Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Mengganti 1959_Decree_1.jpg dengan 1959_Sukarno's_Presidential_Decree.jpg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: [[:c:COM:FR#FR2|Criter
 
(101 revisi perantara oleh 64 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{short description|Keputusan Presiden Sukarno untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
[[Berkas:1959 Decree 1.jpg|300px|thumb|Dekrit Presiden 1959]]
{{Infobox legislation
|short_title = Dekrit No. 150 tahun 1959
|legislature = [[Presiden Indonesia|Presiden Republik Indonesia]]
|long_title = Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
|image = Indonesian Presidential Seal gold.svg
|imagesize = 150px
|imagealt =
|citation =
|territorial_extent = [[Indonesia]]
|enacted_by = [[Soekarno]]
|date_signed = 5 Juli 1959
|date_assented =
|date_enacted = 5 Juli 1959
|date_commenced = 5 Juli 1959
}}
[[Berkas:1959 DecreeSukarno's 1Presidential Decree.jpg|300px|thumbjmpl|DekritDekret Presiden 1959]]
{{Sejarah Indonesia}}
'''Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945''', atau yang lebih dikenal sebagai '''Dekret Presiden 5 Juli 1959''', adalahhyukadalah [[dekret]] (secara legal [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]]) yang dikeluarkan oleh Presiden [[Indonesia]] yang pertama, [[Soekarno]] pada [[5 Juli]] [[1959]]. Isi dekret ini adalah pembubaran [[Badan Konstituante]] hasil [[Pemilu 1955]] dan penggantian undang-undang dasar dari [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUD Sementara 1950]] ke [[UUD '45]].
 
{{wikisource|DekritDekret Presiden Republik Indonesia tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945}}
{{wikisource|Catatan Pinggir/5 Juli|5 Juli}}
 
== Latar Belakangbelakang ==
Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan [[Konstituante]] untuk menetapkan [[UUD]] baru sebagai pengganti [[UUDS 1950]]. HhhyuAnggotaAnggota konstituante[[Konstituante]] mulai bersidang pada [[10 November]] [[1956]]., Namuntetapi pada kenyataannya sampaihingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada [[UUD '45]] semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden [[Soekarno|Presiden Ir. Soekarno]] lantas menyampaikan amanat di depan sidang [[Konstituante]] pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke [[UUD '45]]. Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
 
Pada 30 Mei 1959 [[Konstituante]] melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi {{wikt|kuorum}}. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini [[Konstituante]] juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, pada tanggal 3 Juni 1959 [[Konstituante]] mengadakan reses (masa perhentian sidang [[parlemen]]; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang kemudian terungkap untuk selamanya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka [[Abdul Haris Nasution|Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution]] atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang berisi larangan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI [[Suwirjo]] mengirimkan surat kepada Presiden agar mendekritkan berlakunya kembali [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan membubarkan [[Konstituante]].
== Pengeluaran Dekrit Presiden 1959 ==
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden [[Soekarno]] mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di [[Istana Merdeka]].
 
== Referensi ==
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
* Riklefs (1982), ''A History of Modern Indonesia'', Macmillan Southeast Asian reprint, {{ISBN|0-333-24380-3}}
* Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) ''30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950–1964) (30 Years of Indonesian Independence: Volume 2 (1950–1964))''
 
===== Dekrit President 5 Juli 1959 =====
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br>
<br>
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :<br>
<br>
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;<br>
<br>
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;<br>
<br>
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;<br>
<br>
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;<br>
<br>
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,<br>
<br>
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,<br>
<br>
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br>
<br>
Menetapkan pembubaran Konstituante.<br>
<br>
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.<br>
<br>
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959<br>
<br>
Atas nama Rakyat Indonesia<br>
<br>
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang<br>
<br>
SOEKARNO
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.republikascribd.co.idcom/doc/3977151/koran_detail.asp?id=30554&kat_id=84&kat_id1=&kat_id2Dekret-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekret Presiden Oleh5 AlwiJuli Shahab1959 @ Republika.com(salinan)]
 
* Yudhistira: 2007, ''Sejarah untuk SMP Kelas IX'' ISBN 978-979-019-140-2
{{Topik Indonesia}}
* [http://www.scribd.com/doc/3977151/Dekrit-Presiden-5-Juli-1959-salinan= Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (salinan)]
{{Soekarno}}
{{indo-sejarah-stub}}
{{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
 
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Peristiwa 1959]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 1959]]