Sekretariat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(28 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sekretariat daerahDaerah''' (disingkat ''setdaSETDA'') adalah unsur pembantu pimpinan [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]], yang dipimpin oleh sekretarisSekretaris daerahDaerah (disingkat ''sekdaSEKDA''). Sekretaris daerah bertugas membantu [[kepala daerah]] dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan [[dinas daerah]] dan [[lembaga teknis daerah]]. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada [[Kepala daerah|Kepala Daerah]]. Sekretaris Daerah diangkat dari [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) atau dari [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK)<ref>{{Cite web|title=(PP 49/2018) HAL 5|url=https://jambi.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/01/1.-Jenis-Jabatan-ASN-yang-Dapat-Diisi-PPPK.pdf|website=Jenis Jabatan ASN yang Dapat Diisi PPPK}}</ref> yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina PNS di daerahnya. Sekretaris Daerah dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di Daerah.
 
== Sekretariat Daerah Provinsi ==
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]]. Sekretariat Daerah Provinsi bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden]] atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu oleh beberapa asisten.
Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 Asisten; dimanadi mana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.
 
Menurut PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada BAB VII disebutkan, Eselon Sekretaris Daerah Provinsi adalah jabatan Eselon I.b.
== Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota ==
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Walikota]]. Sekretariat Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]] bertugas membantu Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota.
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; dimana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.
* [[Pemerintah daerah]]
* [[Dinas daerah]]
* [[Lembaga teknis daerah]]
 
Eselon I.b adalah jabatan yang setara dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang memimpin Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Kapolda berpangkat Inspektur Jenderal Polisi adalah Eselon I.b.
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
--[[Istimewa:Kontribusi pengguna/202.67.35.21|202.67.35.21]] 17 November 2014 12.26 (UTC)[[assd]]
[[<ref>Berkas:Asdf|jmpl|asdfasdf</ref>'''''Teks miring'''''''''Teks tebal'''<small><small>Teks kecil</small><sup><sub>Teks superscript</sub><sub><big>Teks subscript</big><nowiki>
* Masukkan teks yang tidak akan diformat di sini
<nowiki>
== Masukkan teks yang tidak akan diformat di sini ==
# Baris isi
#ALIH [[
<gallery>
Nama halaman tujuan
</gallery>
#ALIH [[
{| class="wikitable"
|+
!No
!Provinsi
!Nama Sekretaris daerah
!Pangkat
!Golongan
!Mulai Menjabat
|-
|1
! Teks judul !! Teks judul !! Teks judul
|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]]
|[[Joko Agus Setyono]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|13 Februari 2023
|-
|2
| Teks sel || Teks sel || Teks sel
|[[Jawa Barat]]
|[[Setiawan Wangsaatmaja]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|15 Februari 2020
|-
|3
| Teks sel || Teks sel || Teks sel
|[[Jawa Timur]]
|[[Adhy Karyono]]
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|15 Juli 2022
|-
|4
| Teks sel || Teks sel || Teks sel
|[[Jawa Tengah]]
|Sumarno
|[[Pembina Utama Madya]]
|[[Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil|IV/d]]
|08 Oktober 2021
|}
 
áÁèġx]]t͡ʃ
== Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota ==
]]χ∞₣₴₣
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[WalikotaWali kota]]. Sekretariat Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]] bertugas membantu Bupati/WalikotaWali kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota.Wali kota.
</nowiki></nowiki></sub></sup></small>''''']]
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; dimanadi mana Asisten masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.
 
Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a.
 
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda Tipe A, dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 disebutkan Wakapolda berpangkat Brigadir Jenderal Polisi adalah Eselon II.a.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat Juga ==
* [[Pemerintah daerah]]
* [[Dinas daerah]]
* [[Lembaga teknis daerah]]
 
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]