pada tahun 2013 [[Antasari Azhar]] mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK).<ref name="detikantasari">{{cite web|url=http://news.detik.com/read/2013/04/25/183104/2230664/10/uji-materi-soal-pk-antasari-ajukan-saksi-ahli-utama-susno-duadji|title=Uji Materi Soal PK, Antasari Ajukan Saksi Ahli Utama Susno Duadji|author=Ikhwanul Khabibi|publisher=news.detik.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 45).<ref name="detikantasari"/> Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Iaia lakukan.<ref name="detikantasari"/><ref name="tribunnews">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/24/antasari-azhar-narapidana-di-indonesia-tidak-boleh-sakit|title=Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit|author=Eri Komar Sinaga|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan. <ref name="delikpos">{{cite web|url=http://www.delikpos.com/opini/item/198-kontroversi-peninjauan-kembali-pk-dan-rapuhnya-kepastian-hukum|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Andryan|publisher=delikpos.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> [[Yusril Ihza Mahendra]] yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil.<ref name="gatra">{{cite web|url= httphttps://www.gatra.com/hukum-1/48482-yusril-pk-berkali-kali-hanya-untuk-perkara-pidana.html|title=Yusril: PK Berkali-kali Hanya Untuk Perkara Pidana|author=IS|publisher=gatra.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014 |archive-date=2016-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20160305024630/http://www.gatra.com/hukum-1/48482-yusril-pk-berkali-kali-hanya-untuk-perkara-pidana.html|dead-url=yes}}</ref> Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali- balikali. <ref name="tribunantasari">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1053821/mahkamah-konstitusi-kabulkan-permohonan-antasari-azhar#.U3TBPIGSzwg|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Herudin|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Putusan ini mendapatdikritik responoleh yangMantan kurangKetua baik dariMK [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD ]] yang merupakan mantan Ketua [[Mahkamah Konstitusi]].<ref name="mahfud">{{cite web|url=http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/07/n2289n-mahfud-md-putusan-mk-berbahaya|title=Mahfud MD: Putusan MK Berbahaya|author=Bambang Noroyono|publisher=republika.co.id|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung.<ref name="mahfud"/> Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45. <ref name="tribunantasari"/>▼
▲Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).<ref name="news.okezone">{{cite web|url=http://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs|title=MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs|author=Ferdinan|publisher=news.okezone.com|year=2008|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).<ref name="yahyaperdata"/> Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana.<ref name="yahyaperdata"/> Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan.<ref name="yahyaperdata"/>
===PK Yang dapat dilakukanmengajukan berkali-kali===
Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau [[ahli waris |ahli warisnya]] nya.<ref name="kuhapkontras"/> Namun demikian, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau [[pengacara|kuasa hukum]] terpidana. <ref name{{sfn|Harahap|2000|pp= "yahyakuhap"/>616–618}}▼
[[Berkas:Antasari Azhar.jpg|thumb|Antasari Azhar, pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP]]
▲Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali.<ref name="kuhapkontras"/> Pada tahun 2013 [[Antasari Azhar]] mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK).<ref name="detikantasari">{{cite web|url=http://news.detik.com/read/2013/04/25/183104/2230664/10/uji-materi-soal-pk-antasari-ajukan-saksi-ahli-utama-susno-duadji|title=Uji Materi Soal PK, Antasari Ajukan Saksi Ahli Utama Susno Duadji|author=Ikhwanul Khabibi|publisher=news.detik.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar 1945]] (UUD 45).<ref name="detikantasari"/> Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Ia lakukan.<ref name="detikantasari"/><ref name="tribunnews">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/24/antasari-azhar-narapidana-di-indonesia-tidak-boleh-sakit|title=Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit|author=Eri Komar Sinaga|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan.<ref name="delikpos">{{cite web|url=http://www.delikpos.com/opini/item/198-kontroversi-peninjauan-kembali-pk-dan-rapuhnya-kepastian-hukum|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Andryan|publisher=delikpos.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> [[Yusril Ihza Mahendra]] yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil.<ref name="gatra">{{cite web|url=http://www.gatra.com/hukum-1/48482-yusril-pk-berkali-kali-hanya-untuk-perkara-pidana.html|title=Yusril: PK Berkali-kali Hanya Untuk Perkara Pidana|author=IS|publisher=gatra.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-bali.<ref name="tribunantasari">{{cite web|url=http://www.tribunnews.com/images/editorial/view/1053821/mahkamah-konstitusi-kabulkan-permohonan-antasari-azhar#.U3TBPIGSzwg|title=Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar|author=Herudin|publisher=tribunnews.com|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari [[Mohammad Mahfud|Mahfud MD]] yang merupakan mantan Ketua [[Mahkamah Konstitusi]].<ref name="mahfud">{{cite web|url=http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/03/07/n2289n-mahfud-md-putusan-mk-berbahaya|title=Mahfud MD: Putusan MK Berbahaya|author=Bambang Noroyono|publisher=republika.co.id|year=2014|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung.<ref name="mahfud"/> Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45.<ref name="tribunantasari"/>
=== Terpidana atau ahli waris === ▼
==Yang dapat mengajukan PK==
Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK. <ref name="yahyakuhap"/> Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK. <ref name="yahyakuhap"/> Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK. <ref name{{sfn|Harahap|2000|p= "yahyakuhap"/>617}}▼
▲Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau [[ahli waris|ahli warisnya]].<ref name="kuhapkontras"/> Namun demikian, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau [[pengacara|kuasa hukum]] terpidana.<ref name="yahyakuhap"/>
▲===Terpidana atau ahli waris===
▲Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.<ref name="yahyakuhap"/>
=== Kuasa hukum ===
Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia|Menteri Kehakiman]] No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983.<ref name="yahyakuhap"/> Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi.<ref name="yahyakuhap"/> Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.<ref name{{sfn|Harahap|2000|pp="yahyakuhap"/>618–619}}
== Alasan pengajuan PK==
Suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum PK dengan menyertakan alasan yang jelas.<ref name{{sfn|Harahap|2000|p="yahyakuhap"/>607-644}}
===Bukti Keadaan baru ===
Salah satu alasan yang dapat diterima untuk pengajuan PK berdasar [[undang-undang]] ialah adanya atau ditemukannya bukti baru (sering disebut ''novum'') yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan.<ref name="yahyakuhap"/> Bukti baru ini dapat berupa benda ataupun [[saksi]] yang bersifat ''menimbulkan dugaan kuat''.<ref name="yahyakuhap"/> ''Menimbulkan dugaan kuat'' yang dimaksud ialah jika seandainya bukti baru tersebut ditemukan saat sidang berlangsung, maka: (1) dapat membuat terpidana dijatuhi putusan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan hukum, (2) dapat membuat putusan yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau (3) dapat membuat hakim menggunakan pasal yang lebih ringan dalam memutus terpidana.<ref name{{sfn|Harahap|2000|p="yahyakuhap"/>607-644}}
===Kesalahan Kekeliruan atau kekhilafan hakim ===
Sebagai seorang [[manusia]], sangat dimungkinkan hakim dalam membuat putusan pengadilan melakukan kesalahan maupun kekeliruan.<ref name="yahyakuhap"/> Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tingkat pertama ([[Pengadilan Negeri]]) dapat dikoreksi dengan cara [[banding]] ke pengadilan tingkat dua ([[Pengadilan Tinggi]]) maupun ke tingkat tiga ([[Mahkamah Agung]]).<ref name="yahyakuhap"/> [[Koreksi]] terhadap putusan dalam sistem peradilan berjenjang tersebut terkadang tetap menghasilkan suatu putusan yang keliru baik dalam hal penerapan pasal maupun pertimbangan hukum. Terhadap putusan-putusan seperti ini upaya hukum PK dapat diajukan.<ref name{{sfn|Harahap|2000|p="yahyakuhap"/>607-644}}
== Proses PK==
=== Permintaan pengajuanPermintaan PK=== ▼
[[Berkas:Sejarah MA.jpg|thumb|350x150px|left|Mahkamah Agung (MA), lembaga Tinggi Negara yang berwenang memutus PK.]]
Peninjauan Kembalikembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali. <ref name="yahyakuhap"/> Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK. <ref name="yahyakuhap"/> Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali. <ref name="yahyakuhap"/> Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP. <ref name{{sfn|Harahap|2000|p= "yahyakuhap"/>607-644}}▼
▲===Permintaan pengajuan PK===
▲Peninjauan Kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali.<ref name="yahyakuhap"/> Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK.<ref name="yahyakuhap"/> Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali.<ref name="yahyakuhap"/> Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP.<ref name="yahyakuhap"/>
===Pada Di Pengadilan Negeri ===
Sebelum permohonan PK diserahkan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan KUHAP Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa perkara PK terlebih dahulu.<ref name="yahyakuhap"/> Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan.<ref name="yahyakuhap"/> Majelis hakim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap materi PK terdakwa maupun saksi atau barang bukti yang diperlukan.<ref name="yahyakuhap"/> Pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri bersifat resmi dan terbuka untuk umum.<ref name="yahyakuhap"/> Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang diajukan.<ref name="yahyakuhap"/> Pendapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.<ref name{{sfn|Harahap|2000|p="yahyakuhap"/>607-644}}
===Pada Di Mahkamah Agung ===
Mahkamah Agung adalah pemegang [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] yang berwenang untuk memutus permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang [[Hakim Agung|hakim agung]]. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan Peninjauanpeninjauan Kembalikembali, atau (3) menerima Peninjauanpeninjauan Kembalikembali.<ref name{{sfn|Harahap|2000|p="yahyakuhap"/>607-644}}
== Putusan-putusan PK kontroversikontroversial ==
===PK Kasus Pollycarpus ===
[[Pollycarpus Budihari Priyanto]] adalah terpidana kasus [[pembunuhan]] berencana terhadap aktivis [[Hak Asasi Manusia]] (HAM) bernama [[Munir]].<ref name="antarapoly">{{cite web|url=http://www.antaranews.com/berita/33253/kuasa-hukum-pollycarpus-serahkan-memori-kasasi|title=Kuasa Hukum Pollycarpus Serahkan Memori Kasasi|author=Suryanto|publisher=antaranews.com|year=2006|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Oleh Pengadilan Negeri Ia divonis 14 tahun penjara.<ref name="hukumpol">{{cite web|url=http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5252a6eb30b1e/ma-korting-vonis-pollycarpus|author=ASH|publisher=hukumonline.com|title=MA Korting Vonis Pollycarpus|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Pada tahapan kasasi Pollycarpus diputus bebas oleh Mahkamah Agung.<ref name="hukumpol"/> Atas putusan tersebut [[jaksa]] mengajukan PK kemudian diterima oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.<ref name="hukumpol"/> Putusan PK tersebut merupakan hal yang tidak lazim karena sejatinya PK adalah hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta bukan hak jaksa.<ref name="kompaspol">{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2009/06/24/03080238/pengajuan.pk.oleh.jaksa.dipertanyakan..|title=Pengajuan PK oleh Jaksa Dipertanyakan|author=|publisher=nasional.kompas.com|year=2009|accessdate=15 Mei 2014}}</ref>
===PK SudjonoKasus Sudjiono Timan ===
[[Sudjiono Timan]] adalah mantan [[Direktur Utama]] PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus [[korupsi]] senilai Rp 369 Miliarmiliar.<ref name="merdekao">{{cite web|url=http://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-bebas-sudjono-timan-melecehkan-hakim.html|title=Putusan Bebas Sudjono Timan Melecehkan Hakim|author=Ahmad Baiquni|publisher=merdeka.com|year=2013|accessdate=15 Mei 2014}}</ref> Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi [[buron]].<ref name="merdekao"/> Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya.<ref name="merdekao"/> Perdebatan timbul dikalangandi kalangan ahli hukum karena istri (ketika suami masih hidup) bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.<ref name="merdekao"/>
== Lihat pula ==
* [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]]
* [[Mahkamah Agung Indonesia]]
* [[Mahkamah Konstitusi Indonesia]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]]
* [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]]
* [[Kasasi]]
* [[Banding]]
* [[Judex facti dan judex juris]]
==Rujukan Referensi ==
{{Reflistreflist|2}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
== Daftar pustaka ==
==Pranala Luar==
* {{cite book|last=Harahap|first=Muhammad Yahya|title=Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata|chapter=Ruang Lingkup Peninjauan Kembali|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2008|isbn= 978-979-007-038-7|ref=harv}}
* [https://www.mahkamahagung.go.id/ Mahkamah Agung]
* {{cite book|last=Harahap|first=Muhammad Yahya|title=Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali|chapter=Upaya Hukum Luar Biasa|publisher=Sinar Grafika|location=Jakarta|year=2000|isbn=979-8767-72-1|ref=harv}}
* [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ Mahkamah Konstitusi]
* {{cite book|last1=Lubis|first1=Todung Mulya|last2=Lay|first2=Alexander|url=http://books.google.co.id/books?id=rBWurJdVyf4C&pg=PA44&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDgQ6AEwAg#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=false|title=Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi|chapter=|page=44|publisher=Kompas Media Nusantara|location=Jakarta|year=2009|isbn=978-979-709-401-0|accessdate=15 Mei 2014|ref=harv}}
* {{cite book|last=Pompe|first=Sebastiaan|url=http://books.google.co.id/books?id=N092cqDrEnQC&pg=PA245&dq=sengkon+karta&hl=id&sa=X&ei=yDt0U_mEN4y8uASavIH4Bg&ved=0CDAQ6AEwAQ#v=onepage&q=sengkon%20karta&f=false|title=The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse|page=245-246|publisher=SEAP Publication|location=New York|year=2005|isbn=978-0877277385|accessdate=15 Mei 2014|ref=harv}}
▲[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|