Teori Stufenbau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Teori Stufenbau''' adalah teori mengenai [[sistem hukum]] oleh [[Hans Kelsen]] yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimanadi mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (''grundnorm'').
 
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkritkonkret (abstrak)
 
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah [[Pancasila]]
 
== Lihat jugapula ==
 
* [[The Ultimate Rule of Recognition]] oleh [[R.A Hart]]
Baris 11:
* [[Sistem Hukum Dunia]]
 
== Referensi ==
* {{en}} [http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html Hans Kelsen, Teori Hukum dan Sistem Hukum Internasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927233706/http://www.ejil.org/journal/Vol9/No2/art8-01.html |date=2007-09-27 }}.
 
[[Kategori:Hukum]]