Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
-> fixed image
 
(108 revisi perantara oleh 69 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = KOMNAS HAM RI Logo-01.png
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri-->
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya -->
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti -->
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri diyang [[Indonesia]]memiliki yangmandat kedudukannyapada setingkatempat dengan(4) lembagaUndang-Undang negarayaitu lainnyaUU denganNomor fungsi39 melaksanakanTahun kajian,1999 perlindungan,tentang penelitian,Hak penyuluhanAsasi Manusia, pemantauanUU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, investigasiUU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan mediasiUU terhadapNomor persoalan-persoalan7 hakTahun asasi2012 manusiatentang Konflik Sosial. Komisi ini berdirididirikan pada 7 sejakJuni tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapankedudukan yang terdirisetingkat daridengan Sidanglembaga Paripurnanegara danlainnya Subkomisi.yang Diberfungsi sampingmelaksanakan itupengkajian, Komnaspenelitian, HAMpenyuluhan, mempunyaipemantauan, Sekretariatdan Jenderalmediasi sebagaihak unsurasasi pelayananmanusia. KetuaHal Komnasini HAMdisebutkan dijabatdi bergiliranPasal dengan1 masaUndang-Undang jabatanNomor 2,539 tahun.Tahun Namun1999 mulaitentang 2013,Hak ketua Komnas HAMAsasi dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. Saat ini Komnas HAM diketuai [[Siti Noor Laila]]Manusia.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 17 ⟶ 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
# Instrumen HAM internasional lainnya.
 
== Anggota Komnas HAM ==
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|frame|right|300px|Logo Komnas HAM]]
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
*
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
== ReferensiKantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
{{reflist}}
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|framebingkai|rightka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
{{indo-stub}}
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
 
[[Kategori:Lembaga Negara Independen dinonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}