Peristiwa Talangsari 1989: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Talangsari & Keterlibatan Hendropriyono
Dewi naharia (bicara | kontrib)
Saat kejadian, wilayah Way Jepara termasuk bagian dari Lampung Tengah.
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
 
(59 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Tragedi Talangsari 1989''' atau '''Peristiwa Talangsari 1989'''<ref>{{Cite web |url=http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2014-08-19 |archive-date=2016-03-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160305012226/http://www.kontras.org/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf |dead-url=yes }}</ref> adalah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, [[Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur|Desa Rajabasa Lama]], [[Way Jepara, Lampung Timur|Kecamatan Way Jepara]], [[Lampung Timur|Kabupaten Lampung Timur]] (saat itu masuk [[Kabupaten Lampung Tengah]]). Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa [[Orde Baru]]. Aturan ini termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan [[Partai Golongan Karya|Golongan Karya]] serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.<ref>{{Cite web|url=http://kontras.org/backup/pers/teks/Kasus%20Talangsari%20Lampung.pdf|title=Kasus Talangsari Lampung|last=KontraS|first=KontraS|date=|website=|access-date=11 Februari 2020}}</ref> [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komnas HAM]] yang memegang mandat sesuai [https://www.komnasham.go.id/index.php/mandat/ Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM] membentuk tim pemantauan peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana. Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://perpustakaan.komnasham.go.id/opackomnas/index.php?p=show_detail&id=10549&keywords=|title=Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat|last=Komnas HAM|first=Komnas HAM|date=2014|website=Perpustakaan Komnas HAM|publisher=|access-date=11 Februari 2020}}</ref> ABRI juga membakar seluruh perabotan rumah warga sehingga situasi saat itu sangat mencekam. Dusun itu sempat disebut sebagai Dusun Mati dan orang-orang yang tinggal di sana mendapat sebutan sebagai "orang lokasi" sehingga mendapat diskriminasi dari penduduk sekitar.<ref>{{Cite web|url=https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/kisah-supiah-hapus-trauma-kelam-di-dusun-talangsari-lampung/full|title=Kisah Supiah Hapus Trauma Kelam di Dusun Talangsari Lampung|last=|first=Sunariyah|date=10 Desember 2018|website=IDN Times|access-date=11 Februari 2020}}</ref>
Kasus Talangsari Lampung adalah salah satu dari sekian tragedi kemanusiaan yang terjadi selama pemerintah Orde Baru berkuasa. Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila yang termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
== Latar Belakang ==
Atas dasar tersebut pemerintah tidak mentolelir setiap aktivitas yang dianggap bertentangan dan membahayakan Pancasila.Pemerintah melalui aparat setempat baik sipil maupun militer mulai mencurigai dan melontarkan berbagai stigma terhadap aktivitas Jema’ah yang tinggal di dusun Talangsari III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara Kabutapen Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Tragedi Talangsari 1989 Berawal dari menguatnya doktrin pemerintah Soeharto tentang adanya asas tunggal Pancasila. Untuk menunjukkan komitmennya, Soeharto menyebut prinsip tersebut dengan Eka Prasetya Panca Karsa dengan program [[Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila|Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4)]].<ref name=":0" /> Program P-4 banyak menyasar kelompok Islamis yang saat itu memiliki sikap kritis terhadap pemerintah Orde Baru. Aturan tersebut memancing reaksi kelompok Islam di Indonesia termasuk yang terjadi di tragedi [[Peristiwa Tanjung Priok|Tanjung Priok 1984]], Barisan Jubah Putih<ref name=":0" /> di Aceh, dan kelompok Warsidi di Lampung.
 
Peristiwa Talangsari tak lepas dari peran seorang tokoh bernama Warsidi. Di Talangsari, Lampung Warsidi dijadikan Imam oleh Nurhidayat dan kawan-kawan. Selain karena tergolong senior, Warsidi adalah juga pemilik lahan sekaligus pemimpin komunitas Talangsari yang pada awalnya hanya berjumlah di bawah sepuluh orang.
Saat itu, situasi menjadi tidak menentu setelah pemerintah lebih mengedepankan pendekatan represif. Berturut-turut pada tanggal 5 Februari 1989 terjadi penculikan terhadap 5 orang jema’ah yang sedang meronda di Pos Kamling.
 
Pada tanggal 1 Februari 1989, ketika Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat yang ditujukan kepada Komandan Koramil (Danramil) Way Jepara, Kapten Soetiman, yang menyatakan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan. Yang disebut sebagai orang-orang itu adalah Warsidi dan kelompok pengajian yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, berlokasi di [[Way Jepara, Lampung Timur|Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah]]. Oleh karenanya pada 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) merasa perlu meminta keterangan kepada Warsidi dan pengikutnya. Berangkatlah sebuah rombongan dari Kantor Camat Way Jepara, menuju kompleks kediaman Anwar. Dipimpin oleh May. Sinaga memimpin, Kepala Staf Kodim Lampung Tengah. Rombongan besar terdiri dari Kapten Soetiman, Camat Zulkifli Malik, Kapolsek Way Jepara Lettu (Pol.) Dulbadar, Kepala Desa Rajabasa Lama Amir Puspamega, serta sejumlah anggota Koramil dan hansip. Seluruhnya berjumlah sekitar 20 orang. Terjadi kesalahpahaman di antara dua kelompok yang menyulut bentrokan. Kedatangan Kapten Soetiman disambut dengan hujan panah dan perlawanan golok. Dalam bentrokan tersebut Kapten Soetiman tewas.
Kemudian Tanggal 6 Februari 1989 pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kampung (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetiman (Danramil Way Jepara) menyerang dusun Talangsari III tanpa didahului proses dialog. Kapten Soetiman melakukan penembakan membabibuta terhadap jema’ah dan setelah kehabisan peluru, jema’ah yang tadinya bertahan balik menyerang hingga akhirnya menewaskan Kapten Soetiman.
 
Tewasnya Kapten Soetiman membuat [[Komando Resor Militer 043|Komandan Korem (Danrem) 043 Garuda Hitam Lampung]] Kolonel [[A.M. Hendropriyono|AM Hendropriyono]] mengambil tindakan terhadap kelompok Warsidi. Sehingga pada 7 Februari 1989, 3 peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu ke Cihideung, pusat gerakan. Menjelang subuh keadaan sudah dikuasai oleh ABRI.
Lalu pada tanggal 7 Februari 1989 terjadi penyerbuan oleh pasukan yang dipimpin Kolonel AM Hendropriyono yang saat itu menjabat Danrem Garuda Hitam Lampung, atasan dari Kapten Soetiman.
 
Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dalam bentrokan tersebut. Sementara menurut [[Kontras|Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)]] menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang. Jumlah yang sesungguhnya masih misterius. Menurut buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Lampung,<ref>{{Cite web|url=https://kontras.org/2019/07/26/resensi-buku-talangsari-1989-kesaksian-korban-pelanggaran-ham-peristiwa-lampung/|title=Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Peristiwa Lampung|last=|first=Fadilasari|date=|website=kontras.org|access-date=11 Februari 2020}}</ref> terbitan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan dan Sijado, korban berjumlah 300 orang. Ratusan anak buah dan pengikut Warsidi ditangkap. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam [[Partai Komunis Indonesia|PKI]].
Dampak dari penyerangan tersebut banyak jatuh korban diantarnya pembunuhan langsung 45 orang, penculikan 5 orang, penghilangan paksa 88 orang, penyiksaan 36 orang, peradilan rekayasa 23 orang, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang 173 orang. Hampir seluruh rumah beserta perabotannya didusun tersebut habis dibakar oleh militer.
 
== Keterlibatan Militer, Polisi, dan Pemerintahan Sipil ==
Setelah peristiwa itu, digelar peradilan untuk mengadili para jama’ah yang tertangkap dan ditahan. Peradilan diantaranya digelar di Tanjung Karang Lampung, Jakarta, Jawa Tengah dan Lombok Nusa Tenggara Barat. Rata-rata Jema’ah ditahan di Tahanan Kodim Metro Lampung, Korem Garuda 043 Garuda Hitam Bandar Lampung, LP Rajabasa, Kodam Diponegoro, Nusakambangan dan tempat-tempat lainnya. Hendropriyono yang jelas terlibat bebas dari segala tuduhan.
Tragedi Talangsari disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] berat masa lalu karena peristiwanya terjadi secara meluas dan sistematis yang berbeda dengan kejahatan biasa. [https://produk-hukum.kemenag.go.id/downloads/fdfde421decaab2f25e7aac03b227981.pdf Undang-undang No. 26 tahun 2000 pasal 9] tentang [[Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia|pengadilan HAM]] menyebut bahwa penyerangan terhadap kelompok sipil yang dilakukan atas perintah atau komando dari atasan militer maupun non militer dapat dikategorikan sebagai kejadian yang terjadi secara sistematis sehingga dapat disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Pemerintah melontarkan banyak stigma terhadap aktivitas Jemaah kelompok Warsito dan mengambil tindakan represif untuk mengendalikan warga. Tanggal 5 Februari 1989, terjadi penculikan terharap 5 orang jamaah yang sedang ronda di Poskamling. Tanggal 6 Februari, pemerintah setempat melalui Musyawarah Pimpinan Kampung (MUSPIKA) yang dipimpin oleh Kapten Soetieman (Danramil Way Jepara) menembaki warga Talangsari hingga pelurunya habis. Warga akhirnya melakukan perlawanan hingga Kapten Soetiman tewas.<ref name=":0" />
Proses hukum terhadap para pelaku kejahatan tidak transparan. Hukuman tertinggi adalah seumur hidup dan sejak reformasi bergulir 1998, atas perintah Habibie, seluruh tahanan  dibebaskan.‬
 
Tanggal 7 Februari 1989, Kolonel AM Hendropriyono (Danrem Garuda Hitam Lampung) menyerbu desa Talangsari. Banyak korban berjatuhan dan ada warga yang bukan kelompok Warsidi jadi korbannya.
Pada tahun 2008, Komnas Ham membuka kembali kasus ini dengan memanggil kembali Hendropriyono sebagai mantan Danrem yang terlibat di lapangan dan Try Sutrisno sebagai Pangab waktu itu.[[Kategori:Sejarah Lampung]]
 
== Kelanjutan Kasus ==
Tahun 2001, korban pelanggaran HAM Talangsari mendesak [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] untuk segera membentuk KPP HAM.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://kontras.org/wp-content/uploads/2020/02/KERTAS_POSISI_TALANGSARI_2006.pdf|title=Kertas Posisi Kasus Pelanggaran HAM Berat Talangsari|last=Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan|first=KontraS|date=|website=kontras.org|access-date=2 Maret 2020}}</ref> .Berdasarkan rekomendasi rapat paripurna tanggal 23 Februari dibentuk tim penyelidikan berdasarkan UU No. 39 tahun 1999. Tim terdiri dari Enny Suprapto (Kekerasan), Samsudin (Hak hidup), Ruswiyati Suryasaputra (Perempuan) dan Muhamad Farid (anak-anak). Tim mulai bekerja pada Akhir Maret hingga Awal April 2005. Setelah Komnas HAM turun lapangan pada Juni 2005, ditemukan adanya pelanggaran HAM berat.
 
Banyak kendala dalam penyelidikan karena fokus para korban banyak yang terpecah belah karena sebagian ada yang melakukan islah dengan Hendropriyono sejak tahun 1999. Mantan jamaah Warsidi yang melakukan islah tersebut menghalangi warga lain yang ingin mencari keadilan lewat pengungkapan kebenaran dan pengadilan HAM. Selain itu, di Talangsari juga mulai ada pengajian yang digelar oleh orang Hendropriyono yang penceramahnya selalu menyuarakan larangan untuk mengungkap kasus Talangsari 1989.<ref name=":1" />
 
Setelah Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan, berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung bersamaan dengan kasus pelanggaran HAM berat lain seperti Kasus 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, pelanggaran HAM Trisakti , Semanggi I dan Semanggi II, serta peristiwa Wasior dan Wamena 2003. Namun, Kejaksaan agung menolak semua berkas tersebut karena dianggap kurang bukti formil dan materill.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/583627/kejaksaan-agung-tolak-usut-tujuh-kasus-pelanggaran-ham|title=Kejaksaan Agung Tolak Usut Tujuh Kasus Pelanggaran HAM|last=Aditya|first=Reza|date=9 Juni 2014|work=[[Tempo.co]]|access-date=3 Maret 2020|editor-last=Hasugian|editor-first=Maria Rita|language=id}}</ref>
 
20 Februari 2019 terjadi deklarasi damai Talangsari yang diinisiasi oleh Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Timur, Kapolres, Dandim, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan Camat Labuhan Ratu. Isi dari deklarasi itu antara lain agar korban Talangsari tidak mengungkap lagi kasus tersebut karena dianggap sudah selesai oleh pemerintah dengan kompensasi berupa pembangunan jalan dan fasilitas umum di Lampung.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-sipil-kritik-deklarasi-damai-talangsari-1989/4806717.html|title=Masyarakat Sipil Kritik "Deklarasi Damai" Talangsari 1989|last=Madrim|first=Sasmito|date=28 Februari 2019|website=www.voaindonesia.com|access-date=3 Maret 2020}}</ref> Deklarasi yang tak melibatkan korban sama sekali tersebut mendapat penolakan deri korban dan masyarakat sipil karena poin yang disebutkan dalam deklarasi damai berupa pembangunan fasilitas umum adalah hak warga negara pada umumnya dan bukan merupakan kompensasi khusus pada orang yang benar-benar menjadi korban.
 
Korban yang terhimpun dalam Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung (PK2PTL) didampingi oleh [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan|KontraS]] dan [[Amnesti Internasional Indonesia]] melaporkan perihal deklarasi tersebut pada [[Ombudsman Republik Indonesia]]. Pada tanggal 13 Desember 2019, Ombudsman mengumumkan bahwa deklarasi damai Talangsari dinyatakan maladministrasi.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1283319/ombudsman-deklarasi-damai-kasus-talangsari-maladministrasi|title=Ombudsman: Deklarasi Damai Kasus Talangsari Maladministrasi|last=Arigi|first=Fikri|date=13 Desember 2019|work=[[Tempo.co]]|access-date=3 Maret 2020|editor-last=Kurniawati|editor-first=Endri|language=id}}</ref> Dengan adanya pernyataan tersebut, maka korban Talangsari masih harus berjuang memperoleh haknya atas keadilan dan kebenaran dari negara.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Lembaran hitam Indonesia}}
{{Bencana di Indonesia tahun 1980an}}
 
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 1989]]
[[Kategori:Lampung]]
[[Kategori:Kabupaten Lampung Timur]]
[[Kategori:Sejarah Lampung]]
[[Kategori:Pelanggaran hak asasi manusia]]
[[Kategori:Gerakan mahasiswa]]
[[Kategori:Unjuk rasa]]
[[Kategori:Orde Baru]]