Suku Kerinci: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bangso Derajo (bicara | kontrib)
k Etnik
 
(197 revisi perantara oleh 71 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pemastian}}
{{Noref|Kebanyakan bagian dari artikel}}
{{ethnic group|
|group=Suku Kerinci{{br}} كرينچي
|image=COLLECTIE TROPENMUSEUM Een aantal religieuze specialisten zitten rondom een met textiel bekleed bouwwerk tijdens een oogstfeest te Kumun Sumatra TMnr 10000989.jpg|COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Een_aantal_religieuze_specialisten_zitten_rondom_een_met_textiel_bekleed_bouwwerk_tijdens_een_oogstfeest_te_Kumun_Sumatra_TMnr_10000989]]
|image_size= 300px
|image_caption=Pemimpin Religi Orang Kerinci di Dusun Kumun
|poptime= kurang lebih 300.000 (1996)
|popplace=[[Kabupaten Kerinci]]<br>[[Kota Sungai Penuh]]<br>[[Kabupaten Merangin]]<br>[[Kabupaten Bungo]]<br>[[Sumatera Barat]]<br>[[Riau]]<br>[[Kepulauan Riau]]<br>[[Sumatera Selatan]]<br>[[Bengkulu]]<br>[[Kepulauan Bangka Belitung]]<br>[[Lampung]]<br>[[Banten]]<br>[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]<br>[[Jawa Barat]]
|popplace=[[Kabupaten Kerinci]],[[Jambi]], [[Indonesia]]
|langs=[[bahasa Kerinci|Kerinci]], [[bahasa IndonesiaMelayu|Melayu]], [[bahasa MinangkabauIndonesia|Indonesia]].
|rels=[[Islam]].
|related=[[Suku Jambi|Melayu Jambi]],{{•}}[[Suku Batin|Batin]]{{•}}[[Suku Minangkabau|Minangkabau]].
}}
[[File : Kenduri Sko Semurup.jpg|jmpl|180px|[[Kenduri Sko]], salah satu ritual adat Suku Kerinci]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Vrouwen en kinderen uit een Kerintisch dorp West-Sumatra TMnr 10002859.jpg|thumb|300px|Wanita dan anak-anak desa suku Kerinci di masa [[Hindia Belanda]]]]
'''Suku Kerinci'''<ref name=":0" /> atau disebut Uhang Kinci atau Uhang Kincai dalam bahasa Kerinci ({{lang-kvr|'''Kincai''' atau '''Kinci'''}}; [[ejaan lama]]: '''Kerintji''' atau '''Kerinchi'''; [[Aksara Jawi|Jawi]]: كرينچي) adalah suku bangsa atau kelompok etnik pribumi Sumatra yang mendiami wilayah Dataran Tinggi Kerinci dan sekitarnya. Secara administratif saat ini berada di wilayah kota [[Kota Sungai Penuh|Sungai Penuh]], kabupaten [[Kabupaten Kerinci|Kerinci]], [[Merangin]] dan [[Bungo]]. Selain itu, etnis Kerinci juga merantau ke Semenanjung Tanah Melayu sejak abad ke-19 Masehi.<ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/913647590|title=Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia|last=Zulyani|first=Hidayah|isbn=9789794619292|location=Jakarta|oclc=913647590|publisher=Yayasan Pustaka Obor Indonesia|year=2015|pages=}}</ref>
'''Suku Kerinci''' adalah suku bangsa yang mendiami wilayah [[Kabupaten Kerinci]], [[Jambi]].
 
Nenek moyang Suku Kerinci diperkirakan berasal dari para penutur Austronesia awal yang bermigrasi sejak 3500 tahun yang lalu. Bukti-bukti arkeologis kedatangan nenek moyang orang Kerinci seiring dengan migrasi Austronesia seperti beliung persegi, tembikar tataplandas dan slipmerah, rumah panggung, pertanian padi, megalitik Batu Silindrik, dan Tempayan Kubur.
== Bahasa dan Budaya Kerinci ==
Nama Kerinci berasal dari bahasa Tamil, yaitu nama bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya satu kali selama dua belas tahun. Karena itu Kurinji juga merujuk pada kawasan pegunungan. dapat dipastikan bahwa hubungan Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri diberikan oleh pedagang India Tamil
Suku Kerinci sebagaimana juga halnya dengan suku-suku lain di Sumatera adalah penutur [[rumpun bahasa Austronesia|bahasa Austronesia]].
 
== Sejarah ==
Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat suku Kerinci termasuk dalam kategori [[ Proto Melayu]], dan paling dekat dengan Minangkabau [[ Deutro Melayu ]] dan Jambi [[ Deutro Melayu]]. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara dengan pendatang biasanya digunakan [[bahasa Minangkabau]] atau [[bahasa Indonesia]] (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi).
[[Berkas:Inwoners van de landstreek Kerintji met een karbouw, KITLV 2632.tiff|jmpl|225px|Pedagang Kerinci membawa Kerbau tahun 1915]]
Bukti kehadiran manusia modern (Homo sapiens) terawal di kawasan [[Kerinci]] ditemukan di Gua Ulu Tiangko ([[Merangin]] Sekarang). Indikasi tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Bennet Bronsot dan Teguh Asmar (1941). Mereka berhasil menemukan adanya serpihan batu obsidian dan sisa tulang hewan. Penanggalan menggunakan radiokarbon menunjukkan aktivitas manusia modern pada sekitar 15.000 tahun yang lalu.
 
Migrasi para penutur Austronesia ke wilayah Kerinci terjadi pada sekitar 3500 tahun yang lalu. Bukti kehadiran mereka terdapat di situs Bukit Arat, dan situs Koto Pekih dengan temuan alat-alat neolitik dan tembikar slip merah. Bukti paleoekologi di sekitar [[Rawa Bento|Danau Bento]] juga menunjukkan kehadiran Austronesia di sana berupa indikasi aktivitas pertanian padi dan pengembalaan kerbau.<ref>Setyaningsih, Christina dkk, 2019. "First Palaeoecological Evidence of Buffalo Husbandry and Rice Cultivation in the Kerinci Seblat National Park in Sumatra, Indonesia". Journal of vegetation history and archaeobotany, Springer, pp. 1-16</ref>
Suku Kerinci memiliki aksara yang disebut ''aksara incung'' yang merupakan salah satu variasi [[surat ulu]].
 
Permukiman prasejarah yang lebih muda di Kerinci berlangsung pada abad ke-5 hingga abad ke-9 Masehi dengan tinggalan berupa megalitik Batu Silindrik, bekas rumah panggung, dan kubur tempayan yang berada satu lapisan budaya dengan temuan artefak perunggu dan besi.<ref>Bonatz, Dominik, 2015. 4000 Tahun Jejak Permukiman Manusia Sumatera: perspektif arkeologis di dataran tinggi pulau Sumatera. Medan: Unimed</ref>
Sebagian penulis seperti Van Vollenhoven memasukkan Kerinci ke dalam wilayah adat (''adatrechtskring'') Sumatera Selatan, sedangkan yang lainnya menganggap Kerinci sebagai wilayah rantau Minangkabau.
 
[[Berkas:Tekening van een prehistorische bronzen vat uit Kerintji, KITLV 166725.tiff|jmpl|225px|Bejana Perunggu Prasejarah Temuan Kerinci]]
Suku Kerinci merupakan masyarakat [[matrilineal]].
 
Pengaruh Hindu-Buddha di kawasan Kerinci belum terungkap sepenuhnya. Temuan lepas berupa arca perunggu Awalokisterwara dan Dipalaksmi pada zaman Kolonial menunjukkan adanya pengaruh Hindu-Buddha di wilayah ini. Pada Abad ke-14 M, Maharaja Dharmasraya dari Kerajaan Malayu di Hulu Batanghari menganugerahkan Kitab Undang-Undang kepada para Dipati di Silunjur Bhumi Kurinci. Kitab tersebut ditulis oleh Kuja Ali Dipati dan sekarang masih tersimpan sebagai pusaka Luhah Depati Talam, Dusun Tanjung Tanah.<ref>Kozok, Uli, 2006. Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Naskah Melayu yang tertua tahun 2006, Yayasan obor Indonesia</ref>
Sebagaimana diketahui dari [[Naskah Tanjung Tanah]], naskah Melayu tertua yang ditemukan di Kerinci, yang dikirimkan oleh raja Malayu di Dharmasraya pada abad ke-14 kepada depati di Kerinci dan telah disetujui oleh maharajadiraja Adityawarman yang berada di Suruaso dekat Pagaruyung di [[Tanah Datar]].
 
Antara Abad 15-16 M, [[Kesultanan Jambi|Kerajaan Melayu Jambi]] mulai menancapkan kekuasaan politiknya kepada Orang Kerinci. Kerajaan Melayu Jambi mendudukkan pejabatnya sebagai wakil raja bergelar Pangeran Temenggung Mangku Negara di Muaro Masumai (Merangin, Sekarang). Pangeran Temengggung bertugas mengontrol dan menghubungkan para penguasa di wilayah Puncak Jambi yakni Serampas dan Kerinci dengan kekuasaan Kerajaan Melayu Jambi di hilir. Bukti hubungan antara Depati (kepala klan) di wilayah Kerinci berupa puluhan naskah surat piagam Raja yang masih disimpan sebagai pusaka hingga kini.<ref name="Sunliensyar, Hafiful Hadi 2019">Sunliensyar, Hafiful Hadi, 2019. Tanah, Kuasa, dan Niaga: Dinamika Relasi antara Orang Kerinci dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Sekitarnya dari abad XVII hingga abad XIX. Jakarta: Perpusnas Press</ref> Di masa ini, terbentuk persekutuan para Depati di Kerinci seperti Depati IV dan Delapan Helai Kain dengan balai pertemuan berada di Sanggaran Agung.
== Pemerintahan ==
 
Pada sekitar abad ke-17 M, para Depati di Kerinci mengadakan perjanjian dengan Kesultanan Inderapura di Pesisir Barat Sumatera. Perjanjian ini dikenal dengan nama Persumpahan Bukit Tinjau Laut karena dilaksanakan di Bukit tersebut. Perjanjian Bukit Tinjau Laut dihadiri oleh pihak [[Kesultanan Jambi]] yang diwakili Pangeran Temenggung, pihak [[Kesultanan Inderapura]] diwakili oleh Sultan Muhammadsyah atau dikenal dengan gelar Tuanku Berdarah Putih, dan pihak Kerinci yang diwakili oleh Depati Rencong Telang dari Pulau Sangkar dan Depati Rajo Mudo dari Kemantan. Isi perjanjian tersebut adalah untuk saling menjaga keamanan penduduk di tiga wilayah tersebut ketika mereka berniaga ke wilayah lain. Selain itu, perjanjian juga meliputi pemberlakuan mata uang yang berbeda di masing-masing wilayah tersebut “pitis sekeping dibagi tiga” serta aturan-aturan keringanan cukai bagi para peniaga Kerinci di Inderapura.<ref name="Sunliensyar, Hafiful Hadi 2019"/>
Satu kelompok masyarakat di dalam satu kesatuan dusun dipimpin oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Adat atau Tetua Adat. Adat istiadat masyarakat dusun dibina oleh para pemimpin disebut dengan Sko yang Tigo Takah, terdiri dari Sko Depati, Sko Pemangku dan Sko Permenti Ninik Mamak. Depati merupakan jabatan tertinggi dibawahnya adalah Pemangku yang merupakan Tangan kanan dari Depati, Dibawah Pemangku ada Permenti Ninik Mamak (Rio, [[Datuk]], Ngebi) merupakan gelar adat yang mempunyai kekuatan dalam segala masalah kehidupan masyarakat adat.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Struktur pemerintahan Kedepatian di Alam Kerinci disebut dengan Pemerintahan Depati Empat Diatas dan Tiga dibaruh, Pemangku Lima, Delapan Helai Kain
 
Pada abad ke-17 hingga abad ke-19 M,mulai terbentuk pemerintahan federasi lain di luar Depati IV dan VII Helai Kain di Kerinci. Seperti pemerintahan Siulak Tanah Sekudung pada masa pemerintahan Sultan Ahmad Zainuddin, Kumun Tanah Kurnia pada masa Sultan Masud Badrudin, dan Tanah Pegawai Rajo Pegawai Jenang di Sungai Penuh pada masa Pangeran Sukarta Negara.
Depati Tiga dibaruh memerintah di Alam Kerinci Rendah, wilayah Kabupaten Merangin Sekarang yang, terdiri dari :
 
Pada awal abad ke-19 M, orang-orang Eropa mulai mempelajari kawasan Kerinci dan penduduknya. Pada tahun 1800, Mr. Campbell seorang berkebangsaan Inggris yang berkedudukan di Muko-Muko masuk ke wilayah Kerinci secara diam-diam. Pada tahun 1901, utusan Belanda bernama Imam Marusa dari Muko-Muko terbunuh di Dusun Lolo dalam perjalanan pulang setelah menghadap Depati IV di Kerinci. Pembunuhan tersebut karena Imam Marusa dituduh memalsukan surat dari Depati IV yang berbunyi mengizinkan Belanda mendirikan loji di Kerinci.
1. Depati Setio Rajo berkedudukan di Lubuk Gaung
 
Pada tahun 1903 M, Belanda berhasil membujuk Sultan Rusli, kepala Regent sekaligus Sultan Indrapura untuk untuk membawa pasukan ekspedisi Belanda ke Alam Kerinci. Pasukan Belanda masuk melalui Tapan menuju Koto Limau Sering turun di Sekungkung dan kemudian membuat markas di Rawang. Pasukan Belanda lalu melakukan menaklukkan dusun-dusun di Kerinci untuk tunduk kepada Belanda. Perlawanan keras dari penduduk Kerinci berlangsung di beberapa lokasi yakni Hiang, Pulau Tengah, dan Lolo. Di tiga tempat ini sejumlah pasukan Belanda berhasil dibunuh oleh hulubalang Kerinci. Pada September 1903, seluruh Dusun di Kerinci berhasil ditaklukkan. Untuk sementara waktu, Kerinci menjadi bagian Residentie Palembang sebagaimana wilayah bekas Kesultanan Jambi lainnya.
2. Depati Setio Nyato berkedudukan di Tanah Renah
 
Pada tahun 1906, Pemerintah [[Hindia Belanda]] menjadikan Kerinci bagian dari Residentie Djambi atau [[Keresidenan Jambi]] setelah Djambi dipisahkan dari Residentie Palembang. Saat itu, Kerinci atau Korintji berstatus onderafdelling di bawah afdeeling Djambi Bovenlanden. Pada tahun 1912, status administratif Kerinci dinaikkan dari onderafdeeling menjadi afdeeling di bawah Residentie Djambi.
3. Depati Setio Beti berkedudukan di Beringin Sanggul
 
Pada tahun 1920-1, afdeeling Korintji dikeluarkan dari Residentie Djambi dan kemudian dimasukkan ke dalam Karesidenan Sumatra's Westkust (Keresidenan Sumatera Barat). Pada masa itu, Kerinci dijadikan wilayah setingkat ''onderafdeeling'' di bawah Afdeeling Painan. Pada akhir era Kolonial, Kerinci berada dalam satu onderafdeeling dengan Inderapura.
Depati Empat diatas memerintah di Alam Kerinci Tinggi, Wilayah Kabupaten Kerinci bagian Hilir Sekarang, yang terdiri dari :
 
== Bahasa dan Budaya Kerinci ==
1. Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai
Catatan sejarah terawal yang menyebutkan nama Kerinci bersumber dari Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah sekitar yang ditulis sekitar abad ke-14 Masehi. Di dalam kitab tersebut Kerinci dinamakan sebagai Bhumi Kurinci.
 
Bahasa Kerinci termasuk ke dalam rumpun bahasa [[Austronesia]], [[Melayu Polinesia Barat,]] satu keluarga dengan bahasa [[Melayu]] & [[Minangkabau]]. Selain bahasa Austronesia, jejak rumpun bahasa Austroasiatik juga ditemukan di dalam bahasa Kerinci.
2. Depati Incung Telang berkedudukan di Pulau Sangkar
 
Bahasa Kerinci juga memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda antar satu dusun atau antarwilayah adat. Selain itu, orang Kerinci juga pandai berbahasa dagang seperti bahasa Minangkabau dan bahasa Melayu Jambi ketika mereka berkomunikasi dengan Minangkabau dan Melayu Jambi. [[Bahasa Indonesia]] (yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi) juga digunakan untuk berkomunikasi kepada pendatang dari luar, dan menjadikan bahasa ini menjadi bahasa kedua setelah bahasa daerah di sana.
3. Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi
 
Suku Kerinci memiliki aksara tersendiri yang digunakan untuk menulis. Aksara tersebut dinamakan [[Aksara Incung]] atau [[surat Incung]]. Aksara ini merupakan turunan dari aksara Sumatera Kuno yang digunakan sejak abad ke-14 Masehi. Aksara Incung merupakan bagian dari kelompok [[Aksara Rencong]] bersama aksara lokal lainnya di Sumatera seperti surat ulu, surat rejang, dan had lampung.<ref>Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2021. Kisah Nabi Adam dalam Manuskrip Incung Kerinci. Jurnal Lektur Keagamaan</ref>
4. Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sandaran Agung
 
Suku Kerinci memiliki tingkat organisasi sosial dimulai dari satu rumah tangga yang disebut tumbi. Kumpulan tumbi disebut sebagai perut. Kumpulan perut yang berasal dari satu nenek moyang yang sama disebut kelbu. Sementara itu, kumpulan kelbu membentuk persekutuan yang disebut luhah. Luhah merupakan tingkat organisasi sosial paling tinggi. Tingkatan organisasi sosial ini menunjukkan bahwa orang Kerinci sesungguhnya terbagi ke dalam banyak subsuku kecil (klan).
Kemudian di Wilayah Kerinci Bagian Tengah berdiri Mendapo nan Selapan Helai Kain yang terdiri dari :
 
Setiap anggota luhah atau kelbu digolongkan menjadi dua berdasarkan gender. Anggota luhah yang laki-laki disebut anak jantan. Anggota luhah yang perempuan disebut anak batino. Laki-laki (anak jantan klan lain) yang bersemenda atau menikahi anak batino suatu luhah juga digolongkan sebagai anak batino.
1. Depati Serah Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Seleman
 
[[Berkas:KITLV A1132 - Mannen met adatvoorwerpen in Kerintji, KITLV 151175.tiff|jmpl|225px|Pemimpin Adat di Kerinci dan Benda Pusakanya]]
2. Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar
 
Setiap tingkat organisasi sosial ini dikepalai oleh anggota suku yang laki-laki. Tumbi dikepalai oleh tengganai umah yaitu saudara laki-laki dari istri. Perut dikepalai oleh tengganai tuo, yakni anak jantan yang sudah berusia tua. Kelbu dikepalai oleh ninik mamak yaitu anak jantan yang dilantik secara adat. Luhah dikepalai oleh depati yang juga dilantik secara adat.
3. Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang
 
Persekutuan Luhah akan membentuk suatu negeri atau dusun. Negeri dan dusun dikepalai oleh kepalo dusun yang dijabat secara bergilir oleh depati dari luhah-luhah yang ada di dusun tersebut.
4. Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Rawang (Mendapo Tap)
Sementara itu, persekutuan negeri dan dusun disebut sebagai Mendapo. Mendapo dipimpin oleh seorang kepalo Mendapo yang dipilih dari kepala-kepala dusun secara bergilir dalam mendapo tersebut.
 
Sebagian besar orang Kerinci menganut sistem matrilineal dalam hal pewarisan harta pusaka baik berupa tanah maupun gelar adat. Dalam perkawinan menganut sistem matrilokal yakni pihak suami yang tinggal di lingkungan keluarga istri. Dalam istilah Kerinci disebut sebagai “duduk semendo.”
disebut dengan Tigo Dihilir Empat Tanah Rawang
 
Dalam hal sistem perekonomian, suku Kerinci menggunakan mata uang tersendiri yang berbentuk seperti cincin. Dalam bahasa Kerinci disebut sebagai cincin anye. Biasanya cincin anye dibuat dalam berbagai ukuran dan bahan seperti perak, perunggu, dan kuningan. Selain itu, beras kadangkala juga digunakan sebagai alat barter.
5. Depati Kepalo Sembah beserta kembar rekannya di wilayah Semurup
 
Mata pencaharian utama suku Kerinci adalah bertanam padi dan berladang. Ladang yang mereka kelola biasanya ditanami kopi, karet, dan [[kayu manis]]. Selain itu mereka biasa menanam tanaman holtikultura seperti kacang, jagung, cabai, dan kentang.
6. Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan
 
== Pemerintahan ==
7. Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh
Setiap dusun atau negeri biasanya dijalankan oleh empat golongan yang disebut uhang IV Jenis. Antara lain:
 
# Orang Adat yaitu golongan yang menjalankan pemerintahan adat. Pemangku adat terbagi menjadi tiga tingakatan yang disebut sko tigo takah. Adapun sko tigo takah yaitu sko Permenti Ninik Mamak, Sko Pemangku, dan Sko Depati. Depati merupakan jabatan tertinggi dalam adat karena mereka memiliki kekuasaan dan keputusan tertinggi dalam peradilan adat yang disebut memenggan putuh, memakan habis, mengunyah lumat, membunuh mati.
8. Depati Punjung Sepenuh Bumi ( Depati Singa Lago) beserta kembar rekannya diwilayah Rawang ( Mendapo Balun)
# Alim ulama yaitu golongan yang menjalankan kegiatan keagamaan di dalam negeri. Jabatan alim ulama ini terdiri dari imam, katib, bilal, lebai dan pegawai. Mereka bertugas mengurusi masalah keagamaan seperti pelaksanaan kurban, hari raya, zakat, penyelenggaraan jenazah.
# Cerdik Pandai atau Cerdik Cendokio yaitu golongan terpelajar. Mereka menjadi penghubung antara pemerintahan adat dan pemerintahan resmi. Di masa sekarang golongan cerdik pandak adalah orang-orang yang bekerja di dalam lembaga pemerintahan daerah dan desa.
# Hulubalang yaitu golongan pemuda. Mereka bertugas menjaga keamanan dusun.
 
Di masa lalu wilayah Kerinci yang disebut Alam Kerinci dibagi menjadi dua bagian yaitu Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Kekuasaan hanya dikendalikan oleh kekuasaan adat yaitu kekuasaan persekutuan para depati. Dengan demikian, terdapat banyak pemerintahan yang dijalankan bersama-sama antar depati yang berkuasa.
disebut dengan Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang.
 
Kerinci Rendah meliputi wilayah barat kabupaten Merangin sekarang. Wilayah ini dipimpin persekutuan depati yang disebut Depati III di Baruh, yaitu:
Pemangku yang berlima orang :
 
# Depati Setio Nyato, di Lubuk Gaung;
1. Pemangku Sayo( Seraya) Rajo di Koto Petai
# Depati Setio Rajo, di Tanah Renah;
# Depati Setio Beti, di Beringin Sanggul
 
Dengan pusat kedudukan berada di Renah Salambuku.
2. Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir
 
Kerinci Tinggi meliputi wilayah Kabupaten Merangin, Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat ini. Wilayah ini dipimpin oleh persekutuan depati yang disebut Depati IV, Pemangku V, dan Depati Delapan Helai Kain. Adapun Depati IV terdiri dari:
3. Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung
 
# Depati Muaro Langkap berkedudukan di Tamiai;
4. Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman
# Depati Rencong Telang berkedudukan di Pulau Sangkar;
# Depati Biang Seri berkedudukan di Pengasi;
# Depati Batu Hampar berkedudukan di Tanah Sanggaran Agung.
 
5. Pemangku Malin Deman diV Tanjungterdiri Tanahdari:
 
# Pemangku Srayo Rajo di Koto Petai;
ditambah dengan Sungai Penuh sebagai Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo, yang merupakan Turunan dari Siak Lengih salah satu penyebar Islam di Kerinci, Siak Lengih diceritakan masih merupakan Kerabat dekat dari Tuan Kadhi dari Padang Genting.
# Pemangku Cayo Rajo di Semerap Ujung Pasir;
# Pemangku Cayo Derajo di Semerah Bungo Tanjung;
# Pemangku Derajo di Sebukar Koto Iman;
# Pemangku Malin Diman di Tanjung Tanah.
 
Pemangku ini yang menjadi pemegang lantak batas kekuasaan antara Depati IV dengan VIII Helai Kain.
Depati Nan bertujuh :
 
Depati Delapan Helai Kain memimpin Mendapo nan Delapan terdiri dari tigo di hilir empat tanah Rawang dan tigo di mudik empat tanah Rawang.
1. Depati Santiudo di Sungai Penuh
 
Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang yaitu:
2. Depati Payung di Pondok Tinggi
 
3.# Depati PahlawanSerah NegaroBumi beserta kembar rekannya di Dusunwilayah BernikSeleman;
# Depati Mudo Terawang Lidah beserta Kembar rekannya di wilayah Penawar;
# Depati Atur Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Hiang;
# Depati Mudo Udo Nenggalo Terawang Lidah beserta Kembar Rekannya di wilayah Kampung Dalam Rawang: Depati Nanggalo, Depati Mandaro, Depati Niat (Karang Setio Balun).
 
Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang yaitu:
4. Depati Alam Negeri di Dusun baru
 
5.# Depati SimpanKepalo NegeriSembah beserta kembar rekannya di Dusunwilayah BaruSemurup;
# Depati Situo beserta Kembar rekannya di wilayah Kemantan;
# Depati Sekungkung beserta kembar rekannya di Depati Tujuh;
# Depati Punjung Sepenuh Bumi beserta kembar rekannya di wilayah Koto Baru Rawang: Depati Sungai Lago, Depati Senang Gumi, Depati Awa, Depati Janggut (Karang Setio Tap).
 
Struktur pemerintahan adat alam Kerinci di atas dibantu oleh kelembagaan yang mengurus masalah keagamaan dan protokoler kerajaan yang dikenal dengan istilah Pegawai Jenang, Pegawai Rajo, Pegawai Syara' Suluh Bindang Alam Kerinci. Wilayah adat ini di bawah Pemerintahan Depati Nan Batujuh Permenti Nan Sepuluh Pemangku duo Ngebi Teh Setio Bawo.
6. Depati Nyato Negaro di Koto Renah
 
7. Depati Sungai penuh diNan Sungaibertujuh Penuhyaitu:
 
# Depati Santiudo di Sungai Penuh;
Permenti nan Sepuluh :
# Depati Payung di Pondok Tinggi;
# Depati Pahlawan Negaro di Dusun Bernik;
# Depati Alam Negeri di Dusun baru;
# Depati Simpan Negeri di Dusun Baru;
# Depati Nyato Negaro di Sungai Penuh;
# Depati Sungai Penuh di Sungai Penuh;
 
Permenti nan Sepuluh:
1. Datuk Singarapi Putih
 
# Datuk Singarapi Putih;
2. Rio Jayo
# Rio Jayo;
# Rio Mendiho;
# Rio Sengaro;
# Rio Temenggung;
# Rio Pati;
# Rio Mandaro;
# Datuk Capeti Uban;
# Datuk Capeti Kudrat;
# Datuk Singarapi Gagak.
 
Pemangku yang berdua yaitu:
3. Rio Mendiho
 
# Pemangku Rajo;
4. Rio Sengaro
# Rio Mangku Bumi.
 
Selain pemerintahan di atas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti:
5. Rio Temenggung
 
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak. Wilayah ini disebut dengan Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Tigo Luhah, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan.
6. Rio Pati
 
Depati Tigo luhah terdiri dari:
7. Rio Mandaro
 
# Luhah Depati Intan di Siulak Mukai;
8. Datuk Capeti Uban
# Luhah Depati Mangkubumi di Siulak Panjang;
# Luhah Rajo Simpan Bumi di Siulak Gedang.
 
[[Berkas: KITLV A568 - De Depati Intan (links) en de imam van Sioelak Moekai, Kerintji, KITLV 100072.tiff|jmpl|225px|Depati Intan dan Imam dari Dusun Siulak Mukai]]
9. Datuk Capeti Kudrat
 
Bungkan Perbakalo yang Empat yaitu:
10. Datuk Singarapi Gagak
 
# Demong;
Pemangku yang berdua
# Jindah;
# Temenggung;
# Sirajo Rio Mudo;
 
Ninik Mamak Permenti yang Delapan:
1. Pemangku Rajo
 
# Rajo Sulah;
2. Rio Mangku Bumi *
# Rajo Indah;
# Rajo Penghulu;
# Temenggung Tuo;
# Sirajo Tumbuk Kris;
# Rio Mudo;
# Rio Bayan;
# Datuk
 
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia, dibawah pemerintahan Depati berempat:
Selain pemerintahan diatas, terdapat pemerintahan Otonomi tersendiri yang diakui kedudukannya oleh Kesultanan Jambi, Kesultanan Pagaruyung maupun Kesultanan Indrapura seperti :
 
# Depati Galang Negeri;
A. Pemerintahan Tigo Luhah Tanah Sekudung berkedudukan di Siulak
# Depati Puro Negaro;
# Depati Sampurno Bumi Putih;
# Depati Nyato Negaro;
 
C. Lolo, Seliring Kelbu Rajo
Disebut Anjung lain Tepian Dewek, Adat Lain Pusako Mencin, di bawah pemerintahan Depati Bertiga, Bungkan Perbakalo yang Empat, Ninik Mamak Permenti Nan Salapan
 
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi, dipimpin oleh Enam Depati dari Pulau Sangkar yaitu:
Depati bertiga terdiri dari :
 
# Depati Kerinci
1. Depati Intan Kumbalo Bumi Kum Segalo Bumi Rajo di Siulak Mukai
# Depati Anggo
# Depati Sangkar
# Depati Suko Berajo
# Depati Gung
# Depati Talago
 
Enam Depati dari Serampas yaitu:
2. Depati Mangkubumi Kulit Putih Suko Berajo di Siulak Panjang
 
1. Depati Pulang
3. Rajo Simpan Bumi Tunggun Setio Alam di Siulak gedang
 
2. Depati Naur
Bungkan Perbakalo yang Empat
 
3. Depati Serampas
1. Demang Sakti
 
4. Depati Ketaun
2. Jagung Tuo Nyato Depati
 
5. Depati Payung
3. Jindah Tuo Susun Negeri
 
6. Depati Karamo
4. Serajo Tuntut gedang
 
== Hubungan Kekerabatan dan Kemasyarakatan ==
Ninik Mamak Permenti yang Delapan
 
Suku Kerinci menganut sistem matrilineal. Artinya, suku atau kelbu ditentukan dari garis keturunan ibu hingga ke nenek moyang perempuan yang pertama. Garis matrilineal ini diperhitungkan dalam hal pewarisan harta pusaka milik kelbu seperti tanah dan gelar-gelar adat. Selain itu, orang Kerinci menganut sistem matrilokal yakni setelah menikah pihak laki-laki akan tinggal di lingkungan kelbu istri. Di dalam adat Kerinci disebut duduk semendo menyemendo. Di lingkungan kelbu istri, suami diatur oleh teganai umah baik saudara laki-laki istri maupun paman istri dari pihak ibu.
1. Rajo Liko
 
Sapaan kekerabatan orang Kerinci antara lain:
2. Rajo Indah
Ayah (ayah, apak);
Ibu (Indouk, nde, ndai);
Kakak (sesuai urutan lahir tuwo, tengah, pandak, putih, kitam, knek, knsu);
Saudara perempuan ayah (datung, latung);
Saudara laki-laki ayah (ayah, atau apak diikuti sapaan urutan lahir);
Saudara laki-laki ibu (tuan, mamak, mamok diikuti urutan lahir);
Sepupu lawan jenis (pabisan, suku duo);
Suami dari kakak/adik istri (duwai, ruwai, luwai);
Saudara perempuan dari istri (kido).
 
Orang Kerinci terbagi menjadi suku-suku kecil atau klan yang biasa disebut dengan kelbu dan luhah. Luhah terdiri dari persekutuan kelbu karena ikatan kekerabatan nenek moyang. Kelbu terbagi menjadi beberapa perut, dan perut terbagi lagi menjadi beberapa tumbi atau umah tanggo. Nama kelbu biasanya merupakan gelar pemimpin terawal dari kelbu tersebut di masa lalu. Penggolongan kelbu dan luhah didasarkan pada garis matrilineal.
3. Rajo Penghulu
 
Luhah dan kelbu memiliki harta bersama yang diwariskan secara turun temurun yakni sawah atau tanah basah, ladang, larik jajo, umah gedang, gelar adat serta benda-benda pusaka yang disakralkan. Sawah pusaka biasanya dikelola dengan sistem gilir ganti. Begitu juga gelar adat yang diwariskan dengan memperhatikan sistem gilir ganti. Tanah pusaka seperti sawah pada hakikatnya dilarang untuk diperjualbelikan meski saat ini banyak orang Kerinci yang menjual sawah pusaka akibat desakan ekonomi dan berkurangnya lahan hunian.<ref>Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2022. Padi dalam Kehidupan Orang Kerinci: Sejarah, Mitos, Ritual, dan Nilai Budaya. Jakarta: Perpusnas Press</ref>
4. Temenggung Tuo Susun Negeri
 
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Straatgezicht in een kampong te Rantauparapat of Kerintji TMnr 60048864.jpg|jmpl|225px|Rumah Larik yang dihuni oleh satu Luhah di Kerinci]]
5. Serajo Tumbuk Kris
 
Setiap dusun atau negeri dihuni paling tidak oleh empat kelbu atau tiga luhah. Misalnya Dusun Siulak Mukai dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Intan, Luhah Depati Singado, dan Luhah Depati Paduko Rajo. Dusun Siulak Gedang dihuni oleh Luhah Sirajo, Luhah Temenggung, dan Luhah Jagung Marajo Indah. Dusun Semurup dihuni oleh tiga luhah yaitu Luhah Depati Kepalo Sembah, Luhah Depati Mudo, dan Luhah Depati Rajo Simpan Bumi. Sementara itu, beberapa dusun juga membentuk semacam persekutuan yang disebut mendapo. Misalnya antara Dusun Semurup dan Dusun Siulak dulunya berada dalam satu mendapo yang dinamakan Mendapo Semurup.
6. Rio Mudo Mangku Bumi
 
== Kepercayaan ==
7. Datuk Depati Paduko Rajo
 
Suku Kerinci adalah penganut agama Islam. Ajaran Islam dibawa oleh tokoh penyebar Islam yang menurut historiografi lokal dikenal sebagai siak nan berenam. Adapun siak nan berenam tersebut adalah:
8. Sulah Putih
 
# Siak Rajo di Talang Banio Kemantan;
B. Wilayah Kumun, Batu Gong Tanah Kurnia
# Siak Indarjati di Koto Jelatang, Hiang;
# Siak Paribut Sati di Koto Merantih Tinggi, Tarutung;
# Siak Lengih di Koto Pandan, Sungai Penuh;
# Siak Alim di Koto Beringin, Sungai Liuk;
# Siak Jelir di Koto Jelir, Siulak.
 
Meski penganut Islam yang taat, suku Kerinci juga masih bertahan dengan kepercayaan terhadap roh nenek moyang. Makam nenek moyang pendiri dusun disebut sebagai jihat ninek masih sering dikunjungi untuk meletakkan sesajian dan membunuh hewan kurban. Biasanya dikunjungi saat niat atau nazar yang terkabul. Kegiatan ini disebut dengan munjung.
dibawah pemerintahan Depati berempat :
 
Selain itu, orang Kerinci juga percaya adanya roh yang disebut semangat dan aman yang memengaruhi kesehatan dan keselamatan seseorang. Mereka juga percaya adanya makhluk supernatural yang menghuni gunung, hulu sungai, langit, dan laut. Makhluk supernatural ini disebut dengan mambang, dewo, dan peri.
1. Depati Galang Negeri
 
[[Berkas:Ritual Tulak Bla Dusun Siulak Mukai, Kerinci.jpg|jmpl|225px|Ritual Asyeik Tulak Bla di Dusun Siulak Mukai Tahun 2000]]
2. Depati Puro Negaro
 
Suku Kerinci melakukan ritual aseik dan pelaho terkait dengan hubungan baik dengan roh nenek moyang maupun dengan makhluk supernatural tersebut. Ritual aseik dan pelaho dilakukan untuk menghindari penyakit, musibah dan bencana. Serta untuk memohon datangnya kemakmuran, kesehatan, dan kekayaan berlimpah yang disebut dengan lamat.
3. Depati Sampurno Bumi Putih
 
== Hukum Adat ==
4. Depati Nyato Negaro
 
Hukum Adat Kerinci terdiri dari Lembago yang Empat, Adat nan empat, Undang nan empat, undang nan delapan, Undang Beternak, Undang Luko, Undang Samun, dan Undang Hutan Tanah.
C. Lolo, Seliring Kulambo Rajo
 
Lembago nan Empat:
D. Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi
 
# Lembago Dapou;
I. Enam Depati dari Pulau Sangkar
# Lembago Kurung;
 
# Lembago Negeri;
1. Depati Kerinci
# Lembago Alam.
 
2. Depati Anggo
 
3. Depati Sangkar
 
4. Depati Suko Berajo
 
5. Depati Gung
 
6. Depati Talago
 
II. Enam Depati dari Serampas
 
1. Depati Pulang
 
2. Depati Naur
 
3. Depati Serampas
 
4. Depati Ketau
 
5. Depati Payung
 
6. Depati Karamo
 
Kekuasan tertinggi Lembago Alam ini berada pada peradilan Kesultanan Jambi diwakili tiga orang Pangeran yakni: Pangeran Sukarta, Pangeran Sutawijaya, dan Pangeran Temenggung.
Kekuatan Depati menurut adat dikisahkan memenggal putus, memakan habis, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk memutuskan suatu perkara. Dalam dusun ada 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, yaitu golongan adat, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini merupakan pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah menjadi informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selalu diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
 
Undang nan Empat:
Ninik Mamak mempunyai kekuatan menyelesaikan masalah di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari beberapa luhah. Luhah terdiri dari beberapa perut dan perut terdiri dari beberapa pintu, di dalam pintu ada lagi sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kedatangan Belanda dengan system demokrasi asli, merupakan system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan adat yang berlaku dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlaku sampai sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dipergunakan untuk kepentingan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
 
# Undang Luak;
== Hubungan Kekerabatan ==
# Undang Negeri;
# Undang Orang di dalam Negeri;
# Undang nan Duopuluh
 
Undang nan Delapan:
Masyarakat Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, artinya seorang yang dilahirkan menurut garis ibu menurut suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, yaitu saudara laki-laki dari istrinya. Dalam masyarakat Kerinci perkawinan dilaksanakan menurut adat istiadat yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam.
 
# Sumbang-Salah;
Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa masyarakat Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya ada rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan adanya panggilan-panggilan pasa saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap lingkungan atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara-saudara perempuan seibu, begitupun saudara-saudara laki-laki merupakan hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu kegiatan tertentu.
# Samun-Cekal;
# Tikam-Bunuh;
# Siur-Bakar;
# Upeh-Racun;
# Dago-Dagi;
# Lancung-Kicuh;
# Maling-Curi.
 
Hukum Adat Kerinci bersumber dari:
== Hubungan Kemasyarakatan ==
 
# Hukum Syarak yang disebut titian treh batanggo batu, batali bulih diirit, batampuk bulih dijinjing, besi tahan tempo, emas tahan uji, bungkan tahan asah. Artinya hukum syarak yang bersumber dari kitabullah tidak dapat diubah sepanjang zaman.
Struktur kesatuan masyarakat Kerinci dari besar sampai yang kecil, yaitu kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah adat mempunyai tingkatan musyawarah adat, pertimbangan dan hukum adat, berjenjang naik, bertangga turun, menurut sko yang tiga takah, yaitu sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.
# Teliti dari Jambi, yaitu undang-undang pidana yang berlaku sejak zaman Kesultanan Jambi, salah bunuh membari bangun, salah pauk memberi pampeh, lembam balu batepung bedak, nak kawin isi adat, nak lari tuang lembago.
# Undang dari Minangkabau yaitu undang-undang terkait masalah perdata yang disusun Datuk Perpatih dan Datuk Ketemanggungan. Biasanya terkait masalah hukum pewarisan seperti kusut diusai, keruh diperjenih, panjang bakerat buntak dikeping, harto pemao turun, harto suarang babagi, harto sekutu dibelah duo.
# Meh Sa Meh dari Kerinci sendiri yaitu kekuasaan peradilan depati terhadap komunitasnya yang bebas dari intervensi pihak lain. Disebut Meh Sa Meh karena peradilan adat yang mendudukkan depati mesti membayar uang sidang sebesar satu emas.
 
== Referensi ==
Perbedaan kelas dalam masyarakat Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial masyarakat Kerinci hanya berlaku dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala masalah yang terjadi baik masalah warisan, kriminal, tanah dan sebagainya selalu disesuaikan menurut hukum adat yang berlaku.
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://lucy.ukc.ac.uk/csacpub/watson/contents.html Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927173618/http://lucy.ukc.ac.uk/csacpub/watson/contents.html |date=2007-09-27 }} Cuplikan tesis C.W. Watson tentang masyarakat Kerinci
* [http://pusaka-kerinci.com Dokumentasi pusaka warisan nenek moyang suku Kerinci] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170820123132/http://www.pusaka-kerinci.com/ |date=2017-08-20 }}.
{{Commons category|Kerinci people|Suku Kerinci}}
* http://kumunkarantak.blogspot.com/
* http://auliatasman.blogspot.com/2009/05/bab-13-pemerintahan-daulat-lekuk-50.html
* http://sakti-alamkerinci.blogspot.com/2011/10/adapun-wilayah-adat-depati-nan-bertujuh.html
* http://hafifulhadi.blogspot.com/2012/05/tigo-luhah-tanah-sekudung-siulak.html
 
{{Suku bangsa di Indonesia}}
 
[[Kategori:SukuKelompok bangsaetnik di Indonesia|Kerinci]]
[[Kategori:Kelompok etnik di Malaysia|Kerinci]]
[[Kategori:Suku bangsa di Jambi]]