Sekretariat Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sekretariat
== Sekretariat Daerah Provinsi ==
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]]. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten.
Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten;
Menurut PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada BAB VII disebutkan, Eselon Sekretaris Daerah Provinsi adalah jabatan Eselon I.b.
== Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota ==▼
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Walikota]]. Sekretariat Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]] bertugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota. ▼
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; dimana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.▼
* [[Pemerintah daerah]]▼
* [[Dinas daerah]]▼
* [[Lembaga teknis daerah]]▼
Eselon I.b adalah jabatan yang setara dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang memimpin Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi adalah Eselon I.b.
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]▼
{| class="wikitable"
|+
!No
!Provinsi
!Nama Sekretaris daerah
!Pangkat
!Golongan
!Mulai Menjabat
|-
|1
|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]
|[[Joko Agus Setyono]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|13 Februari 2023
|-
|2
|[[Jawa Barat]]
|[[Setiawan Wangsaatmaja]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|15 Februari 2020
|-
|3
|[[Jawa Timur]]
|[[Adhy Karyono]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|15 Juli 2022
|-
|4
|[[Jawa Tengah]]
|Sumarno
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|08 Oktober 2021
|}
▲== Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota ==
▲Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[
▲Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten;
Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a.
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat Juga ==
▲* [[Pemerintah daerah]]
▲* [[Dinas daerah]]
▲* [[Lembaga teknis daerah]]
▲[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
|