Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Budihandoyo (bicara | kontrib) Penambahan subjudul =Ketentuan Terkait= |
|||
(102 revisi perantara oleh 55 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Update|date=September 2024}}
'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-undang Hukum Pidana''' adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil[[hukum di Indonesia| di Indonesia]]. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum [[kolonial Belanda]], yakni ''Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie''. Pengesahan KUHP dilakukan melalui ''Staatsblad'' Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II [[UUD 1945]] yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan. ▼
'''Kitab Undang-Undang Hukum Pidana''' ({{lang-nl|Wetboek van Strafrecht}}, lazim dikenal sebagai '''KUH Pidana''' atau '''KUHP''') adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar [[hukum pidana]] di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946|title=Peraturan tentang Hukum Pidana}}</ref>
Undang-Undang era kolonial ini akan digantikan dengan '''[[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]]''' mulai 2 Januari 2026.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.” Dengan demikian, pemberlakuan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie'' menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari 2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun. ▼
== Sejarah ==
▲'''KUHP''' atau '''Kitab Undang-
▲Untuk menegaskan kembali pemberlakuan [[hukum pidana]] pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan ''Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie ''menjadi ''Wetboek van Strafrecht'' (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor
▲=== Isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ===
Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:▼
* Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)▼
* Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)▼
* Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)▼
===
## Bab I - Aturan Umum
## Bab II - Pidana
## Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
## Bab IV - Percobaan
## Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
## Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
## Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
## Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
## Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
## Aturan Penutup
## Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
## Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
## Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
## Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
## Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
## Bab VI - Perkelahian Tanding
## Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
## Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
## Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
## Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
## Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
## Bab XII - Pemalsuan Surat
## Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
## Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
## Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
## Bab XVI - Penghinaan
## Bab XVII - Membuka Rahasia
## Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
## Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
## Bab XX - Penganiayaan
## Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
## Bab XXII - Pencurian
## Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
## Bab XXIV - Penggelapan
## Bab XXV - Perbuatan Curang
## Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
## Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
## Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
## Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
## Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
## Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
## Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
## Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
## Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
## Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
## Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
## Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
## Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
## Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
## Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
## Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.<ref>https://kumparan.com/berita-terkini/bunyi-dan-makna-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-1xYWYQGgDcQ/1</ref>
== Peraturan terkait ==
* Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
* Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951
Baris 30 ⟶ 79:
* Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
* Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999
== Bacaan lanjutan ==
==Pranala luar==▼
* Prayudi, Guse (2012). Panduan Lengkap Hukum Pidana & Perdata. Yogyakarta: Tora Book Yogyakarta. ISBN 978-602-99724-4-3
▲{{wikisource|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana}}
* Soesilo, R (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap. Bogor: Politea.
== Referensi ==
{{reflist}}
▲== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29 Wetboek van Strafrecht]
* [http://hukumpidana.bphn.go.id/ Badan Pembinaan Hukum Nasional Sektor Hukum Pidana]
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
[[Kategori:
[[Kategori:Kasus hukum]]
|