Pelelangan umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Widi jenk (bicara | kontrib)
←Mengganti halaman dengan 'Pelelangan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat...'
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pelelangan umum''' dalam [[pengadaan]] barang dan jasa pemerintah adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.<ref name="LKPP">{{Cite web |url=http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |title=Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 |access-date=2014-11-28 |archive-date=2015-04-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150404120132/http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf |dead-url=yes }}</ref>
Pelelangan Umum dalam [[Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]]adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Administrasi negara]]
 
Refer to: [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012]