Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dadan~idwiki (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(142 revisi perantara oleh 82 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
Undang-undang adalah sekumpulan peraturan negara yang merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi yang disebut Undang-Undang Dasar.
{{For|jenis peraturan ini secara umum|Undang-undang}}
'''Undang-Undang''' ('''UU''') adalah salah satu jenis [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].<ref>{{Cite web |url=http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) |access-date=2014-04-11 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506040113/https://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |dead-url=yes }}</ref> Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
 
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan hal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hierarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)
 
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
 
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
 
== Materi undang-undang ==
* Mengatur lebih lanjut ketentuan [[UUD 1945]] yang meliputi: [[Hak Asasi Manusia|hak-hak asasi manusia]], hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
 
== Tahapan pembentukan undang-undang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden Indonesia|Presiden]].
 
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri]] atau pimpinan [[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]] sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
 
RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat [[Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|pimpinan DPR]] kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
 
[[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]] dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
 
=== Pembahasan ===
Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
 
DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang [[APBN]] dan RUU yang berkaitan dengan [[pajak]], [[pendidikan]], dan [[agama]].
 
=== Pengesahan ===
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu.
 
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
 
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
== Contoh ==
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]
 
== Lihat pula ==
* [[Hukum]]
* [[Hukum adat]]
* [[Hukum internasional]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia| ]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]