Kerambitan, Tabanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Duniasa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
 
(27 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Short description|Kecamatan di Kabupaten Tabanan, Bali}}
{{Coord|-8.515718|115.091305|display=title}}
{{Kecamatan
| nama = Kerambitan
| peta = [[Berkas:LocatorIndonesia KecamatanTabanan Kerambitan didistrict Kabupatenlocation Tabananmap.pngsvg|120px250px]]
|gambar =
| dati2=Kabupaten
|caption =
| nama dati2=Tabanan
|provinsi = Bali
| luas=- km²
|dati2 = Kabupaten
| penduduk=-
|nama dati2 = Tabanan
| kelurahan=15 desa
|nama camat = I Gede Sukanada, AP, SH, M.Si<ref>{{Cite web|url=https://liputanbali.com/read/201708130489/Camat-Kerambitan-Luncurkan-Sistem-Layanan-Berbasis-IT.html|title=Camat Kerambitan Luncurkan Sistem Layanan Berbasis IT {{!}} LiputanBali.com|last=info@LiputanBalicom|website=Liputan Bali|language=en-US|access-date=2020-06-11}}</ref>
| nama camat=I Gusti Ngurah Agung Suryana
|kode pos = 82161
| kepadatan=- jiwa/km²
|luas = 42,39 km²<ref name="BPS Kerambitan 2017"/>
| provinsi=Bali
|penduduk = 37.704 jiwa (2010)<ref name="BPS 2010">{{cite web|url=https://www.bps.go.id/website/fileMenu/Penduduk-Indonesia-Menurut-Desa-2010.pdf |title=Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010 |publisher= Badan Pusat Statistik |year=2010 |page=132 |language=id |access-date= 14 Juni 2019}}</ref>
|kepadatan = 889 jiwa/km²(2010)
|kelurahan = 15 desa<ref name="Permendagri-137-2017"/>
|suku bangsa =
|agama =
|telepon = (0361) 8944011
|website = {{URL|http://kerambitan.tabanankab.go.id/}}
}}
'''Kerambitan''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[kabupaten Tabanan]], [[provinsi]] [[Bali]], [[Indonesia]].
 
'''Kerambitan''' adalah sebuah [[kecamatan]] di [[kabupaten Tabanan]], [[provinsi]] [[Bali]], [[Indonesia]].<ref name="Permendagri-137-2017">{{cite web|url= https://archive.org/details/PermendagriNo.137Tahun2017 |title= Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan |publisher= Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |access-date= 3 Oktober 2019 |archive-url= https://archive.org/details/PermendagriNo.137Tahun2017/mode/2up |archive-date= 29 Desember 2018}}</ref> Kecamatan Kerambitan terletak kurang lebih 4&nbsp;km di sebelah barat Kota Tabanan. Kedudukannya sangat strategis karena merupakan salah satu kecamatan penyangga ibu kota Kabupaten Tabanan. Disamping itu, kecamatan Kerambitan juga merupakan daerah potensial di bidang agrowisata karena wilayahnya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang cukup luas.
Gambaran Umum
 
== Geografi ==
Kecamatan Kerambitan merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, terletak kurang lebih 4 km di Sebelah Barat Kota Kabupaten Tabanan. Kedudukannnya sangat strategis karena merupakan salah satu kecamatan penyangga ibu kota Kabupaten Tabanan. Disamping itu Kecamatan Kerambitan juga merupakan daerah yang sangat potensial di bidang agrowisata karena wilayahnya merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang cukup luas.
=== Batas wilayah ===
Batas-batas Kecamatan Kerambitan adalah sebagai berikut:
{{batas USBT
|utara = [[Penebel, Tabanan|Kecamatan Penebel]]
|selatan = [[Samudera Indonesia]]
|barat = [[Selemadeg Timur, Tabanan|Kecamatan Selemadeg Timur]]
|timur = [[Tabanan, Tabanan|Kecamatan Tabanan]]
}}
 
== Pemerintahan ==
Kecamatan Kerambitan wilayahnya terbagi menjadi 15  desa dinas, yaitu :
=== Pembagian administrasi ===
# Desa Kesiut
Kecamatan Kerambitan wilayahnya terbagi menjadi 15 desa dinas, yang diurutkan abjad sebagai berikut:
# Desa Meliling
# [[Batuaji, Kerambitan, Tabanan|Desa Batuaji]]
# Desa Timpag
# [[Baturiti, Kerambitan, Tabanan|Desa Baturiti]]
# Desa Sembung Gede
# [[Belumbang, Kerambitan, Tabanan|Desa Belumbang]]
# Desa Batuaji
# [[Kelating, Kerambitan, Tabanan|Desa Kelating]]
# Desa Samsam
# [[Kerambitan, Kerambitan, Tabanan|Desa Kerambitan]]
# Desa Pangkung Karung
# [[Kesiut, Kerambitan, Tabanan|Desa Kesiut]]
# Desa Kukuh
# [[Kukuh, Kerambitan, Tabanan|Desa Kukuh]]
# Desa Baturiti
# Desa[[Meliling, Kerambitan, Tabanan|Desa Meliling]]
# [[Pangkung Karung, Kerambitan, Tabanan|Desa Pangkung Karung]]
# Desa Tista
# [[Penarukan, Kerambitan, Tabanan|Desa Penarukan]]
# Desa Belumbang
# [[Samsam, Kerambitan, Tabanan|Desa Samsam]]
# Desa Tibubiu
# [[Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan|Desa Sembung Gede]]
# Desa Penarukan
# [[Tibubiu, Kerambitan, Tabanan|Desa Tibubiu]]
# Desa Kelating
# [[Timpag, Kerambitan, Tabanan|Desa Timpag]]
Kecamatan Kerambitan juga terdiri dari 90 Banjar Dinas  dan 28 Desa Pekraman. Batas-batas Kecamatan Kerambitan adalah sebagai berikut :
# [[Tista, Kerambitan, Tabanan|Desa Tista]]
 
Kecamatan Kerambitan juga terdiri dari 90 Banjar Dinas dan 28 Desa Pekraman.<ref name="BPS Kerambitan 2017">{{cite web|url= https://tabanankab.bps.go.id/publication/2017/09/14/08a44f34e33e11ed4b4e3e22/kecamatan-kerambitan-dalam-angka-2017.html |title= Kecamatan Kerambitan dalam Angka 2017 |publisher=Badan Pusat Statistik Indonesia |year=2017 |language=id |access-date= 16-12-2018}}</ref>
- Sebelah Utara           : Kecamatan Penebel
 
== Referensi ==
- Sebelah Timur          : Kecamatan Tabanan
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
- Sebelah Selatan       : Lautan Indonesia
* {{id}} [http://kerambitan.tabanankab.go.id/ Website Resmi Kecamatan Kerambitan]
* {{id}} [https://tabanankab.bps.go.id/publication.html BPS Kabupaten Tabanan]
* {{id}} [http://www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/ Prodeskel Binapemdes Kemendagri] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220401173302/http://www.prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/ |date=2022-04-01 }}
{{Kerambitan, Tabanan}}
{{Kabupaten Tabanan}}
{{Authority control}}
 
- Sebelah Barat           : Kecamatan Selemadeg Timur
 
Kondisi geografis Kecamatan Kerambitan sangat menuntut suatu bentuk pelayanan yang optimal dan kesiapan dari aparat yang melaksanakan pelayanan. Pusat Pemerintahan Kecamatan Kerambitan berada di Desa Sembung Gede. Kecamatan Kerambitan dipimpin oleh seorang Camat, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan Nomor : 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan susunan Organisasi Kecamatan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Pelaksanaan  tugas dan fungsi Kecamatan diatur dengan Perturan Bupati Tabanan Nomor : 12 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Organisasi Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Tugas Pokok dan Fungsi Camat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut adalah sebagai berikut :
 
Tugas Pokok
 
Melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah di Wilayah Kecamatan.
 
Fungsi
 
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai fungsi :
 
Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah dari Kabupaten.
 
Pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan
 
Pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat
 
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
 
Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Kecamatan.
 
Visi Dan Misi Kecamatan Kerambitan
 
Visi
 
Setiap lembaga perlu memiliki visi guna mengetahui gambaran keadaan yang ingin dicapai dalam kurun waktu yang panjang. Dalam Modul Perencanaan Berbasis Kinerja & Perjanjian Kinerja disebutkan : “Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif, dan inovatif”. (Meneg PAN, 2008:18). Visi merupakan suatu gambaran yang menantang, keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah serta mampu sebagai perekat.
 
Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan wajib menetapkan visi. Perumusan Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, mengacu pada Tugas Pokok dan fungsi seperti tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tabanan Nomor 12 tahun 2008. Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan,  menggambarkan : Apa yang ingin  dicapai, berorientasi pada masa depan, mempunyai arah dan fokus strategi yang jelas sehingga dapat mempersatukan seluruh Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan
 
Alur pernyataan visi diawali dengan melihat tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, kemudian menyelaraskan dengan visi dan misi Kabupaten Tabanan, mempertimbangkan Analisis Lingkungan Internal (ALI), Analisis Lingkungan Eksternal (ALE) serta tantangan organisasi ke depannya.
 
Visi Kecamatan Kerambitan adalah “<em>Terwujudnya Pelayanan Publik yang Efektif, transparan dan Akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Di Kecamatan Kerambitan.</em>
 
Misi
 
Untuk mewujudkan Visi Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan ditetapkan Misi. Meneg PAN menyatakan: “Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dan sasaran yang ingin dicapai. Pernyataan misi membawa organisasasi kepada suatu fokus. Misi menjelaskan mengapa organissai itu ada, apa yang dilakukannya, dan bagaimana melakukannya” ( Meneg PAN, 2008:20)
 
Sesuai dengan difinisi misi tersebut, untuk mewujudkan Visi Kecamatan Kerambitan dirumuskan misi Kecamatan Kerambiatan sebagai berikut :
 
Melaksanakan pelayanan administrasi dan pelayanan umum masyarakat
 
Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan umum dan desa
 
Melaksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
 
Melaksanakan Pembinaan Sosial politik serta Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
 
Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan di bidang Kesejahteraan sosial
 
Struktur Organisasi
 
Adapun susunan Organisasi Kecamatan Kerambitan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2008 seperti berikut ini :
# Camat
# Sekretaris Kecamatan
# Kepala Seksi Pemerintahan
# Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
# Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
# Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
# Kepala Seksi Pelayanan Umum
# Kasubbag. Keuangan
# Kasubbag. Umum dan Perencanaan
Alamat Kantor Camat Kerambitan Jalan Jurusan Denpasar Gilimanuk, No. -, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan 82161 | Tlp. 0361 8944011
 
sumber : Kasubbag. Hukum dan Kepegawaian
 
{{Kerambitan, Tabanan}}
{{Kabupaten Tabanan}}
{{Kecamatan-stub}}