Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki te...'
 
k top: clean up
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan-cakupan}}
Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2019).
 
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
 
Dasar Peraturannya adalah:
 
* '''PER-01/PJ/2019''' tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Ekstensifikasi.
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}